Economica
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Riset
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide
No Result
View All Result
Economica
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Riset
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide
No Result
View All Result
Economica
Home Hard News

Diterimanya Mahasiswa Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di UI: Bagaimana Proses Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Dijalankan?

by Ayeisha Sadiqa Adiana & Nicolas Jayawangsa
29 Agustus 2023
in Hard News, Headline, Kampus, News, Umum

Akhir-akhir ini, ramai dibincangkan di media sosial mengenai adanya pelaku-pelaku kekerasan seksual yang berhasil lolos menjadi mahasiswa baru di Universitas Indonesia. Dengan adanya peristiwa tersebut, publik menjadi mempertanyakan terkait proses seleksi penerimaan mahasiswa baru yang dilakukan oleh UI.

Pada kesempatan kali ini, Badan Otonom Economica berkesempatan untuk berbincang dengan Gunawan selaku Kepala Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) UI terkait proses seleksi mahasiswa baru UI. Selain itu, BOE juga membahas mengenai kelanjutan rilis sikap BEM FIA UI terkait penolakan segala bentuk kekerasan seksual bersama Verrel Uziel, Ketua BEM FIA UI.

Background Checking Tidak Menjadi Variabel Penilaian Seleksi Mahasiswa Baru

Gunawan menyatakan bahwa sejauh ini belum ada background checking untuk mahasiswa yang memiliki riwayat sebagai pelaku kekerasan seksual dalam penerimaan mahasiswa baru, baik untuk jalur nasional maupun jalur mandiri di UI. “Pemeringkatan seleksi nasional seperti SNBP dan SNBT itu murni dari skor, tidak ada variabel yang disebutkan, misalnya background mahasiswa ini seperti apa, itu tidak ada,” ujarnya.

Hal tersebut dikarenakan terdapat peraturan yang mengatur tentang seleksi mahasiswa baru perguruan tinggi negeri. Untuk seleksi jalur nasional ditetapkan oleh Kemendikbud pada Permendikbud Nomor 48 Tahun 2022. Sementara itu, jalur mandiri mengikuti Peraturan Rektor mengenai Penerimaan Mahasiswa Baru.

Pihak PMB UI Hanya Dapat Terlibat hingga Pengumuman Kelulusan Mahasiswa Baru

Terkait kewenangan untuk menolak mahasiswa baru, Gunawan juga mengaku bahwa PMB UI tidak memiliki wewenang untuk menolak mahasiswa baru karena riwayatnya yang pernah menjadi pelaku kekerasan seksual. Ia mengatakan, “Untuk sistem penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri kita kembali ke peraturan rektor. Dalam menerima mahasiswa baru, kami (PMB UI) hanya mengikuti aturan tersebut.”

Pelaku kekerasan seksual akan diproses oleh berbagai pihak lain, tetapi bukan oleh pihak PMB UI. “Apabila setelah seseorang diterima (di UI) lalu bertindak melawan hukum, akan diproses, tetapi ranahnya bukan PMB UI. Tugas pihak PMB UI berakhir pada pengumuman kelulusan,” jelas Gunawan.

Gunawan juga menegaskan bahwa apabila Peraturan Rektor tidak diubah, pihak PMB UI hanya bisa mengikuti peraturan tersebut. Sejauh ini masih belum terlihat upaya signifikan dari pihak UI mengenai hal ini. Ia berujar, “Untuk upaya harus dilakukan bersama-sama, tidak hanya pihak PMB UI, tetapi juga dengan Direktorat Pendidikan dan Direktorat Kemahasiswaan.” 

Tindak Lanjut Rilis Sikap BEM FIA UI terkait Penolakan Segala Bentuk Kekerasan Seksual 

Saat rilis sikap, BEM FIA UI telah menyampaikan permasalahan mengenai salah satu mahasiswanya yang diduga memiliki riwayat sebagai pelaku kekerasan seksual kepada Kemahasiswaan FIA UI dan Wakil Dekan FIA UI melalui audiensi tertutup pada Jumat (21/07).

