Dewasa ini, Indonesia dihadapkan pada isu gender pay gap atau kesenjangan upah yang didasari oleh perbedaan gender yang menjalar pada tiap-tiap industri.
Menurut temuan dari Korn Ferry Gender Pay Index, kesenjangan upah gender di Indonesia secara keseluruhan sebesar 5.3% dimana wanita dibayar 1.7% lebih rendah dengan posisi pekerjaan yang sama. Menurut Badan Pusat Statistik, perbedaan upah gender di Indonesia mencapai Rp690.000,00 per bulannya (tahun 2017). Sedangkan laporan Australia-Indonesia Partnership for Economic Governance 2017 mengatakan bahwa perempuan dibayar 70-80% dari yang didapatkan laki-laki per jam.
Artinya, setiap 1 juta rupiah yang dihasilkan laki-laki per jamnya, perempuan hanya memperoleh 700 hingga 800 ribu per jamnya.
Secara terminologis, gender pay gap atau kesenjangan upah gender dapat didefinisikan sebagai kesenjangan antara upah yang dibayarkan kepada laki-laki dan perempuan. Pada umumnya, istilah ini mengacu kepada median upah tahunan seluruh wanita yang bekerja penuh waktu sepanjang tahun, dibandingkan dengan upah laki-laki dengan metode yang sama 1Vagins, Deborah J. The Simple Truth About the Gender Pay Gap.. Beberapa faktor dari kenyataan kesenjangan tersebut adalah segregasi pekerjaan, bias terhadap pekerja perempuan, dan diskriminasi upah 2 Balairung Press. (2017, 17 Februari). Membicarakan Asal Usul Penindasan Perempuan.
Dengan ini, dapat diperkirakan bahwa diskriminasi gender dan budaya patriarki Indonesia menjadi penyebab utama dalam kesenjangan upah gender. Kepercayaan dan paham bahwa wanita memiliki peran sebagai pekerja rumah membuat perempuan mendapatkan kesempatan kerja yang lebih kecil. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, proporsi tenaga kerja perempuan di sektor informal, seperti buruh pabrik atau pegawai restoran, mencakup 70% dari keseluruhan tenaga kerja perempuan.
Tingginya peran perempuan di sektor informal dan rendahnya di sektor formal menandakan terbatasnya akses perempuan terhadap peluang pasar tenaga kerja di Indonesia 3Tim Publikasi Katadata. (2018, 6 Juli). Kesetaraan Gender Kunci Pertumbuhan Ekonomi.. Data tersebut menunjukkan bahwa partisipasi perempuan kepada pekerjaan dengan gaji tinggi cukup rendah dibandingkan laki-laki.
Sekelompok masyarakat beranggapan bahwa gender pay gap merupakan masalah yang secepat mungkin harus dihilangkan karena merupakan wujud nyata dari diskriminasi terhadap perempuan. Kelompok lain beranggapan bahwa gender pay gap dikarenakan faktor-faktor selain diskriminasi. Kesimpulan bahwa gender pay gap menunjukkan diskriminasi gender tidak dapat langsung diambil jika faktor-faktor lain seperti faktor biologis masih ada dan tidak dianggap tetap (kondisi ceteris paribus). Namun, apakah perbedaan faktor biologis atau faktor ilmiah lainnya dapat menjustifikasi ketidakadilan dalam hal pengupahan tenaga kerja?
Stigma Gender dan Persepsi Kodrat
Syaldi Sahude, perwakilan dari Aliansi Laki-Laki Baru, sebagai satu dari tiga pembicara dalam Diskusi Publik 18 yang diadakan oleh Divisi Kajian Badan Otonom Economica pada 3 Mei 2019, menyampaikan pandangannya mengenai kasus gender pay gap dari sudut pandang feminisme. Pada pemaparannya, Syaldi menjelaskan alasan terjadinya kesenjangan upah antara laki-laki dan perempuan yang sudah terjadi sejak lama. Masalah ini mulai menjadi perhatian masyarakat seiring dengan perkembangan zaman. Menurut Frederick Engels dalam bukunya; Asal-Usul Keluarga, Kepemilikan Pribadi dan Negara; perkembangan zaman terbagi menjadi tiga, dan dalam setiap zaman tersebut terdapat peran gender yang dapat berujung pada kesenjangan antara laki-laki dan perempuan.
