Akhir-akhir ini, ramai dibincangkan di media sosial mengenai adanya pelaku-pelaku kekerasan seksual yang berhasil lolos menjadi mahasiswa baru di Universitas Indonesia. Dengan adanya peristiwa tersebut, publik menjadi mempertanyakan terkait proses seleksi penerimaan mahasiswa baru yang dilakukan oleh UI.
Pada kesempatan kali ini, Badan Otonom Economica berkesempatan untuk berbincang dengan Gunawan selaku Kepala Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) UI terkait proses seleksi mahasiswa baru UI. Selain itu, BOE juga membahas mengenai kelanjutan rilis sikap BEM FIA UI terkait penolakan segala bentuk kekerasan seksual bersama Verrel Uziel, Ketua BEM FIA UI.
Background Checking Tidak Menjadi Variabel Penilaian Seleksi Mahasiswa Baru
Gunawan menyatakan bahwa sejauh ini belum ada background checking untuk mahasiswa yang memiliki riwayat sebagai pelaku kekerasan seksual dalam penerimaan mahasiswa baru, baik untuk jalur nasional maupun jalur mandiri di UI. “Pemeringkatan seleksi nasional seperti SNBP dan SNBT itu murni dari skor, tidak ada variabel yang disebutkan, misalnya background mahasiswa ini seperti apa, itu tidak ada,” ujarnya.
Hal tersebut dikarenakan terdapat peraturan yang mengatur tentang seleksi mahasiswa baru perguruan tinggi negeri. Untuk seleksi jalur nasional ditetapkan oleh Kemendikbud pada Permendikbud Nomor 48 Tahun 2022. Sementara itu, jalur mandiri mengikuti Peraturan Rektor mengenai Penerimaan Mahasiswa Baru.
Pihak PMB UI Hanya Dapat Terlibat hingga Pengumuman Kelulusan Mahasiswa Baru
Terkait kewenangan untuk menolak mahasiswa baru, Gunawan juga mengaku bahwa PMB UI tidak memiliki wewenang untuk menolak mahasiswa baru karena riwayatnya yang pernah menjadi pelaku kekerasan seksual. Ia mengatakan, “Untuk sistem penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri kita kembali ke peraturan rektor. Dalam menerima mahasiswa baru, kami (PMB UI) hanya mengikuti aturan tersebut.”
Pelaku kekerasan seksual akan diproses oleh berbagai pihak lain, tetapi bukan oleh pihak PMB UI. “Apabila setelah seseorang diterima (di UI) lalu bertindak melawan hukum, akan diproses, tetapi ranahnya bukan PMB UI. Tugas pihak PMB UI berakhir pada pengumuman kelulusan,” jelas Gunawan.
Gunawan juga menegaskan bahwa apabila Peraturan Rektor tidak diubah, pihak PMB UI hanya bisa mengikuti peraturan tersebut. Sejauh ini masih belum terlihat upaya signifikan dari pihak UI mengenai hal ini. Ia berujar, “Untuk upaya harus dilakukan bersama-sama, tidak hanya pihak PMB UI, tetapi juga dengan Direktorat Pendidikan dan Direktorat Kemahasiswaan.”
Tindak Lanjut Rilis Sikap BEM FIA UI terkait Penolakan Segala Bentuk Kekerasan Seksual
Saat rilis sikap, BEM FIA UI telah menyampaikan permasalahan mengenai salah satu mahasiswanya yang diduga memiliki riwayat sebagai pelaku kekerasan seksual kepada Kemahasiswaan FIA UI dan Wakil Dekan FIA UI melalui audiensi tertutup pada Jumat (21/07).
Sebelum perilisan sikap melalui media sosial, pihak fakultas telah mengetahui bahwasanya BEM FIA UI akan memberikan pernyataan sikap terkait dengan permasalahan kasus mahasiswa baru yang terduga melakukan tindak kekerasan seksual. “Respons dari fakultas yaitu sepakat atas poin-poin yang dinyatakan pada Rilis Sikap dan akan bergerak bersama ke depannya,” jelas Verrel.
Namun, seperti yang telah disampaikan oleh Gunawan sebelumnya terkait tidak adanya wewenang untuk menolak mahasiswa baru, maka mahasiswa baru FIA UI yang bersangkutan akan tetap menjadi bagian dari Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) UI. “Pada dasarnya, tidak ada dasar hukum yang dapat dijadikan landasan untuk membatalkan status penerimaannya sebagai mahasiswa UI,” ucap Verrel.
Meskipun begitu, Verrel menjelaskan bahwa ia dan seluruh BEM FIA UI akan terus melakukan upaya preventif untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan seksual di lingkungan FIA UI. Ia menegaskan, “Kami akan membangun awareness antara mahasiswa FIA UI terkait kekerasan seksual dalam bentuk edukasi, campaign, dan semacamnya untuk menghasilkan ruang yang aman dan nyaman bagi sivitas akademika FIA UI.”
Editor: Anindya Vania
Discussion about this post