Pada Kamis (6/10/2022), di daerah Srengseng Sawah, terjadi kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Mahasiswa FISIP UI, Mohammad Hasya Athallah Saputra (Hasya). Kecelakaan ini juga melibatkan Purnawirawan polisi dengan inisial ESBW yang diduga tidak sengaja melindas Hasya.
Hasya yang merupakan korban pada kecelakaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan terduga pelaku, ESBW, tidak dikenakan hukuman apapun. Dengan alasan tersangka telah meninggal dunia, Polres Jakarta Selatan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Selasa (17/01/2023).
Dalam kesempatan kali ini, Economica menghadirkan tulisan mengenai langkah yang diambil oleh pihak keluarga dan segenap sivitas akademika Universitas Indonesia dalam mencari keadilan untuk Hasya. Tulisan ini kami susun berdasarkan wawancara tertulis dengan salah satu perwakilan dari ILUNI FHUI sekaligus kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina.
Sikap ILUNI UI dalam Upaya Mencari Keadilan untuk Hasya
Ikatan Alumni (ILUNI) UI melakukan pembentukan bantuan hukum yang di dalamnya beranggotakan ILUNI FHUI yang bertugas mendampingi keluarga Hasya. “Berangkat dari penugasan tersebut tergambarkan, mendukung kasus ini dituntaskan secara hukum dengan tentunya diproses secara adil, transparan, dan akuntabel,” jelas Gita.
Menyikapi adanya kejanggalan atas keputusan polisi yang menetapkan Hasya sebagai tersangka, diterbitkanlah surat undangan dengan nomor 002/ST/ILUNI-UI/XI/2022 perihal “Konferensi Pers Perkara Almarhum Hasya” yang ditujukan untuk segenap pengurus ILUNI di seluruh fakultas Universitas Indonesia.
Melalui konferensi pers tersebut, tim pengacara menetapkan langkah hukum sebagai upaya mencari keadilan untuk Hasya. “Langkah hukum yang dilakukan tentunya ya melakukan upaya-upaya hukum untuk mengoreksi produk-produk hukum yang telah ditetapkan oleh Polres Jaksel, yang menurut hemat kami tidak sesuai hukum. Salah satunya melaporkan dugaan maladministrasi penanganan perkara oleh Polres Jaksel ke Ombudsman,” terang Gita.
Laporan Polisi 585 Memungkinkan untuk Kembali Dilaksanakan
Perihal kasus ini, dibuatlah dua Laporan Polisi (LP), yaitu LP 585 yang dibuat atas inisiatif polisi dan LP 1497 yang berasal dari laporan pihak keluarga Hasya. Gita menjelaskan bahwa proses pemeriksaan sudah berjalan menggunakan LP 585 yang kemudikan dihentikan oleh Polres Jakarta Selatan. “Sedangkan yang LP 1497 hingga kini tidak diproses lebih lanjut,” tambah Gita.
Terdapat dua tahapan dalam pemeriksaan di kepolisian untuk menyatakan bahwa suatu peristiwa termasuk kategori tindak pidana, yaitu tahapan penyelidikan (lidik) dan tahapan penyidikan (sidik). Kedua tahapan ini merupakan tahapan berjenjang.
“Hingga Senin (16/01/2023), pihak keluarga masih diinformasikan tahapan penyelidikan, yang artinya secara hukum pihak penyelidik masih mencari apakah peristiwa yang menimpa Hasya adalah sebuah tindak pidana. Ternyata dengan diberikannya SP3 pada Selasa (17/01/2023), terkuak fakta bahwa selama ini pemeriksaan telah masuk ke tahap penyidikan dan bahkan langsung dihentikan dengan diberikan SP3,” terang Gita.
Gita juga menilai bahwa diterbitkannya SP3 tidaklah sesuai dengan aturan hukum yang semestinya berlaku. “Karena adalah hak dari keluarga Hasya secara hukum untuk memperoleh informasi berupa SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dan surat penetapan tersangka, sehingga jelas SP3 yang diterbitkan cacat hukum,” ucap Gita.
Menurut Gita, secara hukum memungkinkan LP 585 untuk dibuka kembali, tetapi dengan tahapan berproses di pengadilan.
Dukungan Pihak Kampus dalam Tindak Lanjut Kasus Hasya
Langkah praperadilan yang akan diambil oleh pihak keluarga Hasya dipandang sebagai tindak lanjut dalam penetapan tersangka dan SP3. Gita mengatakan pihak ILUNI UI mereservasi upaya hukum prapredilan tersebut. Namun, pihaknya harus mengkaji hal tersebut lebih dalam.
Gita juga mengatakan bahwa pihak kampus akan terus mengawal dan membantu untuk menyelesaikan kasus ini. “Kami solid, bahkan BEM UI ikut menyuarakan penuntasan kasus ini secara hukum. Tim kuasa hukum tidak berdiri sendiri,” jelas Gita.
Editor: Muhammad Ramadhani
Discussion about this post