Economica
  • Hard News
  • Kajian
  • Penelitian
  • In-Depth
  • Sastra
  • Mild Report
  • Feature
No Result
View All Result
Economica
  • Hard News
  • Kajian
  • Penelitian
  • In-Depth
  • Sastra
  • Mild Report
  • Feature
No Result
View All Result
Economica
Home Feature

Gig Economy: Dinamika Ketenagakerjaan di Indonesia

by Veby Kristianty, Julio Trijaya & Priskila Theresa
1 Mei 2020
in Feature, News

Di era teknologi yang semakin berkembang ini, dinamika pekerjaan telah mengalami banyak perubahan. Perkembangan teknologi memicu banyaknya pekerja yang lebih memilih untuk menjadi pekerja lepas atau freelancer. Tren ini sering kali digambarkan dengan istilah gig economy. Dengan kata lain, gig economy dapat diartikan sebagai suatu kondisi perekonomian di mana terjadi pergeseran status tenaga kerja dari yang umumnya adalah pekerja tetap menjadi pekerja kontrak sementara (short-term contract), pekerja independen, maupun pekerja tidak tetap (temporary workers).

Fenomena gig economy sendiri bukanlah sebuah konsep yang baru. Dikutip dari tirto, istilah “gig” berarti proyek kerja sementara, yang biasanya digunakan dalam industri hiburan. Kemudian, dalam perkembangannya, istilah ini kemudian digunakan untuk menggambarkan fenomena maraknya pekerja lepas atau freelance seiring dengan meningkatnya pertumbuhan perusahaan rintisan (start-up) dan penyedia layanan berbasis aplikasi.

Berbagai peluang dan tantangan mewarnai perkembangan gig economy. Di satu sisi, perusahaan diuntungkan dengan efisiensi pegawai dimana mereka dapat mempekerjakan pekerja hanya pada saat yang dibutuhkan. Selain itu, kemudahan dan fleksibilitas yang ditawarkan pekerja lepas membuat seseorang dapat bekerja kapanpun dan dimanapun. Akan tetapi, terdapat kerancuan dalam sisi ketenagakerjaan dimana pekerja tidak memiliki jaminan yang jelas akan keamanan dalam melakukan pekerjaannya.

Efisiensi Tenaga Kerja

Dalam wawancara kami dengan seorang narasumber berinisial YC, pegawai divisi sumber daya manusia salah satu perusahaan rintisan di Jakarta, salah satu alasan mengapa perusahaan memilih mempekerjakan pekerja lepas adalah untuk memperoleh pekerja dengan keterampilan spesifik yang tidak dibutuhkan setiap saat di dalam perusahaan. Ia menilai bahwa pekerja lepas harus mengandalkan kompetensi dan keterampilan pribadi yang baik serta kemampuan untuk bekerja secara fleksibel.

BACA JUGA

Inner Child: Luka Masa Kecil yang Belum Sembuh

The Culture of Ignorance: Kesengajaan Demi Menyelamatkan Ego Pribadi

[EKSKLUSIF] Rekaman Video Mediasi Satya-Jeje, Pemira, dan BPM

Revisi UU IKM FEB UI, Titik Terang Kepastian Hukum bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Lingkungan FEB UI?

YC mengatakan bahwa diperlukan pertimbangan yang matang ketika memilih untuk mempekerjakan pekerja lepas atau pekerja tetap. Salah satu alasannya adalah perbedaan kultur pekerja lepas dan pekerja tetap, di mana pekerja tetap akan lebih berdedikasi terhadap pekerjaannya di dalam perusahaan dibanding pekerja lepas. Oleh sebab itu, perusahaan harus bersikap kritis dalam mengidentifikasi manfaat dan biaya yang tepat dalam proses keputusannya untuk mempekerjakan karyawan agar bisnisnya tetap efisien dan produktif.

Bayang Gelap Gig Economy

Kebangkitan dari gig economy tentu telah memberi banyak kesempatan kerja di Indonesia. Namun, gig economy seringkali menciptakan kerancuan dalam sisi ketenagakerjaan. Mengutip perkataan Riani, dosen Pendidikan Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, “Banyak dari mitra-mitra dari platform digital—baik itu supir, kurir, dan lainnya—tidak memiliki kontrak kerja yang dapat membuktikan bahwa mereka adalah tenaga kerja dari platform tersebut. Padahal, perilaku dan pekerjaan mereka diawasi dan dikontrol oleh pihak manajemen platform,” ungkapnya.