Sebelum perilisan sikap melalui media sosial, pihak fakultas telah mengetahui bahwasanya BEM FIA UI akan memberikan pernyataan sikap terkait dengan permasalahan kasus mahasiswa baru yang terduga melakukan tindak kekerasan seksual. “Respons dari fakultas yaitu sepakat atas poin-poin yang dinyatakan pada Rilis Sikap dan akan bergerak bersama ke depannya,” jelas Verrel.

Namun, seperti yang telah disampaikan oleh Gunawan sebelumnya terkait tidak adanya wewenang untuk menolak mahasiswa baru, maka mahasiswa baru FIA UI yang bersangkutan akan tetap menjadi bagian dari Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) UI. “Pada dasarnya, tidak ada dasar hukum yang dapat dijadikan landasan untuk membatalkan status penerimaannya sebagai mahasiswa UI,” ucap Verrel.

Meskipun begitu, Verrel menjelaskan bahwa ia dan seluruh BEM FIA UI akan terus melakukan upaya preventif untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan seksual di lingkungan FIA UI. Ia menegaskan, “Kami akan membangun awareness antara mahasiswa FIA UI terkait kekerasan seksual dalam bentuk edukasi, campaign, dan semacamnya untuk menghasilkan ruang yang aman dan nyaman bagi sivitas akademika FIA UI.”

 

Editor: Anindya Vania

Tweet138

Discussion about this post

POPULER

  • Mahasiswa FEB UI Pelaku Kekerasan Seksual: Menilik Proses dan Sanksi yang Dijatuhi

    Mahasiswa FEB UI Pelaku Kekerasan Seksual: Menilik Proses dan Sanksi yang Dijatuhi

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Ketika Kekerasan Seksual Marak Terjadi di Kampus, Dekan FEB UI: Kami Anti Segala Bentuk Kekerasan!

    518 shares
    Share 207 Tweet 130
  • Darurat Polusi: Haruskah Indonesia Berkaca pada China?

    506 shares
    Share 202 Tweet 127
  • Kewajiban 30 KUM bagi Mahasiswa Baru, Birpend FEB UI: Jangan Dijadikan Beban

    526 shares
    Share 210 Tweet 132
  • Kasat-Kusut Subsidi Kendaraan Listrik: Benarkah Satu Visi dengan Pembangunan Berkelanjutan?

    526 shares
    Share 210 Tweet 132
  • Kontroversi OKK UI 2023 Part 2: Tanggapan Ketua DPM UI

    621 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Tentang
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • id Indonesian
    ar Arabiczh-CN Chinese (Simplified)nl Dutchen Englishfr Frenchde Germanid Indonesianit Italianpt Portugueseru Russianes Spanish

© 2019 Badan Otonom Economica

No Result
View All Result
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Riset
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide
Situs ini menggunakan cookie. Dengan menggunakan situs ini Anda memberikan izin atas cookie yang digunakan.

Selengkapnya Saya Setuju
Privacy & Cookies Policy

Privacy Overview

This website uses cookies to improve your experience while you navigate through the website. Out of these cookies, the cookies that are categorized as necessary are stored on your browser as they are essential for the working of basic functionalities of the website. We also use third-party cookies that help us analyze and understand how you use this website. These cookies will be stored in your browser only with your consent. You also have the option to opt-out of these cookies. But opting out of some of these cookies may have an effect on your browsing experience.
Necessary
Always Enabled
Necessary cookies are absolutely essential for the website to function properly. This category only includes cookies that ensures basic functionalities and security features of the website. These cookies do not store any personal information.
Non-necessary
Any cookies that may not be particularly necessary for the website to function and is used specifically to collect user personal data via analytics, ads, other embedded contents are termed as non-necessary cookies. It is mandatory to procure user consent prior to running these cookies on your website.
SAVE & ACCEPT
id Indonesian
ar Arabiczh-CN Chinese (Simplified)nl Dutchen Englishfr Frenchde Germanid Indonesianit Italianpt Portugueseru Russianes Spanish