Hal ini (sertifikasi halal) dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan memenuhi tuntutan konsumen muslim yang menghendaki produk yang terjamin halal—Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si.1LPPOM MUI. (2020, July 23). LPPOM MUI | Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia. Www.halalmui.org. https://www.halalmui.org/mui14/main/detail/inilah-fakta-perhitungan-biaya-sertifikasi-halal-mui
Menyempurnakan ketenangan spiritual dengan menjalankan anjuran-anjuran-Nya merupakan mandat tiap umat beragama, ‘tak terkecuali muslim. Halal menjadi salah satu indikator seorang muslim berada di “jalur” yang benar. Memastikan seluruh konsumsi adalah halal menunjukkan komitmen muslim dalam beragama.
Sebagai salah satu agama terbesar di dunia,2Fajri, D. L. (2022, June 2). Daftar 5 Negara Muslim Terbesar di Dunia, Indonesia Nomor Satu – Internasional Katadata.co.id. Katadata.co.id. https://katadata.co.id/agung/berita/6298603b1c4ef/daftar-5-negara-muslim-terbesar-di-dunia-indonesia-nomor-satu Islam membuat terminologi halal kian mengakar pada berbagai kebudayaan, ‘tak terkecuali di Indonesia. Perhatian terhadap halal pun kian merambah kepada hal-hal yang sebelumnya tidak terpikirkan, baik perhatian dari segi spiritual maupun ekonomi. Dari sini, diyakini bahwa diskursus halal akan selalu bersirkulasi pada umat Islam.
Pada Diskusi Publik Badan Otonom Economica 2022, pengurus sertifikasi halal dari pihak LPH UI (UI Halal Center) dan dua akademisi dari bidang bisnis Islam dan Hukum Islam membawakan perspektifnya dalam bidang sertifikasi halal dan dinamikanya dalam pandangan Bisnis dan Hukum Islam. Berikut merupakan hasil dari rangkaian pertanyaan, isu, dan jawaban diskusi yang diadakan.
Apa Itu Halal?
Halal dimaknai secara singkat sebagai “kebalikan dari haram—sesuatu yang tidak diperbolehkan”. Namun, pengertiannya secara agama tidak berhenti sampai sana karena banyak hal atau tindakan yang letaknya berada “di antara” halal dan haram. Hal-hal “di antara” inilah yang kemudian membuat diskursus halal diyakini akan tetap bersirkulasi, yang selanjutnya pembahasan secara komprehensif diserahkan kepada para ahli yang diharapkan dapat mengeluarkan fatwa—keputusan; pendapat—yang bijak.
Ketentuan halal pada hakikatnya sangat mengikat, tetapi kondisional.3Sholeh, A. N. A. (2018). Jaminan halal pada produk obat: kajian fatwa mui dan penyerapannya dalam uu jaminan produk halal. Journal of Islamic Law Studies, 1(1), 78 Beberapa hal yang sangat mengikat, di antaranya adalah ketentuan memakan dan/atau mengonsumsi babi, bangkai, dan sebagainya.4Surat Al-Baqarah ayat 173 Di satu sisi, ketentuan konsumsi barang-barang tersebut dapat kondisional ketika bertemu dengan waktu dan/atau ruang yang mendesak.5Hamzah, N. A. (2020). Darurat Membolehkan Yang Dilarang. PILAR, 11(2), 30 Salah satu contoh kondisi yang mendesak, di antaranya adalah adanya urgensi besar penggunaan vaksin meningitis bagi para calon jemaah haji, urgensi besar untuk memakan “apa saja” yang ada di hutan ketika tersesat, dan sebagainya. Namun, perlu diperhatikan bahwa kondisional ini pun sangat mengikat sehingga ketika—misal—terdapat inovasi yang menyebabkan adanya vaksin halal secara bahan, cara, dan sistem, atau kondisi yang memungkinkan untuk mengonsumsi makanan halal, tindakan mengonsumsi barang-barang yang diperbolehkan tersebut kembali ke pengaturan dasar—haram.