Engels menyebut tahap pertama sebagai zaman kebuasan, dimana manusia bergantung pada alam dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Mereka mengumpulkan makanan dari lingkungan sekitarnya 4Carnevale, Anthony P., Nicole Smith, Artem Gulish. (2018). Women Can’t Win. Washington D.C. : Georgetown University.. Laki-laki bertugas menemukan bahan makanan dengan berburu karena fisiknya yang lebih kuat dibanding perempuan. Sementara itu, perempuan bertugas untuk mengambil bahan makanan dengan mencari tumbuh-tumbuhan. Lantas, Engels mengidentifikasi tahap kedua sebagai zaman barbarisme,dimana dikenal adanya kepemilikan pribadi atas kekayaan yang diperoleh dari pertanian dan peternakan 5Carnevale, Anthony P., Nicole Smith, Artem Gulish. (2018). Women Can’t Win. Washington D.C. : Georgetown University.Pada masa ini, laki-laki bertugas untuk menggembalakan binatang, sedangkan perempuan bercocok tanam.
Pada tahap terakhir, yakni zaman peradaban, muncul spesialisasi dalam pekerjaan, pemisahan desa dengan kota, produksi barang dagangan, dan adanya kelas sosial. Kebutuhan akan tenaga kerja semakin meningkat. Akibat perkembangan peran manusia dari kedua zaman di atas, maka pada zaman peradaban, muncul sebuah stigma laki-laki sebagai pemilik wilayah publik, sementara perempuan adalah penghuni wilayah domestik. Maksudnya, laki-laki dapat bekerja di luar rumah karena memiliki kewajiban untuk menafkahi keluarganya, Sedangkan perempuan hanya boleh bekerja di rumah dan mengurusi segala kepentingan rumah tangganya tanpa mengetahui dunia di luar sana.
Dari perkembangan zaman dan perkembangan peran gender di atas, Syaldi berargumen bahwa dampak kesenjangan upah yang terjadi sekarang dapat ditarik garis dari zaman dahulu. Akibat budaya yang sudah berkembang dari zaman kebuasan, masyarakat menganggap perempuan memiliki kodrat untuk tinggal di rumah, mengurus rumah tangga, tanpa perlu bekerja.
Penyebab lain dari kesenjangan upah gender dapat dilihat dari perbedaan sifat antara laki-laki dan perempuan secara general. Stigma gender perempuan memiliki sifat yang lebih lembut, cengeng, dan sensitif dibanding laki-laki. Label ini tertempel pada semua perempuan sehingga menghalangi perempuan dalam posisi pekerjaan tertentu. Laki-laki dianggap memiliki peran natural sebagai pemimpin, sedangkan perempuan adalah subordinatnya. Stigma lain menentukan bahwa laki-laki memiliki fungsi produktif, sedangkan perempuan berfungsi reproduktif. Stigma perbedaan fungsi ini muncul karena perbedaan alat kelamin dan berimbas pada pemisahan profesi antara laki-laki dan perempuan. Padahal, tidak ada pekerjaan yang membutuhkan secara spesifik alat kelamin laki-laki atau perempuan. Stigma-stigma tersebut kemudian mengakar pada masyarakat dan dianggap menjadi kodrat gender.
Persepsi kodrat merupakan hasil dari proses internalisasi yang panjang, sehingga hampir seluruh masyarakat menganggap kodrat laki-laki adalah bekerja dan kodrat perempuan adalah diam di rumah tanpa mengetahui asal-usul kodrat tersebut, masyarakat ikut meyakininya. Proses internalisasi yang terjadi sejak manusia dilahirkan terdiri dari beberapa tahapan; melihat dan mendengar, mengamati, meyakini, mengadaptasi, meniru, dan mengalami.
Selanjutnya, Syaldi menawarkan beberapa solusi yang dapat meruntuhkan sekat antara laki-laki dan perempuan dalam pekerjaan : (1) Pemberian upah yang sama antara laki-laki dan perempuan (sebagaimana sudah tertulis dalam undang-undang); (2) Semua gender, baik laki-laki maupun perempuan harus diberikan akses yang terbuka dalam pekerjaan, dimana kesempatan diberikan untuk perempuan pada profesi yang dianggap masyarakat sebagai “pekerjaan laki-laki”; (3) Kondisi kerja yang aman dan nyaman untuk semua gender; dan (4) Cuti diberikan untuk orangtua, karena ayah dan ibu seharusnya terlibat dalam proses pengasuhan anak, bukan hanya ibu.
