Cahaya neon berpendar genit di sisi kiri jalan. Sekumpulan kaum adam bertubuh kekar, lengkap dengan balutan panjang khas Mediteranian, melangkahkan kaki di sepanjang trotoar. Ketika malam tiba, kota wisata Cisarua menjelma menjadi tempat eksplorasi laki-laki penuh syahwat. Diyakini “halal”, mereka yang haus akan gratifikasi seksual tanpa ingin terjerumus dalam zina ini sengaja mampir ke Indonesia. Pernikahan tersebut, ironisnya, dibatasi oleh jangka waktu tertentu demi memenuhi birahi belaka.
Praktik nikah mut’ah atau kawin kontrak dapat ditemukan dengan mudah di kawasan Cisarua, Puncak. Pelakunya kerap kali dikaitkan dengan wisatawan mancanegara, khususnya dari Timur Tengah. Perkawinan dengan kurun waktu tertentu merupakan hal yang lazim dilakukan oleh beberapa komunitas muslim di Arab Saudi, Iran, India, Yordania, Pakistan, Afghanistan, Tunisia, Moroko, dan Indonesia (Haeri, 1992; Moghadam, 1992). Namun, nikah mut’ah yang dilakukan antara turis dan warga lokal hanya terjadi di beberapa tempat, termasuk Cisarua salah satunya.
Sebelum Cisarua menjadi wilayah yang populer dalam daftar “halal” sex tourism, pelancong asal Timur Tengah ini sebelumnya mencari wisata seksual di Thailand. Namun, sejak tahun 1989, wisatawan dari Saudi mulai beralih ke Indonesia karena problematika “Blue Diamond Affair” yang melibatkan pemerintahan Arab Saudi dan Thailand. Dipicu oleh pencurian sejumlah permata bernilai $20 miliar dolar oleh seorang warga negara Thailand, termasuk di antaranya sebuah berlian biru, hubungan diplomatik antara kedua negara tersebut memburuk. Lantas, pemerintah Saudi melarang warga negaranya untuk berwisata ke Thailand. Semenjak itu, turis-turis asal Saudi, diikuti oleh negara-negara di sekitarnya, mulai mendatangi Indonesia sebagai tujuan wisata baru mereka.
Studi yang dilakukan oleh Siti Sarah Masripah pada tahun 2016 menunjukkan bahwa sebab kaum hawa di daerah Cisarua menghendaki nikah mut’ah adalah karena kemiskinan dan pendidikan yang rendah. Namun, sebuah survei yang dilakukan pada 239 wanita di Cisarua pada tahun 2014 menunjukkan bahwa faktor penyebab nikah bukan hanya itu. Mereka juga tergiur oleh gaya hidup hedonistik yang terinspirasi dari orang yang melakukan nikah mut’ah. Tidak sedikit pula yang melakukan nikah mut’ah atas dasar pemenuhan nafsu birahi, ditambah dengan ketertarikan seksual khusus dengan turis asal Timur Tengah. Faktor penyebab selain itu termasuk diantaranya pengetahuan agama yang minim dan tidak mengetahui akibat dari nikah mut’ah.
Prositusi Berkedok Agama
Secara etimologis, kata mut’ah berasal dari bahasa Arab yang berarti kesenangan. Nikah mut’ah, menurut Ja’far Murtada al-Amili, merupakan ikatan tali perkawinan antara laki-laki dan perempuan dengan mahar yang disepakati dan disebutkan dalam akad sampai batas waktu yang ditentukan tanpa perlu adanya talak (cerai). Nikah mut’ah, meski pencatatannya sama-sama tidak diakui secara legal oleh negara, merupakan hal yang berbeda dengan nikah siri. Perbedaan signifikan terletak pada ditentukannya jangka waktu khusus dalam nikah mut’ah, sedang dalam nikah siri waktu pernikahan tidak ada batasnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas mengeluarkan fatwa bahwa hukum nikah mut’ah adalah haram pada tahun 1997. Namun, MUI pada tahun 2006 mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan nikah siri, meski tidak menganjurkannya. Alasan MUI mengharamkan praktik nikah mut’ah adalah berdasarkan surat Ar-Rum Ayat 21 di Al-Qur’an. Melalui ayat tersebut, MUI menginterpretasikan bahwa hubungan seksual dianjurkan untuk dilakukan secara eksklusif antara suami-istri. Sementara itu, pelaku nikah mut’ah dianggap menikah untuk sekadar memenuhi kesenangan seksual semata tanpa merasa melanggar aturan berhubungan seksual tanpa ikatan pernikahan.
Keabsahan nikah mut’ah masih menjadi enigma dalam agama Islam sendiri. Mayoritas ulama setuju bahwa nikah mut’ah hanya diperbolehkan dalam urgensi tertentu, seperti saat peperangan atau perjalanan jauh. Golongan Sunni, kaum yang menegakkan Islam berdasarkan Al-Qur’an dan hadist secara shahih, percaya bahwa nikah mut’ah bersifat terlarang. Sementara itu, Syiah, kaum yang mengakui pemegang otoritas agama dipegang oleh Imam Syiah, mengakui keberadaan nikah mut’ah. Meski begitu, mazhab Zaidiyah dan Ismailiyah dalam golongan Syiah sendiri tidak menerapkan nikah mut’ah, sehingga hanya mazhab Itsna Asyariyyah (Dua Belas Imam) yang mengakui bolehnya nikah mut’ah.
