Sudah lebih dari 3 pekan sejak pemerintah resmi menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang telah ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, pada Senin, 6 April 2020. Persetujuan tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan PSBB di Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Surat tersebut ditetapkan di Jakarta keesokan harinya, Selasa 7 April 2020. 1https://nasional.kompas.com/read/2020/04/07/11582841/disetujui-menkes-psbb-dki-jakarta-mulai-berlaku-selasa-7-april-2020
Tak lama setelahnya, diterbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang merespon Keputusan Menkes, yaitu Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 yang menandai Jakarta resmi menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 10 April, 2http://www.beritajakarta.id/read/78563/pemprov-dki-terbitkan-pergub-nomor-33-tahun-2020-sebagai-dasar-hukum-pelaksanaan-psbb#.XrWBuWgza00 selama 14 hari hingga 23 April, yang kemudian diperpanjang selama 28 hari hingga 22 Mei 2020. Lalu apa implikasinya bagi masyarakat?
PSBB dan Perekonomian DKI Jakarta
Pemberlakuan PSBB merupakan sebuah momentum pelaksanaan nyata percepatan penanganan Covid-19 yang lebih dari sekedar himbauan. Pelaksanaan PSBB yang meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan tentu saja membuat perekonomian terlihat lebih lesu. 3https://investor.id/investory/memahami-tentang-pembatasan-sosial-berskala-besar-psbbLesunya perekonomian ini tercerminkan oleh sunyinya jalanan Jakarta, dan sepinya tingkat aktivitas masyarakat secara umum.
Lesunya perekonomian akibat PSBB berdampak pada penurunan produktivitas perekonomian. Economica berkesempatan mewawancarai Berly Martawardaya, ekonom senior INDEF pada 11 April 2020 untuk membahas dampak perekonomian dari PSBB yang diberlakukan di DKI Jakarta.
Bantuan Sosial dan Demand akan Kesejahteraan
Pandemi Covid-19 tak ayal membawa dampak pada kesejahteraan masyarakat, baik masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah maupun masyarakat kelas menengah. Pemerintah pun turun tangan dengan memberikan bantuan sosial dalam bentuk distribusi sembako bagi masyarakat miskin. Selain itu, untuk masyarakat kelas menengah, pemerintah menyediakan Kartu Prakerja.
Berly Martawardaya mengatakan bahwa peralihan fungsi Kartu Prakerja saat ini dijadikan sarana akomodasi (pemberi bantuan sosial) masyarakat kelas menengah yg kesulitan. Kartu Prakerja yang awalnya berfungsi sebagai sarana pelatihan bagi masyarakat dinilai kurang cocok untuk situasi saat ini karena masyarakat; khususnya yang terkena PHK, akan lebih membutuhkan bantuan tunai dibanding bantuan pelatihan. Karena pemerintah ingin Kartu Prakerja tetap berjalan, maka pemerintah mengalihkan program tersebut menjadi salah satu “jaring pengaman nasional” untuk para korban PHK. Demi mewujudkan impian tersebut, pemerintah mengubah format dan perhitungan anggaran program Kartu Prakerja yang sudah dirancangkan sebelumnya.4https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200417065308-92-494413/menyoal-kartu-prakerja-di-tengah-virus-corona
Saat ini, nilai Kartu Prakerja ditetapkan sebesar Rp 3,55 juta per orang. Dari jumlah itu, jatah untuk pelatihan diturunkan menjadi Rp1 juta, insentif Rp 2,4 juta untuk empat bulan dan insentif tiga kali survei sebesar Rp 150 ribu. 5https://katadata.co.id/telaah/2020/04/30/sengkarut-kartu-prakerja-sebelum-lahir-hingga-lari-di-tengah-pandemi Dari susunan tersebut, hanya tersisa Rp1 juta untuk biaya pelatihan tiap peserta. Walaupun pemerintah memangkas anggaran biaya pelatihan, namun total dana yang diberikan malah meningkat dua kali lipat, dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun. Hal ini disebabkan oleh naiknya target peserta dari 2 juta orang saja, menjadi 5,6 juta orang. 6https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200417065308-92-494413/menyoal-kartu-prakerja-di-tengah-virus-corona
Presiden Joko Widodo juga mengatakan bahwa program Kartu Prakerja saat ini merupakan program semi-bansos, dengan target penerimanya merupakan masyarakat yang terkena PHK. “Apalagi ini sudah 89,5 persen dari yang ikut Kartu Prakerja ini korban PHK,” jelasnya. 7https://bisnis.tempo.co/read/1334641/jokowi-jawab-kritik-kartu-pra-kerja-saat-corona-ini-semi-bansos/full&view=ok Untuk memaksimalkan efektivitas dan output bantuan pemerintah dari Kartu Prakerja, baik saat pandemi maupun pascapandemi, dibutuhkan pendataan peserta yang baik. Lebih lanjut, Berly mengatakan bahwa saat ini sudah sekitar 40 persen target peserta yang terdata sebagai penerima Kartu Prakerja. Momentum Covid-19 ini juga sangat baik digunakan oleh pemerintah untuk menjadi sarana pendataan untuk pemberian bantuan sosial bagi masyarakat Indonesia dan keberlanjutan program Kartu Prakerja.