Selain solusi yang diberikan Syaldi, melihat partisipasi perempuan dalam negara yang masih sangat minim, intervensi pemerintah dengan kebijakan publik juga merupakan hal yang sangat penting untuk meningkatkan perkembangan manusia di Indonesia agar partisipasi perempuan dalam bekerja lebih terasa. Salah satu contoh dari intervensi ini adalah bagaimana pemerintah memberikan kebijakan untuk memberikan 30% kursi DPR untuk perempuan 6Yamin, Muhammad. (2016, 23 Februari). Keterwakilan Politik Perempuan di Parlemen. Indonesia : Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.. Langkah ini merupakan proses yang dapat dilakukan dalam mencapai tujuan keadilan gender dalam pekerjaan. Kebijakan ini merupakan bentuk equity dari pemerintah untuk memfasilitasi perempuan berpartisipasi dalam dunia politik. Menurut Syaldi, untuk saat ini, di Indonesia kuantitas harus diutamakan terlebih dahulu dibandingkan kualitas karena perempuan belum mencukupi secara kuantitas untuk masuk pasar tenaga kerja.
Perbedaan yang Inheren dan Faktor Lainnya
Sementara itu, Aurelia Vizal dari Generasi Melek Politik memecah penyebab dari diskriminasi gender yang berakibat pada gender pay gap menjadi 3 bagian. Bagian yang pertama adalah pembagian 2 jenis hak, yaitu positive freedom dan negative rights. Positive freedom adalah segala hak yang telah disematkan kepada setiap manusia. Sedangkan, negative rights adalah hak prerogatif di mana hak manusia tersebut tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun. Aurel berpendapat bahwa kesenjangan pekerjaan antara laki-laki dan perempuan mengacu pada permasalahan dalam negative rights.
Setiap manusia baik dalam gender apapun memiliki hak untuk memilih pekerjaannya, dan tidak boleh ada pemaksaan dalam bentuk apapun. Hal tersebut beresonansi dengan bagian kedua yang disebutkan oleh Aurel yaitu eksistensi dari human action, dimana apapun yang terjadi merupakan keputusan tiap individu termasuk dalam hal memilih pekerjaan. Bagian terakhir yang ia tekankan adalah bahwa isu gender pay gap secara spesifik merupakan sebuah isu sosial.
Selanjutnya, menanggapi regulasi pemerintah mengenai kewajiban peran perempuan dalam pemerintahan, terkait dengan positive freedom dan negative rights, Aurel berargumen, pemberian pekerjaan seharusnya didasari kompetensi dan bukan pemaksaan jumlah perempuan atau laki-laki. Regulasi ini merupakan tindakan pemerintah yang menggerus hak pilih individu dalam memilih pekerjaan. Hal yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah mendukung para perempuan yang memiliki kompetensi dalam dunia politik untuk tidak takut mencoba masuk ke dunia politik dan pemerintahan.
Secara inheren, perbedaan antara laki-laki dan perempuan akan selalu ada. Banyak variabel serta faktor pendukung lainnya yang menyebabkan perbedaan upah antara laki-laki dan perempuan, bukan semata-mata perihal perbedaan gender. Contohnya, di Georgetown University terdapat 10 jurusan dengan prospek gaji tinggi ketika bekerja, tetapi hanya 1 jurusan yang mahasiswanya mayoritas perempuan 7Tim Publikasi Katadata. (2018, 6 Juli). Kesetaraan Gender Kunci Pertumbuhan Ekonomi.. Hal ini menandakan bahwa memilih profesi merupakan keputusan pribadi individu (negative rights). Perempuan bisa saja memilih jurusan yang memiliki upah tinggi di dunia pekerjaan, tetapi banyak yang memutuskan untuk tidak memilih jurusan tersebut.
Pada kenyataannya, sangat sulit untuk menghitung jumlah perempuan yang terkena efek patriarki (diskriminasi dan dirugikan akan hal tersebut), dengan perempuan yang memang memilih jalannya berdasarkan keputusannya sendiri. Memang, ada faktor pendukung juga dalam pengambilan keputusan individu, seperti stigma masyarakat. Namun, pada akhirnya, masyarakat dapat memilih sesuai dengan keputusannya sendiri.