Justifikasi dilakukannya nikah mut’ah adalah bahwa hubungan seksual yang terjadi antara kedua belah pihak tidak diklasifikasikan sebagai zina. Oleh sebab itu, beberapa pihak, terutama dari para feminis, menyebut praktik nikah mut’ah sebagai “Prostitusi Islam”. Namun, di sisi lain, sebagian ulama menganggap praktik nikah mut’ah berbeda dengan prostitusi meski objektifnya serupa, yakni demi kepuasan seksual. Prostitusi bersifat ilegal secara hukum dan tercela dalam agama, sedangkan nikah mut’ah dianggap tidak melanggar hukum dan sah-sah saja dalam agama. Maka dari itu, beberapa ulama seperti Mohammad Hussein Fadhlallah menganggap nikah mut’ah masih lebih baik dibanding perilaku seks bebas yang umumnya ditemukan dalam budaya barat.
Imbas Nikah Mut’ah
Meski menggerakan roda perekonomian warga setempat dengan menghidupkan sektor pariwisata, nikah mut’ah tak luput menghasilkan dampak negatif bagi pelakunya. Potensi penyebaran Penyakit Menular Seksual (PMS) semakin tinggi, terlebih dengan minimnya kesadaran akan PMS yang diakibatkan oleh pendidikan yang rendah. Ketergantungan ekonomi terhadap turis asing yang tiba juga memerangkap wanita pelaku nikah mut’ah terjebak dalam lingkup kemiskinan. Mahar semu yang ditawarkan untuk sementara waktu seakan-akan mampu meningkatkan taraf hidup ekonomi mereka.
Selain dari segi agama, kontroversi nikah mut’ah terlihat pula dari lensa sosial Salah satunya potensi penelantaran anak sebagai buah dari pernikahan tersebut. Nihilnya dokumen legal bagi anak, keterbatasan ekonomi dari sang ibu, serta tidak adanya peran ayah tentu membatasi tumbuh-kembang anak dan menghambatnya secara psikologis. Dalam keterlibatannya sendiri, tak jarang juga nikah mut’ah melibatkan anak-anak di bawah umur. Nikah mut’ah yang melibatkan anak di bawah umur tentunya berefek negatif secara biologis dan psikologis karena kondisi fisiologis yang belum matang.
Terlepas dari berbagai kontroversi yang dituai oleh nikah mut’ah, pilihan tersebut merupakan hak masing-masing individu. Baik karena kasta dan harta, ataupun pemenuhan nafsu dan mahar yang semu, pelakunya mempunyai alasan tersendiri. Hanya saja, diharapkan pelancong maupun warga lokal sudah memahami dan mampu bertanggung jawab atas konsekuensi dari pilihan yang mereka ambil.
Penulis: Emily Sakina Azra
Editor: Komang Gita P., Pieter Hans
Referensi:
Aidatussholihah, Nurlailiyah. (2012). Kawin Kontrak di Kawasan Puncak. 232-245. Al-Ahwal, Vol. 2, No. 2, 2012 M/1434 M.
Arivia, G., & Gina, A. (2015). Culture, Sex, & Religion: A Review of Temporary Marriages in Cisarua and Jakarta. Indonesian Feminist Journal Volume 3, Number 1, August 2015, 23-30.
Haeri, S. (1992). Temporary Marriage and The State in Iran: An Islamic Discourse on Female Sexuality. Social Research, 201-223
Mandal, Konipah. (2015). Concept of Marriage Among Muslims: A Study on Muta Marriage. International Journal of Law and Legal Jurisprudence Studies: ISSN:2348-8212:Volume 3 Issue 1.
Maripah, Siti Sarah. (2016). Fenomena Kawin Kontrak di Kawasan Puncak Bogor. Sosietas Vol. 6 No.2.
Shay, Christopher. (2010). Thailand’s Blue Diamond Heist: Still a Sore Point. Time. http://content.time.com/time/world/article/0,8599,1969920,00.html. Diakses pada hari Sabtu, 10 Maret 2018.
Sofian, Ahmad. (2016). Global Study on Sexual Exploitation of Children In Travel and Tourism. Bangkok: ECPAT Indonesia
Suhud, U. & Sya’bani, N. S. (2014). Halal Sex Tourism in Indonesia: Understanding the Motivation of Young Female Host to Marry Middle Eastern Male Tourists. Journal of Economics and Sustainable Development Vol.5, No.25, 2014, 91-94.
Surahman. (2011). Praktek Nikah Wisata di Puncak Desa Tugu Selatan Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor (Jawa Barat) Ditinjau dari Hukum Islam. Jakarta: Universitas Islam Negeri Jakarta.
Ummanah, Hijjang, P., Tang, M., & Farid, M. (2015). The Tourist Marriage In Cisarua Sub-District, Bogor Regency, West Java. International Journal of Scientific & Technology Research Volume 4, Issue 02. 142-144
Discussion about this post