Pada Selasa (25/7), sivitas akademika Universitas Indonesia dikejutkan dengan unggahan media sosial Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI terkait penghentian sementara penerimaan laporan kasus kekerasan seksual. Ketidakseriusan rektorat UI dalam mengakomodasi kegiatan operasional Satgas menjadi salah satu alasan pemberhentian sementara penerimaan laporan kasus ini.
Kekerasan seksual jelas merupakan momok menakutkan yang menghantui masyarakat, termasuk mereka yang berjuang menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Hal yang lebih memprihatinkan lagi adalah beberapa pejabat di perguruan tinggi itu sendiri abai atas seberapa parahnya kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.
Kekerasan seksual bukan hanya sekedar permasalahan individu, melainkan sebuah masalah sistemik yang terus mengakar dan menjalar akibat ketidakseriusan institusi dalam menanganinya, baik secara preventif maupun represif. Kondisi tersebut juga tercermin saat ini di Universitas Indonesia.
Rektorat Terindikasi Menyepelekan Satgas PPKS UI
Satgas PPKS UI berperan sebagai satuan tugas dalam lingkup UI yang menangani kasus kekerasan seksual, baik melalui pencegahan dalam bentuk edukasi, penanganan kasus ketika terjadi, maupun pendampingan korban pasca peristiwa. Rilis pernyataan sikap resmi Satgas PPKS UI Periode 2022-2024 membongkar absennya penyediaan dana operasional, ruangan operasional yang kondusif, dan jaminan perlindungan sosial untuk Satgas.
Pengajuan dana operasional dari akhir 2022 lalu kepada rektorat belum disalurkan hingga saat ini. Ruangan operasional masih meminjam ruang rapat Biro Legislasi dan Layanan Hukum UI atau ruang kerja Satgas PPKS UI unsur dosen. Layanan psikologis untuk anggota Satgas pun dilakukan secara sukarela oleh kelompok mahasiswa Pendidikan Profesi Psikologi Klinis (Dewasa) Fakultas Psikologi UI.
Pada Senin, 17 Juli 2023, mereka mendorong rektor UI dan jajarannya memenuhi permintaan hingga 31 Agustus 2023. Seluruh anggota Satgas periode 2022-2024 akan mengundurkan diri jika syarat tidak terpenuhi. Syarat-syarat tersebut antara lain:
- mengadakan pertemuan khusus dengan Satgas PPKS UI;
- memenuhi kewajiban perguruan tinggi dalam menyediakan dana operasional, ruangan operasional yang kondusif, dan jaminan perlindungan sosial bagi Satgas PPKS UI;
- menetapkan prosedur kerja sama antara Pusat Penanganan Terpadu dan Satgas PPKS UI sebagai wujud komitmen UI dalam implementasi Pendampingan dan Pemulihan terhadap Korban; dan
- menginisiasi penandatanganan Pakta Integritas oleh segenap Pimpinan dan Sivitas Akademika UI untuk mewujudkan kampus bebas kekerasan seksual.
Pasca Viral, Rektorat UI Mulai Penuhi Tuntutan
Beberapa organisasi mahasiswa di UI membantu Satgas PPKS dengan menyebarkan poster yang berisi tuntutan kepada Rektor UI. Melalui unggahan Instagram Stories, Melki Sedek Huang, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI, mendesak pihak kampus untuk memenuhi seluruh tuntutan Satgas PPKS UI.
Sementara itu, melalui wawancara dengan Badan Otonom Economica, Ketua Satgas PPKS UI, Prof. Manneke Budiman, menuturkan bahwa sudah ada tanggapan positif dari pihak rektorat UI. “Ruang kerja sudah didapat, anggaran juga sedang dirancang bersama untuk sisa tahun ini dan tahun 2024, dan beberapa hal baik akan terjadi,” ujarnya.
Dalam lingkup FEB UI sendiri, BPM FEB UI bersama dengan kantor kemahasiswaan masih menunggu tindak lanjut rektorat atas sikap tuntutan yang ada dengan beberapa skenario.
“Kita (BPM dan Kantor Kemahasiswaan FEB UI) sudah mempersiapkan skenario jikalau tuntutan Satgas PPKS UI per tanggal satu September tidak terpenuhi,” terang As’ary Ricklas Hidayat, Ketua BPM FEB UI.
Namun, hal tersebut mungkin tidak diperlukan mengingat rektorat yang mulai memenuhi tuntutan. Mendengar kabar mulai dipenuhinya tuntutan Satgas, Ricklas menyatakan rasa syukurnya. “Semoga ini bisa jadi awal dari keseriusan UI mendukung Satgas PPKS UI dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” ujarnya.
Jangan Risau, Satgas PPKS UI akan Segera Kembali
Manneke menegaskan bahwa Satgas PPKS UI akan segera beroperasi kembali dalam waktu dekat dan layanan aduan kekerasan seksual di tingkat UI dapat melalui alur yang sudah diunggah melalui media sosial mereka. Selain itu, sivitas akademika UI juga dapat melaporkan kekerasan seksual melalui hotline HopeHelps UI 082299788860 ataupun email [email protected].
Editor: Anindya Vania, Muhammad Ramadhani, Tara Saraswati, dan Titania Nikita
Discussion about this post