“To learn who rules over you, simply find out who you are now allowed to criticize.” -Voltaire
Pengesahan Undang-Undang revisi Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) oleh DPR pada 12 Februari 2018 menuai banyak kecaman dan kritik dari banyak pihak. Pengesahan tersebut didukung oleh delapan partai politik yang terdiri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golongan Karya, Demokrat, Hanura, Gerindra, Partai Keadilan Sosial (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sisanya, dua partai politik yang terdiri dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Nasional Demokrat melakukan aksi walk-out dalam pembahasan revisi UU MD3.
Penyorotan pengesahan UU MD3 terdiri dari bertambahnya kursi pimpinan DPR, MPR, DPD, serta revisi Pasal 73, Pasal 122, dan Pasal 245. Penambahan kursi pimpinan DPR, MPR, dan DPD dipandang sebagian pihak sebagai ajang pembagian kursi kekuasaan dan tidak memiliki urgensi yang jelas. Penambahan satu kursi pimpinan DPR, tiga kursi untuk pimpinan MPR, dan dua kursi untuk pimpinan DPD berbanding lurus dengan penambahan anggaran belanja legislator. Satu kursi DPR dan MPR diberikan kepada PDIP sebagai pemenang pemilu legislatif 2014. Di samping itu, dua kursi MPR diberikan kepada partai dengan pencapaian suara terbanyak dan tidak memiliki kursi pimpinan MPR saat ini yaitu Gerindra dan PKS. Mekanisme pemberian dua kursi pimpinan DPD diberikan sepenuhnya kepada internal dan tata tertib DPD. Dengan demikian, pimpinan MPR bertambah menjadi 8 orang, pimpinan DPR menjadi 6 orang, dan pimpinan DPD menjadi 4 orang dengan masing-masing terdiri dari satu ketua dan sisanya sebagai wakil.
Penyorotan juga dilakukan dalam Pasal 73 UU MD3. Pasal tersebut menyebutkan bahwa DPR, dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, dapat memanggil setiap orang secara tertulis untuk hadir dalam rapat DPR. Penekanan juga dilakukan dalam ayat (4) huruf b Pasal 73 bahwa Polri “wajib” mengikuti perintah DPR untuk memanggil paksa. Disamping itu, dalam ayat (5) Pasal 73 itu menyebutkan Polri berhak melakukan penahanan paling lama tiga puluh hari. Dengan demikian, tidak peduli apapun alasan seseorang, DPR bisa meminta Polri untuk menjemput paksa dan menahannya apabila mangkir dari panggilan legislatif.
Tidak hanya itu, Pasal 245 UU MD3 juga memiliki keterkaitan dengan pasal 73 UU MD3. Pasal 245 mempersulit aparat penegak hukum untuk memeriksa anggota DPR dalam kasus pidana. Pasal 245 mengatur pemeriksaan anggota DPR yang harus melewati pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin bagi aparat penegak hukum. Dalam pasal yang sama, sebelumnya MK pernah membatalkan frase klausul “atas izin MKD” dalam putusan MK Nomor 76/PII-XII-2014. Dalam revisi UU MD3 Pasal 245 yang terbaru, kata “izin” diganti dengan “pertimbangan”. Persetujuan pasal 245 dianggap DPR diperlukan sebagai hak imunitas bagi anggota DPR sebagai wakil rakyat. Padahal, pasal ini bisa digunakan sebagai dalih bagi aparat penegak hukum dalam memeriksa anggota DPR. Sebelumnya pasal ini pernah menjadi dalih Setya Novanto saat hendak menghindari pemeriksaan KPK.
Tidak bisa dipungkiri bahwa revisi pasal 73 dan pasal 245 UU MD3 sangat berkaitan erat dengan pergolakan antara dua lembaga besar. DPR dengan hak angket dan pansus KPK serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pengusutan korupsi e-KTP yang melanda tubuh DPR. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pernah menyatakan setidaknya ada 70 nama yang diduga turut menikmati duit proyek pengadaan e-KTP. Survei Global Corruption Barometer (GCB) pada tahun 2017 yang dirilis oleh Transparency Internasional Indonesia (TII) menunjukkan bahwa DPR merupakan lembaga paling atas yang disebut kerap melakukan praktik korupsi. Berdasarkan data KPK (data per 31 Desember 2016) sejak 2004–2016 terdapat 124 anggota legislatif yang terjerat kasus korupsi di KPK. Data ini belum termasuk kasus yang ditangani Kepolisian dan Kejaksaan. Tidak heran jika revisi pasal 73 dan pasal 245 UU MD3 dinilai bermuatan politis karena membuat semakin tidak tersentuhnya lembaga DPR RI dan membuat korupsi tumbuh subur.
Sorotan terakhir mengacu pada pasal 122 huruf k UU MD3 yang menyatakan bahwa MKD dapat mengambil langkah hukum terhadap orang atau kelompok, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan Dewan. Kata “merendahkan” dalam pasal tersebut bisa memiliki makna yang subjektif atau multitafsir. DPR sebagai institusi yang dipilih rakyat untuk menjadi wakil rakyat tentu akan selalu mendapat sorotan dan tanggapan dari berbagai kalangan terkait kinerjanya. Ekspresi kekecewaan rakyat bisa diwujudkan dengan berbagai macam cara, mulai dari menulis opini di media massa, melakukan demonstrasi, hingga membuat petisi. Ekspresi rakyat tersebut bisa saja disalahartikan dan dimaknai sebagai “merendahkan kehormatan dewan”, sebagaimana tertuang dalam Pasal 122 UU MD3.
Pasal 122 huruf k UU MD3 juga membuat DPR memiliki kekuatan yang lebih luas. Tidak hanya berwenang dalam fungsi legislatif, tetapi juga menjadi lembaga penegak hukum yang merupakan ranah polisi dan hakim. Perlu diketahui, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah. Pasal 207 menyatakan bahwa siapa pun yang menghina kekuasaan atau suatu majelis umum dapat dihukum selama-lamanya 1,5 tahun kurungan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “merendahkan” bersinonim dengan kata “menghina”. Dengan demikian, apakah tujuan revisi UU MD3 merupakan pragmatisme politik? Bagaimana peran DPR yang sesungguhnya? Apakah sebagai wakil rakyat atau wakil partai?
Oleh: Aji Putera Tanumihardja
Editor: Komang Gita, Emily S. Azra
Referensi:
Tirto. (2018, Februari 13). Kewenangan DPR di Tiga Pasal UU MD3 Dinilai Merusak Ketatanegaraan. Dipetik pada Februari 20, 2018. Dari
https://tirto.id/kewenangan-dpr-di-tiga-pasal-uu-md3-dinilai-merusak-ketatanegaraan-cEK7
CNN. (2017, Maret 07). Survei : ‘Salip’ Kepolisian, DPR jadi Lembaga Terkorup. Dipetik pada Februari 20, 2018. Dari
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170307172741-20-198493/survei-salip-kepolisian-dpr-jadi-lembaga-terkorup
Sumber Gambar: Aktivisual
Discussion about this post