Hal-hal personal, seperti penyakit dan kondisi membahayakan, juga merupakan indikator atas kehalalan suatu objek. Misalnya saja, sebuah makanan akan dikatakan haram bagi orang yang memiliki alergi terhadap makanan tersebut. Contoh yang disebutkan telah membantah miskonsepsi ekstrem mengenai konsep halal yang seringkali dianggap begitu mengikat tanpa syarat.
Halal di Indonesia
Indonesia sebagai negara dengan mayoritas muslim meregulasi produk halal pada berbagai aspek. Setidaknya terdapat beberapa jenis barang yang memiliki urgensi tinggi yang diatur kehalalannya dalam undang-undang, yaitu makanan, minuman, kosmetika, dan obat-obatan.6Saptoyo, R. D. A. (2021, October 18). Daftar Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal Mulai Oktober 2021 Halaman all. KOMPAS.com. https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/18/180200665/daftar-jenis-produk-yang-wajib-bersertifikat-halal-mulai-oktober-2021?page=all Adapun pertimbangan kehalalan suatu produk dapat dilihat dari tiga komponen, yaitu bahan, cara, dan sistem.7Ramadhani, Y. (2022, February 4). Cara Mengurus Sertifikasi Halal UMKM dari Kemenag, Ini Alurnya. Tirto.id. Perkembangan teknologi menyebabkan relevansi MUI sebagai pemberi fatwa kian besar dengan perkembangan penelitian dan kajian atas tiga komponen tersebut..
Indonesia secara spesifik memiliki perjalanan panjang terkait regulasi halal. Setidaknya sejak tahun 1976, pengaturan terkait produk makanan dan minuman halal telah dilakukan oleh Kementerian Kesehatan yang pada saat itu bertujuan menghindarkan masyarakat muslim dari produk yang mengandung babi.8Nathaniel, F. (2022, March 18). Babak Baru Sertifikasi Halal di Indonesia. Tirto.id. https://tirto.id/gpYE Selanjutnya, sejak tahun 1989 Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) yang merupakan bagian dari Majelis Ulama Indonesia hadir sebagai pemeriksa produk yang selanjutnya akan ditinjau oleh lembaga pemberi fatwa di MUI dan berakhir dengan pelabelan halal.9Ibid. Puluhan tahun MUI “memonopoli” kegiatan tersebut tidak lepas dari tuaian kritik.10Faisol, A. (2021, December 30). Mantan Kepala BPJPH Sukoso: Monopoli Sertifikasi Halal harus Dibongkar – Pikiran-Rakyat.com. Www.pikiran-Rakyat.com. https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-013354565/sebut-adanya-monopoli-sertifikasi-halal-mantan-kepala-bpjh-sukoso-harus-dibongkar Permintaan akan pemerataan fungsi yang kian besar dari masyarakat dan organisasi-organisasi masyarakat berbasis Islam lainnya membuat pemerintah akhirnya mengeluarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang di dalamnya memandatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai pemegang kuasa administrasi pelabelan (selanjutnya disebut penyertifikasian) halal di Indonesia. Hal ini akan membuat MUI sebagai lembaga dengan kuasa penyertifikasian halal secara besar tereduksi kuasanya, yaitu hanya pada ranah fatwa dan pemeriksa produk—oleh LPPOM.11Nathaniel, Loc. Cit.
Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sendiri, seperti tahun diberlakukannya, sudah ada sejak 2014. Namun, undang-undang ini kembali menjadi pembahasan di muka publik setidaknya setelah kebijakan pergantian logo halal.12Kementrian Agama. (2022, March 12). Ditetapkan, Label Halal Indonesia Berlaku Nasional. Kemenag.go.id. https://www.kemenag.go.id/read/ditetapkan-label-halal-indonesia-berlaku-nasional-8nja7 Hal ini cenderung membuat masyarakat kembali memikirkan berbagai polemik yang ada pada proses sertifikasi halal di Indonesia, seperti sifatnya yang dahulu sukarela beralih menjadi wajib, prosedur yang memakan banyak biaya kini dibuat jauh lebih murah, dan perkara “monopoli” halal itu sendiri.13Ramadhani, Loc. Cit. Masyarakat secara umum memahami dan memaknai hal ini sebagai langkah positif dari pemerintah.
