“Harusnya dia (AKBP Purn. Eko Setio) tidak pantas tidur tenang dan bisa mengecat mobil dengan semudah itu kalau dia tahu dia menjadi pelaku pembunuhan seorang mahasiswa UI,” tegas Melki, Ketua BEM UI.
Setelah menuai kecaman dari pihak keluarga dan masyarakat, akhirnya penetapan status tersangka Almarhum Mohammad Hasya Athallah Saputra (Hasya) resmi dicabut oleh Polda Metro Jaya pada Senin (6/2). Pencabutan status tersangka ini diklaim karena adanya bukti baru yang didapatkan setelah rekonstruksi ulang kecelakaan yang dilakukan pada Kamis (2/2).
Pada kesempatan kali ini, Economica menyajikan hasil akhir rekonstruksi ulang kasus tersebut beserta tanggapan langsung Melki Sedek Huang selaku Ketua BEM UI perihal pengawalan kasus ini selanjutnya.
Status Tersangka Hasya Dicabut setelah Rekonstruksi Ulang Dilaksanakan
Rekonstruksi ulang kecelakaan merupakan tindak lanjut dari pembentukan tim khusus pencari fakta yang dibentuk oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Akan tetapi, rekonstruksi ini hanya dihadiri oleh beberapa saksi mata termasuk di dalamnya AKBP Purn. Eko Setio Budi Wahono. Keluarga korban maupun BEM UI yang juga diundang oleh Polda Metro Jaya tidak dapat menghadiri rekonstruksi ulang tersebut.
Melki menyatakan alasan utama ketidakhadiran ia dan timnya adalah karena keluarga korban tidak hadir, sedangkan BEM UI hanya bergerak atas keputusan keluarga korban. Sependapat dengan pandangan keluarga korban, BEM UI pun menilai rekonstruksi kasusnya maladministrasi dan tidak sesuai prosedur. “Rekonstruksi kasus dengan atas nama tim khusus ini sama saja hanya gimik. Dasar dari semua kegiatan ini apa? Tidak ada di KUHAP,” tutur Melki.
Hasil rekonstruksi kemudian diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Senin (6/2) dalam konferensi pers di ICE BSD, Tangerang Selatan. Trunoyudo mengungkapkan pencabutan status tersangka Hasya setelah ditemukan bukti baru tanpa keterangan lanjutan serta permintaan maaf atas ketidaksesuaian administrasi prosedur penetapan kasus tersangka.
Menanggapi hasil ini, Melki mengatakan, “Pencabutan status tersangka tersebut memang seharusnya terjadi dan bahkan sejak awal seharusnya Hasya tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dia sendiri adalah korban.”
Pengawalan Kasus Masih Dibutuhkan Keluarga Korban
Pencabutan status tersangka belum menjadi akhir dari penyelesaian kasus bagi kedua orang tua Hasya. Dilansir dari Kompas.com, Keluarga Hasya akan memastikan bahwa kasus ini dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dalam hal ini, laporan dari pihak keluarga Hasya (LP 1497) ditindaklanjuti sesuai prosedur yang ada.
Setelah kepengurusan berbagai fakultas siap, BEM se-UI akan melaksanakan CEM (Chief Executive Meeting), suatu forum ketua BEM se-UI untuk menyikapi kasus ini, dan berdiskusi bersama dengan keluarga korban terkait advokasi kasus kecelakaan yang menimpa Hasya. “Jadi, sekarang posisi BEM se-UI lagi menunggu keputusan keluarga korban menginginkan kita bergerak pada jalur apa lagi karena dalam jalur untuk menuansakan dan menyebarkan ada yang salah dalam kasus ini sudah kita lakukan dari beberapa minggu yang lalu,” jelas Melki.
Dicabutnya status tersangka Hasya adalah satu dari sekian hak yang masih perlu diperjuangkan oleh keluarga korban. Melki juga menegaskan, “Kita akan mengawal terus komitmen dari Polda Metro Jaya. Jika betul-betul ingin mengais keadilan, harusnya segera proses hukum AKBP Purn. Eko Setio.”
BEM UI: AKBP Purnawirawan Eko Setio Patut Dipidanakan
Melki menyebutkan fakta lain yang tidak disebutkan dalam rekonstruksi, yakni Hasya masih bernapas dua puluh hingga tiga puluh menit setelah jatuh dan tidak ada itikad baik dari AKBP Purn. Eko Setio untuk membantu. “Dalam hukum, ini (tergolong) pembiaran, sehingga bila dikatakan rekonstruksinya berjalan baik, (sebenarnya) banyak fakta yang belum direkonstruksikan,” ucap Melki.
Melki menganggap bahwa justru AKBP Purn. Eko Setio-lah yang lalai dalam berkendara karena Hasya jatuh tetap di jalurnya, sedangkan mobil sedikit ke kanan sehingga terjadi pelindasan. Selain itu, ia juga telah melakukan pengecatan ulang terhadap mobilnya. “Ada lagi mobil warna hitam jadi warna putih, ini bentuk perusakan barang bukti dalam KUHAP,” tambah Melki.
Bentuk Solidaritas dalam Pengawalan Penyelesaian Kasus Hasya
Amelita Lusia selaku Kepala Humas UI menyatakan bahwa UI menghargai penyidik dan upaya hukum yang akan dilakukan keluarga. Terkait pernyataan tersebut, Melki menunjukkan kekecewaannya.
“UI buka suara, suara yang kita harapkan adalah suara solidaritas terhadap korban dan keluarganya, bukan malah solidaritas pada proses penyidikan kepolisian,” tegas Melki.
BEM UI pun akan tetap mengawal komitmen dari Polda Metro Jaya setelah pencabutan status tersangka Hasya. “Kita (BEM UI) ada hashtag #KamiBersamaHasya. Apabila teman-teman ingin berpartisipasi dalam membangun awareness sesama mahasiswa UI, bisa meramaikan media sosial dengan hashtag tersebut,” pesan Melki.
Editor: Anindya Vania, Muhammad Ramadhani, dan Tara Saraswati
Discussion about this post