Economica
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Riset
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide
No Result
View All Result
Economica
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Riset
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide
No Result
View All Result
Economica
Home Hard News

Ketika Kekerasan Seksual Marak Terjadi di Kampus, Dekan FEB UI: Kami Anti Segala Bentuk Kekerasan!

by Gregory Timothy Ibrahim & Sheva Kafka Geuvara
17 September 2023
in Hard News, Headline, Kampus, News

Belakangan ini, tengah viral kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus UI, salah satunya terdapat di FEB UI. Badan Otonom Economica berkesempatan untuk berdialog dengan Teguh Dartanto (Teguh) dan Arief Wibisono Lubis (Arief) selaku Dekan dan Wakil Dekan I FEB UI untuk membahas bagaimana pihak Dekanat menangani kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh atau terjadi pada mahasiswa FEB UI.

Baca juga: Mahasiswa FEB UI Pelaku Kekerasan Seksual: Menilik Proses dan Sanksi yang Dijatuhi

Riwayat Kekerasan Seksual di Lingkungan FEB UI 

Arief menjelaskan bahwa kasus kekerasan seksual tergantung pada laporan, jika ada laporan yang masuk, pihak FEB UI mempunyai semua informasi dan datanya. “Untuk trennya sendiri relatif, di tahun 2022 ada satu kasus dan di tahun 2023 setidaknya ada dua kasus yang masuk,” tutur Arief. Teguh menambahkan bahwa selama beliau menjadi Wakil Dekan I, ada dua kasus yang diputuskan oleh pihak FEB UI.

Meskipun begitu, Teguh sendiri berpendapat bahwa kekerasan seksual tidak memiliki definisi yang resmi. “Akan tetapi, setiap laporan pasti ada sanksinya dan degree yang kami sanksikan berbeda-beda,” jelas Teguh. 

Belajar dari Fakultas Lain dalam Menangani Kasus Kekerasan Seksual

Arief menerangkan bahwa prosedur penanganan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pihak Dekanat bersumber dari panduan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek). Ia menambahkan, “Namun, dari segi sanksi, untuk menentukan apakah tindakan kekerasan seksual itu masuk ke kategori ringan, sedang, dan berat itu debatable karena (kasus kekerasan seksual) tidak benar-benar hitam dan putih.”

Oleh karena itu, Teguh mengatakan bahwa pihaknya belajar dari FISIP dan Fakultas Psikologi UI mengenai pemberian sanksi dan langkah menangani kasus kekerasan seksual. “Biasanya pihak dari level universitas akan mengikuti rekomendasi dari level fakultas dalam menentukan sanksi terhadap pelaku kekerasan seksual,” ujar Teguh. 

Teguh juga menambahkan, “Ini kan channel (untuk melapor) bisa dari mana saja dan berbeda-beda tergantung korban nyamannya lapor ke siapa. Akan tetapi, untuk sistemnya memang belum ada SOP yang clear, tetapi semua pada akhirnya bermuara di Dekanat.” 

Setelah berbicara dengan kedua fakultas tersebut, Dekanat juga mendapatkan konklusi bahwa mengatasi kejadian kekerasan seksual tidak ada rumusnya. Setiap kasus berbeda dan proses rehabilitas untuk korban dan pelaku tidak bisa diatasi secara objektif.

Implementasi Kebijakan yang Bersifat Mendidik untuk Pelaku Kekerasan Seksual

Dekanat ingin melakukan kebijakan yang sifatnya mendidik dan berfokus pada rehabilitasi mahasiswa melalui Student Wellness Center FEB UI, baik untuk pelaku maupun korban. Oleh sebab itu, pihak Dekanat tidak ingin mempublikasikan kontroversi kasus kekerasan seksual pada media sosial mereka. 

“Kita bukan membela pelaku bukan berarti membenarkan kelakuannya, tapi kita menjamin hak-hak beliau,” tegas Teguh. Meskipun begitu, Dekanat akan tetap menjawab pertanyaan dari publik terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan FEB UI.

Hal tersebut juga berkaitan dengan cancel culture yang kini sedang populer. Pihak Dekanat merasa bahwa cancel culture merupakan hal yang tidak mudah dihentikan atau diubah. Arief berujar, “Cancel culture itu termasuk hal informal ya, jadi maksudnya kita nggak bisa mengontrol orangnya juga.”

Menurut pihak Dekanat, pelaku atau korban sama-sama memiliki hak untuk membela diri. Tidak bisa langsung menunjuk dan menduga seseorang sebagai pelaku kekerasan seksual tanpa bukti yang jelas dan akurat. Ada kemungkinan pelaku ternyata tidak melakukan kekerasan seksual, tetapi tetap terduga dan tentu menghancurkan reputasi dan masa depannya. 

