Sidang banding yang diajukan oleh pasangan El Luthfie-Shendy berlangsung alot. Sidang yang dimulai sejak Minggu, 5 November 2017 pukul 19.00 baru berakhir saat diterbitkannya Surat Keputusan (SK) atas permohonan banding yang diajukan oleh El pukul 01.39 esok harinya. Pada sidang ini, El dan pihaknya mengajukan keberatan atas tuduhan pemalsuan data yang dilontarkan oleh Panitia Pemira UI kepada pihaknya, ditemani oleh kuasa hukumnya, Muhammad Agra. Hasilnya, El dinyatakan lolos bersyarat.
Berdasarkan keterangan dari El Luthfie, pihaknya telah mampu menggugurkan tuduhan yang dilontarkan oleh Panitia Pemira UI dengan cara memberikan bukti-bukti yang valid. Walaupun El Luthfie telah berhasil menggugurkan tuduhan tersebut, majelis sidang tetap memberikan syarat tambahan untuk memulihkan kepercayaan panitia kepada pihak El Luthfie yang dituduh melakukan pemalsuan data.
Mengacu kepada SK Sidang yang diterbitkan oleh Panitia Pemira, pasangan El-Shendy harus melakukan verifikasi mandiri terhadap berkas dukungan di empat fakultas yakni, FIB, Vokasi, FIK, dan FT. Pihaknya pun diminta untuk membuat surat pernyataan yang berisikan : Pertama, klarifikasi berkas yang dilakukan secara mandiri dan diserahkan dengan sejelas-jelasnya apabila bakal calon menemukan dukungan fiktif pada lembar dukungannya atau tidak menemukannya. Kedua, pernyataan bahwa surat lembar dukungan yang sudah diverifikasi adalah benar. Ketiga, bersedia dicabut persyaratannya sebagai peserta pemira apabila ditemukan pemalsuan data dalam berkas.
Semua persyaratan ini wajib diserahkan paling lambat hari Senin, 6 November 2017 pukul 11.00. Dengan kata lain, Ia hanya memiliki sekitar sembilan jam untuk memenuhi segala persyaratan tersebut. “Panitianya tidak bisa membuktikan dan penuduhan panitia dimentahkan oleh bukti kami, lalu dimunculkan persyaratan baru, ya kami tidak puas, karena seharusnya kami lolos tanpa syarat”, ujar El menanggapi hasil keputusan sidang tersebut.
Hingga berita ini dibuat, pihak majelis sidang belum bersedia untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Discussion about this post