Jika ada perempuan yang ingin bekerja di profesi yang dianggap masyarakat “profesi laki-laki”, tetapi dia memiliki kemampuan dan keinginan untuk bekerja dalam profesi tersebut, tentu menjadi suatu hal yang sah. Terlebih lagi, tidak ada perusahaan yang menetapkan kebijakan dimana gaji perempuan harus lebih rendah daripada laki-laki. Banyak perempuan yang memilih kerja di jabatan yang lebih rendah karena mencari jam kerja yang lebih fleksibel 8Gajimu.com. Kesenjangan Upah Antar Gender..
Meskipun data membuktikan bahwa rata-rata gaji perempuan selalu di bawah laki-laki, variabel lain perlu dipertimbangkan di balik data tersebut. Perbedaan upah memang ada dan data pun berkata demikian, tetapi bukan berarti dalam hal ini ada diskriminasi. Bahkan, jika posisi dan gelar sama, gaji tetap dapat berbeda berdasarkan lamanya seseorang bekerja.
Menurut Aurel, laki-laki akan cenderung memilih waktu lembur lebih banyak dibanding perempuan karena perempuan mempertimbangkan keamanannya dan urusan rumah tangganya. Jika perempuan memilih untuk lebih mengutamakan pekerjaan, hal tersebut tentu adalah sesuatu yang sah pula. Pada kenyataannya, gaji perempuan yang masih lajang akan lebih besar dibanding dengan laki-laki yang menikah berdasarkan dengan kepemilikan rumah mereka yang lebih banyak 9Voa Indonesia. Perempuan Lajang di AS Lebih Banyak Miliki Rumah Dibanding Pria Lajang..
Perbedaan gaji antara laki-laki dan perempuan tidak selalu dapat dikatakan akibat dari diskriminasi. Dalam industri pemodelan, gaji model perempuan tentunya lebih tinggi dibanding model laki-laki karena permintaan pasar yang mendikte demikian. Hal ini menunjukkan, upah bergantung dengan permintaan dan penawaran yang berlaku dalam pasar.
Prevalensi Data Gender Pay Gap dan Usulan Kebijakannya di Indonesia
Penelitian lebih lanjut mengenai isu gender pay gap telah dilakukan sebelumnya di Indonesia. Diahhadi Setyonaluri, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, serta ekonom genderdan inklusi sosial dari Prospera telah berhasil menemukan faktor-faktor yang menyebabkan gender pay gap, diantaranya yaitu rendahnya partisipasi kerja perempuan, pemisahan gender dalam pasar tenaga kerja yang masih lazim terjadi, serta masih adanya gangguan-gangguan dalam pekerjaan, begitu pula yang terjadi di Indonesia. Dewasa ini, norma dalam gender sudah mulai bergeser. Perempuan sudah banyak yang turut bekerja, bukan hanya di rumah saja. Laki-laki juga sudah tidak segan untuk mengurus anak dan segala urusan rumah tangga bersama-sama dengan istri. Sampai Desember 2017, persentase perempuan dalam angkatan kerja global adalah 32,298% 10Katadata. Persentase Perempuan dalam Angkatan Kerja Global.
Seiring bertambahnya jumlah perempuan yang bekerja, diperoleh data bahwa di Indonesia masih terjadi gender pay gap yang cukup besar dibanding negara-negara tetangga, seperti Filipina. Karakteristik yang mempengaruhi gender pay gap adalah pengalaman, pernikahan, keterampilan, pendidikan, status pekerja (posisi), dan industri. Karakteristik yang paling berpengaruh adalah pengalaman; orang yang lebih berpengalaman akan memperoleh gaji lebih tinggi dibanding yang kurang berpengalaman. Untuk dapat menjadi seseorang yang lebih berpengalaman, diperlukan waktu kerja yang banyak pula. Hal inilah yang menjadi masalah untuk perempuan.
Ketika perempuan menikah dan mempunyai anak, perempuan akan memiliki opportunity cost yang besar untuk memilih bekerja. Oleh karenanya, perempuan cenderung tidak akan memilih pekerjaan selama waktu laki-laki bekerja (menambah lembur dan sebagainya). Bahkan, tak jarang, banyak perempuan yang keluar pasar tenaga kerja. Ketika perempuan keluar dari pasar tenaga kerja, sangat kecil kemungkinan ia akan kembali ke dalam pasar tenaga kerja. Oleh karena itu, partisipasi perempuan dalam pasar tenaga kerja akan lebih sedikit.