Restrukturisasi Kredit dan Penundaan Pelaporan Pajak
Di saat pemerintah mengambil kebijakan guna mengatasi dampak Covid-19, Bank Indonesia (BI) juga turut bertindak. BI mengumumkan kelonggaran bagi pengguna kartu kredit berupa penurunan suku bunga menjadi 2 persen mulai 1 Mei 2020, penurunan minimum payment menjadi 5 persen hingga dapat memperpanjang tenor (jangka waktu) pembayaran atau restrukturisasi melalui Surat Bank Indonesia no. 22/263/DKSP/Srt/B tanggal 15 April 2020. 8https://www.mandirikartukredit.com/penyesuaian-bunga-mandiri-kartu-kredit Restrukturisasi ini merupakan salah satu langkah yang ditempuh oleh BI, bersama dengan Kemenkeu serta OJK, dalam menyikapi melambatnya perekonomian akibat pandemi Covid-19. 9https://finansial.bisnis.com/read/20200414/90/1227121/restrukturisasi-kredit-ini-4-hal-yang-mesti-dipertimbangkan-sebelum-minta-keringanan-cicilan 10https://www.cnbcindonesia.com/market/20200507113553-17-156909/ini-kriteria-dari-ojk-yang-bisa-dapat-subsidi-bunga-kredit
Restrukturisasi kredit memberi ruang bernafas bagi nasabah yang mengalami kesulitan finansial akibat melambatnya perekonomian untuk menata kembali keadaan keuangannya. Setelah kondisi pulih, maka program restrukturisasi dapat diakhiri dengan kembali ke perjanjian awal. Meski kembali ke perjanjian awal, pokok utang akan mengacu kepada jumlah terakhir restrukturisasi. Saat ini sebagian besar bank menerapkan skema anuitas dalam pembayaran angsuran, dampaknya pokok utang akan kembali besar dan bank mendahulukan pendapatan bunga. 11https://finansial.bisnis.com/read/20200414/90/1227121/restrukturisasi-kredit-ini-4-hal-yang-mesti-dipertimbangkan-sebelum-minta-keringanan-cicilan
Selain restrukturisasi kredit yang dilaksanakan, Direktur Jenderal Pajak juga sudah menerapkan berbagai fasilitas perpajakan demi meringankan dampak perekonomian Covid-19 pada masyarakat, khususnya para pelaku usaha. Dalam kondisi saat ini berbagai insentif dan kelonggaran administrasi sudah diberikan kepada wajib pajak. Fasilitas tersebut, utamanya meliputi penurunan tarif PPh badan, dapat segera dimanfaatkan setelah menyampaikan laporan SPT tahunan.“Agar wajib pajak dapat memanfaatkan potongan tarif PPh badan menjadi 22 persen, mohon untuk segera menyampaikan SPT tahunan PPh badan Bapak dan Ibu sekalian,” jelas Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam konferensi video yang ditayangkan melalui kanal YouTube BNPB. 12https://news.ddtc.co.id/relaksasi-sudah-diberikan-dirjen-pajak-minta-ini-kepada-wp-20574
Kedua kebijakan tersebut merupakan sebagian dari langkah pemerintah untuk mengantisipasi efek Covid-19 terhadap perekonomian masyarakat. Namun, menurut penuturan Berly, kedua kebijakan ini bukanlah kebijakan yang dikeluarkan untuk meningkatkan aggregate demand maupun “resep” pemulihan perekonomian atau disaster relief, melainkan kedua kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus juga membantu bank. Lesunya ekonomi tanpa langkah pemerintah ini pastinya membuat masyarakat kesulitan dalam membayar kreditnya. Hal ini tentunya akan menyebabkan aliran kas bank terhambat dan menciptakan “kesan” bank yang buruk sehingga kedua kebijakan ini memainkan peran yang penting dalam kestabilan finansial kreditur dan debitur.
Akan tetapi, Berly juga menambahkan bahwa pembuat kebijakan sebaiknya mampu menciptakan insentif bagi perusahaan agar dapat rebound seusai disrupsi akibat pandemi Covid-19 dan menstabilisasi perekonomian kembali. Insentif yang dimaksud dapat berupa subsidi bagi perusahaan yang merugi agar perusahaan dapat tetap menjaga produktivitasnya dan tidak harus melakukan PHK—yang akan menciptakan lebih banyak permasalahan kesejahteraan masyarakat.
Editor: Haikal Qinthara, Fadhil Ramadhan, Philipus Susanto
Referensi
↵1 | https://nasional.kompas.com/read/2020/04/07/11582841/disetujui-menkes-psbb-dki-jakarta-mulai-berlaku-selasa-7-april-2020 |
---|---|
↵2 | http://www.beritajakarta.id/read/78563/pemprov-dki-terbitkan-pergub-nomor-33-tahun-2020-sebagai-dasar-hukum-pelaksanaan-psbb#.XrWBuWgza00 |
↵3 | https://investor.id/investory/memahami-tentang-pembatasan-sosial-berskala-besar-psbb |
↵4, ↵6 | https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200417065308-92-494413/menyoal-kartu-prakerja-di-tengah-virus-corona |
↵5 | https://katadata.co.id/telaah/2020/04/30/sengkarut-kartu-prakerja-sebelum-lahir-hingga-lari-di-tengah-pandemi |
↵7 | https://bisnis.tempo.co/read/1334641/jokowi-jawab-kritik-kartu-pra-kerja-saat-corona-ini-semi-bansos/full&view=ok |
↵8 | https://www.mandirikartukredit.com/penyesuaian-bunga-mandiri-kartu-kredit |
↵9, ↵11 | https://finansial.bisnis.com/read/20200414/90/1227121/restrukturisasi-kredit-ini-4-hal-yang-mesti-dipertimbangkan-sebelum-minta-keringanan-cicilan |
↵10 | https://www.cnbcindonesia.com/market/20200507113553-17-156909/ini-kriteria-dari-ojk-yang-bisa-dapat-subsidi-bunga-kredit |
↵12 | https://news.ddtc.co.id/relaksasi-sudah-diberikan-dirjen-pajak-minta-ini-kepada-wp-20574 |
Discussion about this post