Sanksi Lanjut Kepada Mahasiswa Atau Dosen yang Terbukti Pelaku Kekerasan Seksual

Ketika ada kasus kekerasan seksual yang telah terbukti, mahasiswa akan dikeluarkan (drop out) atau dia memutuskan sendiri untuk mengundurkan diri. Namun, mahasiswa yang mengundurkan diri tetap diperbolehkan untuk berkuliah di UI lagi di masa depan. “Aturan tertulis kalau misalnya DO terus enggak bisa daftar lagi sebenarnya sih enggak ada, tetapi kita kan harus tau case DO-nya kenapa,” ujar Teguh

Selain itu, berdasarkan Surat Keterangan Rektor UI, pelaku kekerasan seksual juga akan mendapatkan sanksi selain pencabutan IKM aktif, yaitu sanksi akademik, salah satunya skorsing. “Kami ingin sanksi yang mendidik, jadi skorsing enggak cuma sekadar diskors, tetapi juga ada pendampingan oleh ahli,” jelas Teguh. 

Jika pelaku kekerasan seksual merupakan dosen atau tenaga pendidik, maka Dekanat akan lebih tegas dalam memberikan sanksi. Sudah tidak ada lagi keringanan dalam tanda kutip “mendidik” jika pelakunya adalah dosen atau tenaga pendidik. Hubungan antara dosen dan mahasiswa adalah hal yang sangat penting menurut Teguh. 

“Kami bukan hanya anti terhadap kekerasan seksual, namun semua bentuk kekerasan kami anti. Kami tidak ingin berfokus ke kekerasan seksual saja, all of the violence tidak kita kehendaki di sini, seperti physical violence, power harassment, hubungan antara dosen dan mahasiswa, bahkan senior junior pun kalau Anda melakukan tindakan kekerasan dan bullying pun akan kami tindak,” tegas Teguh.

Komitmen Dekanat FEB UI dalam Mencegah Kekerasan Seksual di Lingkungan FEB UI

Hingga saat ini, FEB UI belum memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (SatGas PPKS). Meskipun begitu, Dekanat berkomitmen untuk menciptakan ruang aman dan nyaman bagi mahasiswa FEB UI. “Meskipun FEB UI belum memiliki satgas, bukan berarti korban tidak bisa lapor. Korban bisa langsung (melapor) ke Student Wellness Center, Hopehelps, atau melalui Adkesma,” saran Teguh.

Menurutnya, pendekatan untuk kekerasan seksual itu lebih kepada one step pack. Ia menjelaskan, “Kami melakukan mitigasi di awal dibandingkan menyelesaikan isu yang sudah terjadi. Salah satu langkah preventif yang sudah dilakukan adalah menyampaikan edukasi terkait kekerasan seksual kepada mahasiswa baru.”

 

Editor: Anindya Vania, Muhammad Syakhsan Haq, Muhammad Zaky Nur Fajar, dan Tara Saraswati

Tweet130

Discussion about this post

POPULER

  • Mahasiswa FEB UI Pelaku Kekerasan Seksual: Menilik Proses dan Sanksi yang Dijatuhi

    Mahasiswa FEB UI Pelaku Kekerasan Seksual: Menilik Proses dan Sanksi yang Dijatuhi

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Ketika Kekerasan Seksual Marak Terjadi di Kampus, Dekan FEB UI: Kami Anti Segala Bentuk Kekerasan!

    518 shares
    Share 207 Tweet 130
  • Darurat Polusi: Haruskah Indonesia Berkaca pada China?

    506 shares
    Share 202 Tweet 127
  • Kewajiban 30 KUM bagi Mahasiswa Baru, Birpend FEB UI: Jangan Dijadikan Beban

    526 shares
    Share 210 Tweet 132
  • Kasat-Kusut Subsidi Kendaraan Listrik: Benarkah Satu Visi dengan Pembangunan Berkelanjutan?

    526 shares
    Share 210 Tweet 132
  • Kontroversi OKK UI 2023 Part 2: Tanggapan Ketua DPM UI

    621 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Tentang
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • id Indonesian
    ar Arabiczh-CN Chinese (Simplified)nl Dutchen Englishfr Frenchde Germanid Indonesianit Italianpt Portugueseru Russianes Spanish

© 2019 Badan Otonom Economica

No Result
View All Result
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Riset
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide
Situs ini menggunakan cookie. Dengan menggunakan situs ini Anda memberikan izin atas cookie yang digunakan.

Selengkapnya Saya Setuju
Privacy & Cookies Policy

Privacy Overview

This website uses cookies to improve your experience while you navigate through the website. Out of these cookies, the cookies that are categorized as necessary are stored on your browser as they are essential for the working of basic functionalities of the website. We also use third-party cookies that help us analyze and understand how you use this website. These cookies will be stored in your browser only with your consent. You also have the option to opt-out of these cookies. But opting out of some of these cookies may have an effect on your browsing experience.
Necessary
Always Enabled
Necessary cookies are absolutely essential for the website to function properly. This category only includes cookies that ensures basic functionalities and security features of the website. These cookies do not store any personal information.
Non-necessary
Any cookies that may not be particularly necessary for the website to function and is used specifically to collect user personal data via analytics, ads, other embedded contents are termed as non-necessary cookies. It is mandatory to procure user consent prior to running these cookies on your website.
SAVE & ACCEPT
id Indonesian
ar Arabiczh-CN Chinese (Simplified)nl Dutchen Englishfr Frenchde Germanid Indonesianit Italianpt Portugueseru Russianes Spanish