Economica
  • Hard News
  • Kajian
  • Penelitian
  • In-Depth
  • Sastra
  • Mild Report
  • Feature
No Result
View All Result
Economica
  • Hard News
  • Kajian
  • Penelitian
  • In-Depth
  • Sastra
  • Mild Report
  • Feature
No Result
View All Result
Economica
Home Mild Report

Meninjau Pro Kontra Sensor Televisi

by Harnum Yulia Sari
13 Maret 2019
in Mild Report

Layar kaca beralih redup, manampilkan dua sejoli bermadu kasih di sudut ruang. Adegan singkat itu tidak serta merta tampil jernih di layar kaca, sebuah sensor terlihat menyamarkan adegan yang dianggap sarat akan birahi. Tidak hanya itu, sensor juga terlihat menyamarkan rokok, darah, dan lekuk tubuh wanita. Dengan dalih etika, sensor dalam adegan yang mengandung seksualitas maupun kekerasan mungkin bisa dibenarkan, namun bagaimana dengan sensor pada adegan memerah susu sapi, atlet renang, bahkan tokoh kartun?

Banyak pihak menduga sensor dalam tayangan televisi dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selaku regulator penyiaran di Indonesia. Namun, KPI melalui siaran pers yang dilansir dari website resmi KPI membantah memerintahkan tindakan sensor itu. KPI menjelaskan tanggung jawabnya hanya menetapkan standar siaran dan menjatuhkan sanksi bagi pihak yang melanggar standar tersebut. Sebagai pedoman standar siaran, KPI mengeluarkan peraturan Nomor 1/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 SPS). P3 SPS diantaranya memuat standar program siaran, pelarangan dan pembatasan siaran yang mengandung unsur seksual, kekerasan, NAPZA, perjudian, dan hal mistik. Dalam pasal 18 misalnya, KPI mencantumkan sepuluh adegan seksual yang dilarang. Stasiun televisi wajib menjamin siarannya tidak mengandung adegan tersebut, apabila terbukti melanggar akan mendapatkan sanksi administratif berupa denda hingga penghentian sementara program siaran.

Sementara itu aktivitas sensor siaran berada di luar tanggung jawab KPI. KPI menjelaskan dalam siaran film dan sinematografi yang ditayangkan secara terbatas di bioskop, sensor menjadi tanggung jawab Lembaga Sensor Film (LSF). Sementara itu aktivitas sensor siaran televisi merupakan tanggung jawab internal stasiun televisi.

Fenomena Sensor Salah Sasaran
Aktivitas sensor, menurut KPI, merupakan keputusan internal masing-masing stasiun televisi yang dilakukan oleh divisi quality control. Sama halnya dengan sebuah produk, divisi ini melakukan aktivitas sensor sebagai upaya memastikan kualitas siaran agar sesuai dengan standar yang ditetapkan. Mempertegas pernyataan KPI, pihak televisi berdalih pemburaman atau sensor dilakukan guna mencegah isi siaran mendapat teguran dari KPI. Proses sensor dilakukan dengan memerhatikan standar P3 SPS. Sayangnya aturan P3 SPS hanya memuat standar siaran, akan tetapi teknis pelaksanaan sensor dan penjelasan lebih detail tidak dijelaskan. Akibatnya terdapat kerancuan dan perbedaan pandangan diantara KPI dan tim quality control atau tim quality control di stasiun televisi yang berbeda.
Perbedaan perspektif tim quality control antar stasiun televisi dapat menyebabkan kualitas sensor tiap stasiun televisi berbeda. Misalnya pada televisi A darah di sensor, sementara pada stasiun televisi B tidak disensor sama sekali. Hal ini terjadi karena tim quality control di stasiun televisi A dan B menafsirkan unsur kekerasan secara berbeda.

Selain itu perbedaan perspektif juga dapat menyebabkan tim quality control melakukan sensor tanpa memperhatikan konteks tayangan. Misalnya pada pasal 18 mengenai adegan seksual yang dilarang, poin h melarang “Eksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu seperti: paha, bokong, panyudara, secara close up dan/atau medium shot.” . Idealnya sensor ini diberlakukan pada adegan yang memiliki konteks seksual, akan tetapi beberapa stasiun televisi justru mengartikan pasal ini secara harfiah tanpa memerhatikan konteks adegan. Alhasil penontonpun mendapati sensor pada tubuh atlet renang, adegan memerah sapi, hingga sensor pada beberapa tokoh kartun, seperti Sandy Si Tupai dalam kartun Spongebob Squarepants.

BACA JUGA

Impostor Syndrome: Perusak Pesta Kesuksesan

Satanisme: Diriku, Tuhanku

Gaming Disorder: Aku Kecanduan Narkoba Digital

Pilihlah Aku Jadi Kiblat Politikmu : Peran Orangtua dan Peer Group dalam Orientasi Politik Individu

Fenomena ini merupakan bentuk panoptikon. Panoptikon merupakan istilah yang digunakan untuk menjelaskan pengawasan yang dilakukan secara tidak teratur atau diskontinu dan menyebabkan efek kesadaran berupa merasa diawasi secara terus-menerus (Haryatmoko : 2016). Dikutip dari tulisan bertajuk Dilema Sensor Televisi di Indonesia Haryatmoko menjelaskan, panoptikon menjadi akar masalah, sebab pihak stasiun televisi merasa terus diawasi dan akhirnya melakukan sensor sebagai upaya “cari aman”. Kecenderungan yang terjadi adalah bila terdapat konten seksual, langsung dijadikan kambing hitam dalam sensor. Sensor dilakukan tanpa memperhatikan konteks ataupun estetika siaran, akibatnya sensor cenderung berlebihan, salah sasaran, dan menghilangkan estetika dari siaran.