Perlu diperhatikan bahwa inisiatif dari segala bentuk kebijakan halal adalah datang dari dan untuk masyarakat. Sangat diwajarkan ketika “keributan” terjadi tiap waktunya mengingat kebijakan ini berpusat pada rakyat. Sebagai negara hukum, Indonesia pada hakikatnya tidak memiliki wewenang yang luas terhadap kebijakan halal, dan hal tersebutlah yang menyebabkan pemerintah tidak dapat mengambil alih seluruh proses sertifikasi halal. Hal ini sejalan dengan pendapat cendekiawan besar muslim, Imam Ghazali, yang menyatakan bahwa agama akan cenderung digunakan sebagai kendaraan politik ketika bergabung—integral—dengan negara.14Hakim, M. (2018). Konsep Kepemimpinan Menurut Al-Ghazālī. ILMU USHULUDDIN, 5(1), 36
Peluang dan Hambatan
Wacana halal benar-benar berkembang karena di dalamnya sarat akan perkara ekonomi, baik itu skala regional maupun internasional. Dalam konteks impor, sertifikasi halal merupakan salah satu bentuk non-tariff barrier—penghalang nontarif bea. Konstitusi yang mengatur secara rinci membuat suatu produk yang tidak haram—dalam hal ini yang tidak secara gamblang disebutkan Al-Qur’an dan hadis—perlu disertifikasi. Bukan berarti harus disertifikasi di Indonesia, melainkan adanya perbedaan standar pada sertifikasi halal menyebabkan produk-produk yang akan masuk ke Indonesia harus “disesuaikan kembali” standarnya.
Dalam konteks ekspor, Indonesia cenderung masih tertinggal secara produksi dibanding negara-negara produsen halal dunia lainnya yang bahkan bukan mayoritas muslim—Brazil, dan sebagainya.15Hartomo, G. (2021, March 4). Brazil Produsen Makanan Halal No 1 di Dunia. Https://Www.idxchannel.com/. https://www.idxchannel.com/economics/brazil-produsen-makanan-halal-no-1-di-dunia Adanya undang-undang regulasi halal menjadi harapan yang akhirnya dapat membawa Indonesia menuju produsen utama halal dunia. Berbagai usulan terkait inovasi pun sangat mungkin dilakukan, misal menekankan aspek keberlanjutan spesifikasi halal–tayib (halal yang juga terjamin kebaikannya) dan halal secara umum. Perhatian lain yang dapat dilakukan Indonesia dalam memperluas produksi barang halal adalah dengan lebih sensitif terhadap berbagai perhatian yang ada saat ini, di antaranya perhatian terhadap penyebab-penyebab alergi dan komposisi produk seperti makanan, dan sebagainya yang lebih terperinci.
Halal, Masyarakat, dan Masa Depan
Masyarakat Indonesia nyatanya tidak menerima seluruh kebijakan regulasi halal yang ditetapkan begitu saja, yang hal ini mungkin berbeda dari ekspektasi pemerintah. Ketidaksetujuan terhadap regulasi terutama muncul dari kalangan produsen, yang sering kali mengeluh atas sulitnya memahami standar halal sesuai undang-undang. Contoh nyata disampaikan oleh Abdul Karim Munthe, dosen Hukum Islam Fakultas Hukum UI. Beliau menyampaikan bahwa saat ia berkesempatan mendampingi produsen produk perkebunan untuk penyertifikasian halal, kerumitan dirasakan karena kebun yang hendak disertifikasi diawasi oleh anjing, yang dalam Islam air liur, rambut, dan beberapa bagian tubuh dari anjing dikategorikan sebagai najis. Namun, sejalan dengan diberlakukannya mekanisme Self-Declare—mekanisme yang membuat UMKM dapat mengurus sertifikasi halalnya secara mandiri dan lebih murah—dukungan positif mulai terbentuk.16Idhom, A. M. (2022, March 22). Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2022 Bagi UMK secara Online. Tirto.id. https://tirto.id/cara-daftar-sertifikasi-halal-gratis-2022-bagi-umk-secara-online-gqbe?utm_source=Tirtoid&utm_medium=Terkait Pelaksanaan ini, selain menambah nilai jual produk UMKM karena telah dilabel halal juga mempercepat target pemerintah yang hendak menyertifikasi seluruh makanan dan minuman pada tahun 2024 nanti.17Saptoyo, Loc. Cit.
