Universitas Indonesia melakukan perubahan untuk Tahun Ajaran 2023/2024 berupa peleburan Program Sarjana (S1) Paralel dan Reguler menjadi Program Sarjana (S1). Program Sarjana ini bisa ditempuh melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan seleksi Mandiri yang terdiri dari SIMAK dan PPKB.
Sementara itu, untuk pendaftaran seleksi jalur Prestasi dan Pemerataan Belajar (PPKB) tidak lagi terbatas pada S1 Paralel saja dan nantinya akan diikuti oleh 79 prodi, yaitu 64 Program Sarjana dan 15 Program Vokasi. Hal tersebut disampaikan oleh Gunawan selaku Kepala Kantor Penerimaan Mahasiswa Baru UI. “Tahun ini, daya tampung ada kenaikan dibandingkan tahun lalu. Artinya, peluang bagi masyarakat untuk bisa berpartisipasi dan keterima di UI lebih besar karena daya tampungnya lebih tinggi dibanding tahun lalu,” terang Gunawan.
Meskipun begitu, perubahan ini berdampak terhadap Biaya Operasional Pendidikan (BOP) mahasiswa baru Tahun Ajaran 2023/2024. Untuk mencari tahu lebih dalam, Badan Otonom Economica (BOE) berkesempatan untuk melakukan sesi wawancara dengan Judith Danuvanya, Koordinator Bidang Kemahasiswaan BEM UI 2023.
Minimnya Keterlibatan BEM UI dalam Pembuatan Draf BOP Tahun Ajaran 2023/2024
Sejak awal bulan Februari, BEM UI telah melakukan beberapa langkah advokasi, terutama kepada Direktorat Kemahasiswaan (Dirmawa). “Di tahun sebelumnya, banyak mahasiswa baru (jalur) SIMAK yang memilih BOP Berkeadilan kelas lima, tapi dilemparnya jauh, bisa ke BOP Pilihan kelas atas yang bayarannya bisa sampai 15 juta. Jadi, kita mau mengantisipasi hal-hal seperti itu agar di tahun ini tidak terjadi lagi. Ternyata, tahun ini ada perubahan-perubahan yang sangat besar,” terang Judith.
Sayangnya, advokasi tersebut tidaklah berjalan lancar karena pihak BEM UI kurang dilibatkan dalam pembuatan draf BOP tahun ajaran 2023/2024. “Pak Munir (Dirmawa) pernah sampaikan kalau beliau bakal melibatkan kita semua selama prosesnya, tapi selalu BEM duluan yang menginisiasi segala hal, jadi enggak pernah kita yang diajak duluan,” ucap Judith.
Judith juga menambahkan, “Di saat komunikasi antara BEM UI dengan Pak Munir terhambat karena beliau sangat slow response, aku sudah cek lagi dan ternyata mereka (pihak kemahasiswaan) bikin website dengan sistem baru, namanya ukt.ui.ac.id. Nanti, pihak UI akan follow up mengenai pembayaran dan segala macam lewat situ, jadi enggak full di penerimaaan.ui.ac.id aja dan itu adalah informasi yang tidak diberikan oleh pihak Dirmawa ke BEM se-UI secara khusus.”
Publikasi Surat Keputusan Rektor sebagai Kejelasan Perubahan Sistem BOP
Pada Kamis (13/4), tanda tanya terhadap perubahan sistem BOP menemui jawabnya. Pihak Dirmawa UI memberikan Surat Keputusan Rektor nomor 402/SK/R/UI/2023 mengenai BOP UI 2023 kepada Judith. BOP ini nantinya berlaku bagi mahasiswa baru yang telah dinyatakan lulus melalui Jalur Seleksi Nasional Tahun Akademik 2023/2024.
SK tersebut disebarkan melalui media sosial BEM UI tanpa ada pengumuman secara resmi dari pihak UI. “Jujur, BEM UI bingung kenapa Dirmawa tidak mempublikasikannya secara resmi. Dia (Dirmawa) ngasihnya lewat personal chat ke aku sebagai Korbid Kemahasiswaan. Setelah aku baca-baca, kelasnya memang enggak berubah, tetapi sistemnya yang diubah secara drastis,” jelas Judith.
Ia juga mengungkapkan kekecewaannya karena SK BOP tersebut baru saja diterbitkan bulan ini jauh setelah pengumuman SNBP. Judith mengatakan, “Sebagai mahasiswa baru, mereka berhak untuk mendapat informasi yang jelas, transparan, dan lengkap sebelum mereka keterima.”
Perubahan yang kentara terletak pada Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang disusun secara rata tanpa pemisahan BOP. Kini, tarif UKT bagi mahasiswa baru disebar dalam rentang biaya yang lebih melebar, yakni terdiri dari 11 kelas. Program Sarjana rumpun Sains, Teknologi, dan Kesehatan (Saintek) serta Program Pendidikan Vokasi memiliki kelas biaya tertinggi sebesar 17,5 hingga 20 juta rupiah. Sementara itu, untuk Program Sarjana rumpun Sosial dan Humaniora (Soshum) dengan kelas tertingginya 15 hingga 17,5 juta.
Meskipun begitu, SK BOP untuk jalur SIMAK UI belum terlampir di dalamnya. “Untuk SIMAK, biayanya akan beda lagi, masuk ke jalur non-nasional. Sampai sekarang, SK pembiayaan untuk SIMAK belum terbit, tapi besar kemungkinan lebih tinggi daripada posting-an ini,” terang Melki Sedek Huang, Ketua BEM UI, pada kolom komentar di unggahan Instagram BEM UI.
Semakin Minimnya Partisipasi Mahasiswa Baru dalam Pemilihan BOP
Pada tahun sebelumnya, mahasiswa yang memilih BOP Pilihan (BOP-P) tidak perlu lagi mencantumkan berkas-berkas sebagaimana mahasiswa yang memilih BOP Berkeadilan (BOP-B) dan dapat langsung melakukan pembayaran. Namun, pada tahun ini, seluruh mahasiswa wajib melengkapi berkas-berkas yang ada dan BOP mahasiswa ditentukan dan dinilai oleh tim Pokja UI.
Mengenai hal tersebut, Judith berpendapat, “UI yang megang pedoman secara mutlak gimana mereka nentuin BOP-nya, itu membawa probabilitas yang lebih besar untuk UI bisa blunder. Tahun lalu aja, buat (mahasiswa) yang milih (kelas BOP) bisa dilempar, apalagi tahun ini enggak bisa milih sama sekali dan pedoman yang dipegang belum tentu bisa disebarkan ke seluruh khalayak masyarakat.”
Untuk mengetahui pengetahuan dan pendapat mahasiswa baru mengenai perubahan mekanisme BOP, Departemen Advokasi dan Kesejahteraan (Adkesma) BEM UI mengadakan survei khusus untuk mahasiswa baru yang dapat diisi hingga tanggal 24 April 2023.
“Kami lagi minta aliansi dari teman-teman fakultas juga untuk bantu sebarin (survei) karena kita pengen mahasiswa baru itu teredukasi. Jadi, jangan karena mereka mahasiswa baru, ya udah mereka juga enggak tahu apa-apa,” tambah Judith.
Editor: Anindya Vania dan Muhammad Syakhsan Haq
Discussion about this post