Berikut adalah pilihan kebijakan yang dapat diterapkan guna mempertahankan perempuan dalam pasar tenaga kerja: (1) Waktu dan tempat kerja yang fleksibel. Namun, perlu diingat, tidak semua pekerjaan dapat diberlakukan kebijakan ini (contohnya kasir); (2) Membuat tempat penitipan anak yang terpercaya dan dekat dengan kantor atau rumah; dan (3) Memperbaiki infrastruktur, seperti transportasi publik yang baik, agar mengurangi opportunity cost dari pegawai.
Opsi kebijakan di atas mungkin berlaku untuk kota dan sektor formal. Meningkatkan jumlah tenaga kerja perempuan di pasar tenaga kerja belum tentu dapat mengurangi kesenjangan penghasilan. Perbedaan dalam penggunaan waktu, akses ke aset dan kredit, serta peraturan menjadi faktor penentu terjadinya kesenjangan penghasilan.
Sebagai kesimpulan, perbedaan upah yang diterima laki-laki dan perempuan benar adanya. Adapun beberapa kelompok memiliki pandangan yang berbeda terutama pada penyebab dari kesenjangan upah gender. Kelompok pertama berpandangan bahwa kesenjangan muncul akibat adanya internalisasi persepsi masyarakat terhadap peran gender. Hal tersebut didukung pada data yang menunjukkan bahwa perempuan cenderung memiliki pekerjaan yang jam kerjanya lebih sedikit dari laki-laki karena keterbatasan yang ada. Dengan adanya keterbatasan yang ditimbulkan oleh stigma tersebut, intervensi pemerintah dalam ini penting untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam angkatan kerja.
Namun, kelompok lain berpendapat bahwa faktor yang mempengaruhi kesenjangan tersebut tidak dapat sepenuhnya disalahkan kepada diskriminasi gender. Dengan adanya hal tersebut, pemerintah kerap kali melakukan alokasi dimana diwajibkan suatu institusi memiliki pekerja perempuan minimal. Hal tersebut dipandang tidak menghargai hak individu karena setiap individu berhak untuk memilih pekerjaan sesuai keinginan dan kompetensi. Oleh karena itu, cukup banyak pekerja yang tidak memenuhi kompetensi akibat dari pemaksaan hak atas pekerjaan tersebut. Maka dari itu, pemerintah seharusnya memberikan kemudahan terhadap setiap individu yang berkompetensi tanpa harus disempitkan pada pandangan gender tertentu.
Dengan adanya perbedaan dalam pandangan kelompok dalam menyibak isu kesenjangan upah gender di Indonesia, pembaca dipersilahkan untuk memilih pandangan mana yang menurutnya lebih logis sesuai pada pemahaman atas materi. Dengan adanya alasan kuat yang mendasari premis kedua pandangan, tidak ada satu jawaban yang absolut dan dapat menyimpulkan diskusi yang telah dilaksanakan. Tentunya perdebatan merupakan suatu hal yang lumrah, dan dengan itu isu kesenjangan upah gender di Indonesia dapat muncul di permukaan terutama pada diskursus ilmu sosial dan ekonomi yang dapat mengembangkan peradaban manusia kedepannya.
Kontributor : Erika Tanudjaya & M. Daffa Nurfauzan
Editor: Miftah Rasheed Amir
Notulensi : Rania Yolanda Safitri & Tesalonika Hana T.
Ilustrator: Fanindya Dwimartha
Referensi
↵1 | Vagins, Deborah J. The Simple Truth About the Gender Pay Gap. |
---|---|
↵2 | Balairung Press. (2017, 17 Februari). Membicarakan Asal Usul Penindasan Perempuan |
↵3 | Tim Publikasi Katadata. (2018, 6 Juli). Kesetaraan Gender Kunci Pertumbuhan Ekonomi. |
↵4, ↵5 | Carnevale, Anthony P., Nicole Smith, Artem Gulish. (2018). Women Can’t Win. Washington D.C. : Georgetown University. |
↵6 | Yamin, Muhammad. (2016, 23 Februari). Keterwakilan Politik Perempuan di Parlemen. Indonesia : Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. |
↵7 | Tim Publikasi Katadata. (2018, 6 Juli). Kesetaraan Gender Kunci Pertumbuhan Ekonomi. |
↵8 | Gajimu.com. Kesenjangan Upah Antar Gender. |
↵9 | Voa Indonesia. Perempuan Lajang di AS Lebih Banyak Miliki Rumah Dibanding Pria Lajang. |
↵10 | Katadata. Persentase Perempuan dalam Angkatan Kerja Global. |
Discussion about this post