Ketiadaan status ketenagakerjaan yang jelas membuat tidak adanya jaminan keamanan terhadap pekerjaan yang mereka lakukan. Selain itu, kebijakan yang ada saat ini juga belum dapat menyentuh pekerja lepas yang tidak memiliki kontrak kerja sehingga tidak ada kewajiban dari perusahaan untuk memberikan mereka pesangon maupun asuransi ketenagakerjaan. Tidak ada keamanan dari sisi pendapatan jika seorang mitra secara tiba-tiba ditangguhkan dari platform karena keluhan dari konsumen. Ditambah lagi, terdapat ketidakjelasan mengenai siapa yang harus bertanggung jawab jika ada kecelakaan yang mungkin terjadi dalam pekerjaan.

Riani menambahkan bahwa keberlanjutan dari ketenagakerjaan di dalam gig economy masih mengkhawatirkan. Hingga saat ini, belum ada kebijakan yang melindungi tenaga kerja lepas dari sebuah platform. “Seperti halnya aplikasi kendaraan daring, jika suatu ketika salah satu platform memutuskan untuk tiba-tiba memberhentikan usahanya, tidak terdapat kejelasan pada status tenaga kerja lepas yang menjadi mitranya,” tutur Riani.

Maka dari itu, menurutnya, hukum ketenagakerjaan memiliki peran penting sebagai jaring pengaman untuk memastikan adanya pekerjaan yang layak dan terpenuhinya hak-hak dasar tenaga kerja, khususnya di negara yang sedang mengalami surplus tenaga kerja seperti Indonesia.

Proteksi sebagai Tindakan Preventif

Riani menuturkan bahwa terdapat beberapa langkah utama yang harus dilakukan untuk memastikan keberlanjutan tenaga kerja lepas. Pertama, perlu adanya redefinisi dari sisi tenaga kerja. Definisi tersebut tidak hanya mengacu pada adanya kontrak dengan perusahaan, tetapi juga pada orang-orang yang pekerjaannya dikontrol dan diawasi oleh pihak perusahaan. Hal ini sangat penting agar pekerja lepas dapat dilindungi dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan sehingga hak-haknya dapat terpenuhi.

Kedua, pemerintah dapat memberikan intervensi aktif untuk proteksi tenaga kerja, misalnya dengan memberi insentif bagi perusahaan rintisan untuk mengikuti standar ketenagakerjaan. Salah satunya adalah dengan memberikan asuransi ketenagakerjaan dan juga melatih pengembangan keterampilan pekerja. Dengan begitu, maka dapat tercipta hubungan yang baik antara pekerja, pemberi kerja, dan Pemerintah dengan regulasinya.

 

Editor: Rani Widyaningsih, Philipus Susanto, Yosia Manurung

Ilustrasi: Freepik

Tweet165

Discussion about this post

POPULER

  • Pancasila di antara Sosialisme dan Kapitalisme

    3251 shares
    Share 1300 Tweet 813
  • Indikasi Kecurangan Tim Futsal Putri FT UI dalam Olim UI 2019

    2995 shares
    Share 1198 Tweet 749
  • Program dan Kebijakan Kesehatan Mental, Tanggung Jawab Siapa?

    2181 shares
    Share 872 Tweet 545
  • UI Sepakat Menerapkan PJJ pada Semester Ganjil 2020

    2112 shares
    Share 850 Tweet 526
  • Covid-19: Risiko, Efek, dan Langkah Penanggulangan

    1872 shares
    Share 749 Tweet 468
  • Tentang
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2019 Badan Otonom Economica

No Result
View All Result
  • Hard News
  • Kajian
  • Penelitian
  • In-Depth
  • Sastra
  • Mild Report
  • Feature
Situs ini menggunakan cookie. Dengan menggunakan situs ini Anda memberikan izin atas cookie yang digunakan.

Selengkapnya Saya Setuju
Privacy & Cookies Policy

Privacy Overview

This website uses cookies to improve your experience while you navigate through the website. Out of these cookies, the cookies that are categorized as necessary are stored on your browser as they are essential for the working of basic functionalities of the website. We also use third-party cookies that help us analyze and understand how you use this website. These cookies will be stored in your browser only with your consent. You also have the option to opt-out of these cookies. But opting out of some of these cookies may have an effect on your browsing experience.
Necessary
Always Enabled

Necessary cookies are absolutely essential for the website to function properly. This category only includes cookies that ensures basic functionalities and security features of the website. These cookies do not store any personal information.

Non-necessary

Any cookies that may not be particularly necessary for the website to function and is used specifically to collect user personal data via analytics, ads, other embedded contents are termed as non-necessary cookies. It is mandatory to procure user consent prior to running these cookies on your website.

SAVE & ACCEPT