Masa depan Indonesia sebagai pemimpin pasar industri halal dapat dilakukan dengan memulai mengoptimalkan kebijakan halal itu sendiri, membuat perincian yang lebih jelas terkait fokus produk ekspor, serta yang utama, yaitu memberdayakan dan membukakan jalan bagi UMKM agar dapat tembus ke pasar internasional. Sosialisasi juga menjadi poin yang sama pentingnya dari pengoptimalan regulasi karena perlu diakui gemparnya masyarakat terhadap pergantian logo halal beberapa bulan lalu menunjukkan bahwa masyarakat belum sepenuhnya mengetahui apalagi memahami kebijakan ini. Selain itu, keilmuan terkait halal, seperti audit halal, penyelia halal, dan sebagainya pun perlu menjadi perhatian pemerintah agar tujuan-tujuan tersebut tercapai.
Salah satu hal yang juga menjadi keresahan terkait regulasi halal yang diwajibkan tetapi kian mudah adalah adanya potensi penyelewengan hak, khususnya pada mekanisme Self-Declare. Anna Rahmawati, salah satu pengurus UI Halal Center mengatakan bahwa tindakan alternatif berupa inspeksi mendadak (sidak) telah dilakukan dengan tujuan mencegah penyelewengan tersebut. Namun, ia pribadi bahkan masih meragukan efektivitas alternatif tersebut mengingat sejauh ini sidak hanya dilakukan sekali dalam setahun.
Pada sisi ekonomi keuangan, kebingungan juga muncul khususnya pada penggunaan cryptocurrency yang sejauh ini masih sangat berkembang sehingga banyak pertentangan terhadapnya dari kacamata halal. Berbagai organisasi masyarakat berbasis Islam di Indonesia—MUI, NU, Muhammadiyah—menyatakan bahwa cryptocurrency tidak diperbolehkan digunakan sebagai mata uang, tetapi dibolehkan sebagai aset.18Akbar, C. (2022, January 20). 5 Fakta Mengenai Fatwa Haram Kripto yang dikeluarkan Muhammadiyah, MUI dan NU (R. A. Y. Widyastuti, Ed.). Tempo. https://bisnis.tempo.co/read/1551960/5-fakta-mengenai-fatwa-haram-kripto-yang-dikeluarkan-muhammadiyah-mui-dan-nu Pendapat lain yang berbeda dan bahkan bertolak belakang dengan padangan ormas tersebut pun sangat mudah dijumpai di masyarakat. Wahyu Jatmiko, sebagai seorang yang fokus pada studi ekonomi syariah, menyatakan bahwa keberadaan ekonomi pada hakikatnya adalah dinamis, artinya sesuatu yang dianggap “haram” kini belum tentu “haram” pada masa depan nanti. “Jadi, dalam konteks syariah, saya sangat setuju untuk tidak mempromosikan cryptocurrency saat ini, tetapi bukannya tidak (mungkin) karena saya juga melihat transformasi digital global yang sangat dinamis,” tegasnya.
Kesimpulan
Kebijakan sertifikasi halal merupakan hal yang sangat baik dan sangat sesuai dengan semangat Indonesia sebagai negara dengan mayoritas muslim. Spirit dari kebijakan ini, yaitu pemberian perlindungan perlu didukung karena selain bermanfaat bagi umat Islam—dan juga umum, kebijakan ini pun dapat mendongkrak aktivitas ekspor negara. Untuk mencapai hal itu semua, diperlukan kesadaran penuh terhadap kebijakan halal. Memang akan ada banyak penyesuaian yang diperlukan oleh masyarakat terhadap kebijakan baru ini, khususnya dari sisi penjual atau produsen produk. Dengan begitu, pemerintah akan berusaha sebaik mungkin mengakomodasi segala keluhan dan laporan terhadap pelaksanaan kebijakan ini.
Perlu ditekankan juga bagi masyarakat bahwa tidak ada intensi untuk mendiskriminasi dalam pembuatan kebijakan ini. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjamin kesejahteraan spiritual kaum muslim di Indonesia yang merupakan mayoritas penduduk di Indonesia.
