Pada Rabu (14/06), Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UI resmi merampungkan rangkaian kegiatan akademik semester genap Tahun Ajaran 2022/2023. Sayangnya, terungkap kabar pelanggaran integritas oleh mahasiswa berupa tindakan menyontek pada masa Ujian Akhir Semester (UAS) dan Ujian Tengah Semester (UTS) Genap.
Berbagai Bentuk Tindak Kecurangan yang Dilakukan oleh Mahasiswa saat Ujian
Sudarji dan Devi Sefutri selaku perwakilan dari Biro Pendidikan (Birpend) FEB UI mengklaim bahwa kabar tindakan kecurangan tersebut memang benar adanya. “Memang, saat ini kami menemukan tiga (pelanggaran), UTS satu (pelanggaran) dan UAS dua (pelanggaran),” ujar Devi.
Pelanggaran ini dilakukan melalui berbagai cara, yaitu dalam bentuk penggunaan translator dari ponsel pada mata kuliah Literasi Dalam Bahasa dan Inggris (LDBI) dan penyisipan cheat sheet pada ujian Akuntansi Manajemen. Kasus serupa juga terjadi pada UTS Genap dalam mata kuliah Matematika Keuangan di mana pelaku menggunakan kalkulator ponsel.
Kasus pelanggaran ini tentu menjadi perhatian banyak pihak, khususnya bagi mahasiswa FEB UI, mengingat sanksi yang diberikan kepada pelaku kecurangan tidak main-main. Mengacu pada SK Dekan No. 114/H2.F6.D1/HKP.02.04.SKD/2013 tentang Ketentuan Sanksi Akademik Tindakan Kecurangan Terkait Ujian dinyatakan bahwa Mahasiswa FEB UI yang terbukti menyontek atau bekerja sama akan diberikan nilai E pada seluruh mata kuliah di semester berjalan.
Sanksi Tegas terhadap Pelaku Kecurangan: Nilai E untuk Seluruh Mata Kuliah Berjalan Diberlakukan Kembali
Pemberian sanksi pada tahun ini tentu berbeda dengan tahun-tahun akademik pada masa pandemi, di mana seluruh ujiannya masih dilaksanakan secara online. Saat itu, jika mahasiswa FEB UI terbukti melakukan kecurangan, nilai E hanya diberikan untuk salah satu mata kuliah yang terbukti terdapat pelanggaran saja.
Pada tahun ini, ketentuan pemberian sanksi terhadap kecurangan selama ujian kembali diberlakukan sesuai SK Dekan. “Karena sejak semester lalu pelaksanaan ujian di FEB sudah kembali offline, maka pemberian sanksi berdasarkan SK Nomor 114 tadi kembali akan diberlakukan,” tambah Sudarji.
Sanksi ini akan diberlakukan dengan tegas kepada pelaku kecurangan yang terjadi baru-baru ini, tanpa adanya keringanan. Apabila tindakan kecurangan tersebut dilakukan untuk kedua kalinya, mahasiswa akan diberhentikan. Bukan itu saja, pelanggaran dalam ujian juga dapat membuat mahasiswa tahun pertama di-drop out karena tidak dapat memenuhi standar kelulusan sejumlah 24 SKS.
“(Saat ditemukan kecurangan) kita harus melakukan sidang sanksi akademik (terlebih dulu), setelah itu baru diputuskan finalnya adalah SK dekan untuk pemberian nilai E,” tegas Devi.
Meskipun pemberian sanksi tersebut terasa sangat kejam, pihak Birpend FEB UI menyatakan tidak akan sekali pun memberikan maaf untuk setiap kasus kecurangan yang terjadi. “Ini semua kami lakukan agar semua mahasiswa merasa jera sehingga kalian memiliki sikap yang baik ke depannya karena (mahasiswa) akan membawa nama baik almamater dan menjadi orang-orang yang membangun negara nantinya,” ujar Devi.
Sosialisasi hingga Penyempurnaan Aturan Ujian di FEB UI
Untuk menindaklanjuti kecurangan yang masih marak terjadi di FEB UI, pihak Birpend juga sedang menguatkan sosialisasi aturan ujian dan sanksi pelanggarannya bagi para dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Selain itu, untuk membiasakan mahasiswa bertindak jujur, pihak FEB juga menetapkan aturan untuk selalu melampirkan lembar Statement of Authorship dalam setiap tugas atau makalah yang dikerjakan oleh mahasiswa. Jika ditemukan kecurangan, maka sanksinya adalah pemberian nilai 0 (nol) untuk tugas atau makalah tersebut.
Terakhir, pihak berwenang di FEB UI juga sedang melakukan perbaikan dan pembaharuan SK Dekan Tahun 2023 tidak ada perbedaan yang signifikan terkait peraturan dan mekanisme lapangan dibandingkan dengan SK sebelumnya. Hanya saja, di SK terbaru ini terdapat aturan tambahan yang memperbolehkan mahasiswa melakukan sesi konsultasi dengan Koordinator Student Wellness Center (SWETER) mengenai alasan mahasiswa tersebut melakukan tindak kecurangan. Upaya tersebut diharapkan dapat mengantisipasi terjadinya hal serupa di kemudian hari.
Editor: Anindya Vania, Muhammad Syakhsan Haq, Tara Saraswati, dan Titania Nikita
Discussion about this post