Selain itu sensor berlebihan yang tidak tepat sasaran juga dapat melahirkan stigma negatif. Misalnya sensor pada atlet renang, justru mengalihkan hal substantif dan dapat menimbulkan stigma seksual pada pakaian renang dan atlet terkait. Begitupula sensor pada bagian tubuh hewan menimbulkan kesan irasional dan aneh.

Menimbang Pro dan Kontra Sensor
Selain sensor yang berlebihan, sensor secara umum juga masih menuai pro dan kontra baik dari kalangan pengusaha televisi, penonton, hingga produsen acara televisi. Pihak pro berargumen pelarangan dan pembatasan siaran yang mengandung unsur seksual, kekerasan, NAPZA, perjudian, dan hal mistik, secara substansi dapat dibenarkan sebab menyangkut moral dan norma. Tidak dapat dipungkiri bahwa, televisi merupakan media publik yang dapat diakses masyarakat berbagai kalangan, termasuk anak-anak. Upaya perlindungan anak-anak dan masyarakat secara umum dari konten yang dianggap tidak sesuai dengan norma, menjadi salah satu alasan yang disuarakan sebagian penonton dan masyarakat.

Sementara itu pihak kontra berargumen adanya sensor membatasi kreativitas dan menghilangkan estetika dari sebuah tayangan. Kalangan seniman dan produsen acara merasa kehadiran sensor menghilangkan estetika dari karya yang telah dibuat. Sementara pengusaha televisi mempertanyakan kejelasan standar norma yang digunakan, sebab kerancuan standar yang digunakan dapat menjadi celah multitafsir yang berakibat pembekuan siaran televisi. Sebagian kalangan masyarakat juga merasa kehadiran sensor justru mengundang rasa penasaran akan hal yang dianggap negatif. Adapula yang beranggapan sensor tidak relevan, karena siaran televisi sudah memiliki aturan jam tayang sesuai jenis penontonnya.

Swasensor Lebih Penting
Meskipun begitu ada hal yang lebih penting dari sensor televisi, yaitu swasensor. Swasensor dapat diartikan sebagai kegiatan menyensor tayangan yang dilakukan secara mandiri oleh individu maupun masyarakat. Swasensor mendorong mansyarakat untuk menjadi penonton cerdas yang mampu memilah tayangan yang pantas untuk ditonton berdasarkan kapasitas penonton sendiri. Swasensor mengisyaratkan orangtua untuk mengawasi dan membekali anak untuk menonton tayangan yang sesuai dengan usianya.

Terlepas dari berbagai pro dan kontra, kehadiran sensor hanya mengurangi konten yang dianggap negatif secara ekspilisit. Orang tua tetap memilki kewajiban memberikan narasi yang tepat agar anak tidak terjerumus dalam rasa penasaran dan mampu memahami konteks sebuah tayangan. Sedangkan orang dewasa tentu harus lebih bijak memahami konteks dan substasnsi sebuah tayangangan.

Referensi
Ayyasy, I. (2014). Policy Brief: Sensor pada Penyiaran di Televisi.
FISIP UI. (2016). Dilema Sensor di Televisi Indonesia. Retrieved Februari 2, 2019, from www.fisip.ui.ac.id
Komisi Penyiaran Indonesia. (2012). Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. Jakarta: Komisi Penyiaran Indonesia.
Komisi Penyiaran Indonesia. (2018). Siaran Pers. Retrieved Februari 2, 2019, from www.kpi.go.id

Kontributor : Harnum Yulia Sari

Editor : Pieter Hans. P

Ilustrator : Priskila Teresa Nandita

Mild Report adalah tulisan informatif Divisi Penerbitan B.O. Economica yang menyorot fenomena sosial, politik, ekonomi, budaya dan teknologi dari beberapa sudut pandang dengan landasan keilmuan.

 

Tweet258

Discussion about this post

POPULER

  • Pancasila di antara Sosialisme dan Kapitalisme

    3152 shares
    Share 1261 Tweet 788
  • Indikasi Kecurangan Tim Futsal Putri FT UI dalam Olim UI 2019

    2981 shares
    Share 1192 Tweet 745
  • Program dan Kebijakan Kesehatan Mental, Tanggung Jawab Siapa?

    2104 shares
    Share 842 Tweet 526
  • UI Sepakat Menerapkan PJJ pada Semester Ganjil 2020

    2092 shares
    Share 842 Tweet 521
  • Covid-19: Risiko, Efek, dan Langkah Penanggulangan

    1829 shares
    Share 732 Tweet 457
  • Tentang
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2019 Badan Otonom Economica

No Result
View All Result
  • Hard News
  • Kajian
  • Penelitian
  • In-Depth
  • Sastra
  • Mild Report
  • Feature
Situs ini menggunakan cookie. Dengan menggunakan situs ini Anda memberikan izin atas cookie yang digunakan.

Selengkapnya Saya Setuju
Privacy & Cookies Policy

Privacy Overview

This website uses cookies to improve your experience while you navigate through the website. Out of these cookies, the cookies that are categorized as necessary are stored on your browser as they are essential for the working of basic functionalities of the website. We also use third-party cookies that help us analyze and understand how you use this website. These cookies will be stored in your browser only with your consent. You also have the option to opt-out of these cookies. But opting out of some of these cookies may have an effect on your browsing experience.
Necessary
Always Enabled

Necessary cookies are absolutely essential for the website to function properly. This category only includes cookies that ensures basic functionalities and security features of the website. These cookies do not store any personal information.

Non-necessary

Any cookies that may not be particularly necessary for the website to function and is used specifically to collect user personal data via analytics, ads, other embedded contents are termed as non-necessary cookies. It is mandatory to procure user consent prior to running these cookies on your website.