Selain itu, berbagai pihak juga bisa ikut andil dalam menjaga serta berpartisipasi dalam pelaksanaan kebijakan ini. Sebagai contoh, mahasiswa mahasiswi bisa ikut berperan dalam mendampingi berbagai macam UMKM serta LPH yang ada di masing masing universitasnya. Dengan begitu, pelaksanaan ini akan berlangsung lebih cepat, masif, dan terdistribusi secara nasional.
Akhir kata, para narasumber mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menjaga dan melakukan kebijakan ini untuk kemakmuran rakyat Indonesia secara merata.
Referensi
↵1 | LPPOM MUI. (2020, July 23). LPPOM MUI | Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia. Www.halalmui.org. https://www.halalmui.org/mui14/main/detail/inilah-fakta-perhitungan-biaya-sertifikasi-halal-mui |
---|---|
↵2 | Fajri, D. L. (2022, June 2). Daftar 5 Negara Muslim Terbesar di Dunia, Indonesia Nomor Satu – Internasional Katadata.co.id. Katadata.co.id. https://katadata.co.id/agung/berita/6298603b1c4ef/daftar-5-negara-muslim-terbesar-di-dunia-indonesia-nomor-satu |
↵3 | Sholeh, A. N. A. (2018). Jaminan halal pada produk obat: kajian fatwa mui dan penyerapannya dalam uu jaminan produk halal. Journal of Islamic Law Studies, 1(1), 78 |
↵4 | Surat Al-Baqarah ayat 173 |
↵5 | Hamzah, N. A. (2020). Darurat Membolehkan Yang Dilarang. PILAR, 11(2), 30 |
↵6 | Saptoyo, R. D. A. (2021, October 18). Daftar Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal Mulai Oktober 2021 Halaman all. KOMPAS.com. https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/18/180200665/daftar-jenis-produk-yang-wajib-bersertifikat-halal-mulai-oktober-2021?page=all |
↵7 | Ramadhani, Y. (2022, February 4). Cara Mengurus Sertifikasi Halal UMKM dari Kemenag, Ini Alurnya. Tirto.id. |
↵8 | Nathaniel, F. (2022, March 18). Babak Baru Sertifikasi Halal di Indonesia. Tirto.id. https://tirto.id/gpYE |
↵9 | Ibid. |
↵10 | Faisol, A. (2021, December 30). Mantan Kepala BPJPH Sukoso: Monopoli Sertifikasi Halal harus Dibongkar – Pikiran-Rakyat.com. Www.pikiran-Rakyat.com. https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-013354565/sebut-adanya-monopoli-sertifikasi-halal-mantan-kepala-bpjh-sukoso-harus-dibongkar |
↵11 | Nathaniel, Loc. Cit. |
↵12 | Kementrian Agama. (2022, March 12). Ditetapkan, Label Halal Indonesia Berlaku Nasional. Kemenag.go.id. https://www.kemenag.go.id/read/ditetapkan-label-halal-indonesia-berlaku-nasional-8nja7 |
↵13 | Ramadhani, Loc. Cit. |
↵14 | Hakim, M. (2018). Konsep Kepemimpinan Menurut Al-Ghazālī. ILMU USHULUDDIN, 5(1), 36 |
↵15 | Hartomo, G. (2021, March 4). Brazil Produsen Makanan Halal No 1 di Dunia. Https://Www.idxchannel.com/. https://www.idxchannel.com/economics/brazil-produsen-makanan-halal-no-1-di-dunia |
↵16 | Idhom, A. M. (2022, March 22). Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2022 Bagi UMK secara Online. Tirto.id. https://tirto.id/cara-daftar-sertifikasi-halal-gratis-2022-bagi-umk-secara-online-gqbe?utm_source=Tirtoid&utm_medium=Terkait |
↵17 | Saptoyo, Loc. Cit. |
↵18 | Akbar, C. (2022, January 20). 5 Fakta Mengenai Fatwa Haram Kripto yang dikeluarkan Muhammadiyah, MUI dan NU (R. A. Y. Widyastuti, Ed.). Tempo. https://bisnis.tempo.co/read/1551960/5-fakta-mengenai-fatwa-haram-kripto-yang-dikeluarkan-muhammadiyah-mui-dan-nu |
Discussion about this post