Ikatan Keluarga Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (IKM FEB UI) merupakan sebuah wadah kemahasiswaan FEB UI yang dalam pelaksanannya diatur oleh Undang-Undang Ikatan Keluarga Mahasiswa (UU IKM). Undang-undang tersebut mengatur tentang keanggotaan, kewajiban, dan juga hak yang dimiliki oleh mahasiswa FEB UI. Menjelang akhir tahun 2020 ini, Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FEB UI melakukan beberapa revisi terhadap Undang-Undang IKM FEB UI. Revisi UU IKM FEB ini dilakukan agar BPM dapat mengantisipasi masalah yang tidak dapat diselesaikan sebelumnya
Alasan dan Pertimbangan BPM Merevisi UU IKM
Yosia Setiadi, Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM FEB UI) sekaligus pengusul RUU Keanggotaan IKM FEB UI mengatakan perubahan undang-undang ini sudah lama dimasukan ke Program Legislatif, yaitu rencana pembahasan undang undang yang akan dibuat untuk kepengurusan kedepannya. Sejak awal kepengurusan memang sudah ada wacana terkait perubahan UU Keanggotaan IKM. Perubahan UU ini didasarkan oleh kekurangan cakupan UU IKM sebelumnya. Salah satu pertimbangan dari revisi ini adalah insiden pelecehan seksual yang terjadi di ranah organisasi dan Status IKM Mahasiswa yang berpindah jurusan. Kejadian ini mendorong BPM untuk merevisi UU Terkait dengan keanggotaan IKM. UU IKM akan selalu diadaptasikan seiring berjalannya waktu, sebab banyak pertimbangan yang akan muncul kedepannya
Perubahan Pasal dalam Revisi UU IKM
Banyak perubahan yang dilakukan dalam revisi UU IKM, namun hal utama yang terdapat dalam perubahan UU IKM ini adalah revisi sanksi anggota IKM dan juga kewajiban Anggota IKM.. Salah satu kewajiban yang diubah adalah status keanggotaan IKM mahasiswa yang melakukan pindah jurusan di dalam lingkungan FEB UI. Perubahan lain terdapat dalam poin sanksi terkait anggota yang melakukan pelecehan seksual.
Terdapat Sanksi yang diubah dalam revisi UU IKM pada periode ini adalah sanksi terkait pelaku pelecehan seksual. Terhadap insiden pelecehan seksual terdahulu yang dilakukan oleh salah satu anggota IKM FEB UI, BPM sudah memberikan sanksi secara langsung terhadap pelaku. Hal ini membuat korban yang dirugikan merasa tidak puas dengan hukuman yang diberikan kepada pelaku. Oleh karena itu, setelah kejadian tersebut, berdasarkan pertimbangan anggota independen BPM, BPM menyetujui untuk mengkaji ulang dan melakukan revisi terhadap UU IKM ini dengan memberikan sanksi yang bukan hanya bersifat sekadar administratif, namun juga bisa bersifat secara alternatif.
Revisi UU Ini juga mengkaji mengenai tata cara penentuan keputusan sanksi alternatif tersebut. Tata cara penentuan sanksi yang terdapat dalam revisi UU IKM dinilai akan lebih memberi efek jera terhadap pelaku. Revisi UU IKM ini juga menjelaskan mengenai mekanisme sebelum ditetapkannya keputusan bagi pelaku, anggota BPM akan melakukan pemanggilan terhadap pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut, sehingga pelaku memiliki kesempatan untuk membela diri. Hal ini dilakukan untuk mengurangi kerugian yang berlebih bagi pelaku. Jika pelaku masih tidak puas dengan keputusan yang diambil BPM maka pelaku bisa mengajukan banding ke Grey Court.
Mekanisme Teknis dalam Revisi UU IKM
Hal pertama yang dilakukan oleh BPM, dalam melakukan perubahan dalam UU IKM, adalah melakukan dengar pendapat. Dengar pendapat dilakukan untuk mendengar pendapat dari narasumber yang dianggap perlu dalam pembentukan UU tersebut. Setelah input dari narasumber sudah didapatkan, maka langkah selanjutnya adalah melakukan drafting UU dengan diskusi antara anggota inti dan komisi legislasi dan yudikasi. Setelah drafting dilakukan, kemudian BPM membuat kajian ilmiah dan dipublikasikan ke publik. Segala kesalahan dan pendapat dari lembaga dan organisasi mahasiswa akan didengar dan dipertimbangkan di Grey Legal Discussion (GLD).
Beberapa minggu ini revisi UU IKM sudah memasuki tahap GLD dan sudah dibahas bersama para ketua Lembaga di lingkungan FEB UI. Seluruh masukan yang didapat dari GLD dapat menjadi masukan dalam hal mengurangi kekurangan dari revisi tersebut. BPM sekarang sudah melakukan persiapan untuk uji publik Revisi ini. Uji publik dilakukan agar warga FEB UI bisa memberikan saran dan kritik terhadap revisi UU IKM sebelum revisi UU ini disahkan.
Harapan BPM terhadap Revisi UU ini
Harapan BPM dari revisi UU IKM adalah memperjelas UU yang sudah ada dalam UU IKM FEB UI dan juga untuk Enforce UU ini. Revisi UU ini diharapkan dapat memperjelas pasal yang dianggap sebagai pasal karet yang sebelumnya terdapat dalam UU IKM dan juga memperjelas implementasi hukum yang berlaku. Revisi UU ini juga diharapkan dapat menyelesaikan pelbagai masalah yang terjadi di lingkungan FEB UI yang dahulu tidak bisa diselesaikan secara internal. Selain sebagai alat dalam mendapatkan kepastian hukum, revisi UU IKM ini juga diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan keanggotaan IKM.
Editor: Haikal Qinthara, Nismara Paramayoga
Ilustrasi: Batrisyia Izzati Ardhie
Foto oleh Tingey Injury Law Firm di Unsplash
Discussion about this post