Udara Pusgiwa UI di minggu malam, berbeda dari biasanya. Panasnya ruangan atau dinginnya malam, tak tahu pasti. Ramai, namun tak terlihat gembira. Satu, dua kepala terlihat penuh pikirannya. Membuat mukanya semakin masam. Hatinya barangkali juga ikut bersuara dalam kegelisahan. Mereka, bakal calon Ketua BEM UI dalam harap cemas saling menunggu gilirannya mendapat kepastian. Akankah perjuangan yang baru mereka mulai ini akan berakhir?
Di lain sisi, banyak pesan singkat maupun panjang lebar saling bertautan di media sosial. Isu ini, isu itu, mencipta opini-opini pembaca. Kepentingan sana, kepentingan sini, menimbulkan tanda tanya. Mana yang benar?
Pemira UI, memang tak menarik jika tidak berbau kontroversi.
KRONOLOGI
Seiring dengan diluncurkannya pengumuman di lini masa Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa (Pemira IKM) UI 2017 pada 24 Oktober 2017, pesta demokrasi di lingkungan Universitas Indonesia resmi dibuka. Pada tanggal 24-27 Oktober 2017, Panitia Pemira membuka masa pendaftaran bagi siapapun yang merasa ingin berkontribusi sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) maupun Anggota Majelis Wali Amanat (MWA) UI.
Pada tanggal 25 Oktober 2017, mulai ada beberapa bakal calon yang mengambil berkas pendaftaran baik oleh dirinya sendiri maupun diwakilkan orang lain. Sebutlah Vyan Tashwirul Afkar yang mengambil berkas MWA UI, Ilham Satria Kurniawan mengambil berkas DPM UI dan M. Luthfie Arif bersama Shendy Ristandi mengambil berkas BEM UI.
Sehari berlalu, muncul lagi beberapa nama. M. Abdoel Aziz dan Muhammad Dhiya Ulhaq yang mengambil berkas MWA UI, serta Fajar Utomo dalam berkas DPM UI. Dan sebagai penutup di hari terakhir pengambilan berkas, M. Zaadit Taqwa bersama Idmand Perdina muncul untuk mengambil berkas BEM UI, Lukman Hakim S. DPM UI serta Kessa Ikhwanda bersama Agung Cahyadi yang juga mengambil berkas BEM UI.
Hari terakhir pengambilan dan pengembalian berkas, dari beberapa nama yang muncul tersebut rupanya hanya sebagian yang mengembalikan berkasnya. Pada berkas DPM UI, hanya Lukman Hakim yang resmi menjadi bakal calon. Nama M. Zaadit Taqwa bersama Idmand Perdina dalam berkas BEM UI, serta Vyan Tashwirul Afkar sebagai bakal calon Anggota MWA UI. Dengan ditutupnya periode pengambilan dan pengembalian berkas, Sidang Verifikasi tahap I kemudian dilaksanakan. Hasilnya, Sidang Verifikasi tahap I yang dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2017, menyebutkan seluruh bakal calon yang telah mengembalikan berkas sebelumnya, tidak lolos verifikasi. Berdasarkan hal itu, pendaftaran diperpanjang hingga 1 November 2017.
29 Oktober 2017, telah diambil berkas DPM UI atas nama Ilham Satria K dan berkas BEM UI atas nama M. Luthfie Arief bersama Shendy Ristandi. Disusul oleh pasangan Wanda Melani & Sayyid Ridha yang mengambil berkas BEM UI di keesokan harinya. Di akhir periode, terdapat dua nama menjadi bakal calon Anggota DPM UI, tiga pasang nama bakal calon Ketua BEM UI dan satu nama bakal calon Anggota MWA UI. Tibalah kemudian Sidang Verifikasi tahap II yang dilaksanakan pada hari Kamis, 2 November 2017 pukul 19.00 WIB.
Suhu politik di Universitas Indonesia mulai memanas ketika Panitia Pemira mengumumkan bahwa ketiga bakal calon Ketua BEM UI dan bakal calon Anggota MWA UI tidak lolos dalam Sidang Verifikasi tahap II, di ruang Aula Pusbintakwa, Pusgiwa UI. Keputusan ini membuat Pemira UI hanya menyisakan dua nama yakni, Lukman Hakim dan Ilham Satria Kurniawan sebagai calon Anggota DPM UI. Kepada para calon dan seluruh hadirin sidang, panitia membeberkan sejumlah alasan tidak lolosnya ketiga calon tersebut.
Zaadit-Idmand rupanya tidak memenuhi jumlah minimum dukungan di beberapa fakultas. Juga kurang memenuhi jumlah kata yang disyaratkan dalam penulisan esai.
Pasangan Wanda Melani, Sayyid Ridha mewakilkan kehadirannya kepada Nisa sang Campaign Manager (CM) yang terburu-buru datang dengan membawa Surat Kuasa. Terlambat semenit, pasangan ini akhirnya dianggap mengundurkan diri. Nisa yang juga datang hanya dapat memeluk Wanda, setelah putusan dibacakan.
Di lain sisi, ada pasangan El Luthfie-Shendy yang juga dinyatakan tidak lolos Verifikasi tahap II. Pasangan ini dianggap melakukan pemalsuan, dengan bukti adanya beberapa orang yang mengaku tidak memberikan dukungan sebagaimana yang tertulis di berkas dukungan.
Sayangnya, sejumlah bukti atas keputusan yang dijatuhkan tersebut tidak dijelaskan secara gamblang oleh majelis sidang. Panitia menolak membeberkan bukti-bukti kepada publik. Mereka berdalih hal ini dilakukan sebagai kebijaksanaannya memperlakukan bukti sebagai privasi, yang hanya boleh diketahui oleh pasangan calon berkaitan. “Kami panitia menganggap bahwa berkas yang masuk ke kami adalah sesuatu yang pribadi, dan itu tidak bisa calon lain untuk melihatnya,” ujar Mirza Amadea, Project Officer (PO) Pemira UI 2017 saat ditemui di press conference, 7 November 2017. Tidak hanya itu, para bakal calon juga tidak diberikan kesempatan untuk memberikan pembelaan atas tuduhan yang dilontarkan oleh majelis sidang.
Sehari berselang, Panitia Pemira mengeluarkan pernyataan ralat atas hasil verifikasi bakal calon Anggota MWA UI, Vyan Tashwirul Afkar. Awalnya Afkar dinyatakan tidak lolos verifikasi karena lembar dukungan yang dikembalikan kepada panitia dianggap tidak memenuhi persyaratan (jumlah dukungan tidak memenuhi batas minimum). Afkar pun dinyatakan lolos verifikasi setelah data dukungan untuk Afkar diperiksa kembali oleh Panitia Pemira dan dianggap memenuhi persyaratan.
Dewi Fortuna barangkali belum memberikan dermanya. Tidak terima dengan hasil verifikasi II bakal calon Ketua BEM UI, ketiga pasang bakal calon, Wanda-Sayyid, El Luthfie-Shendy dan Zaadit-Idmand mengajukan banding. Yang menjadi majelis sidang banding adalah Icang Khairani (Steering Committee Pemira UI), Heru Utomo, dan Mirza Amadea (Project Officer Pemira UI). Pengangkatan majelis sidang diatur dalam Peraturan Pemira No.1 tahun 2017 Pasal 22 Ayat 2 yang menyatakan bahwa majelis sidang diangkat oleh Project Officer Pemira UI.
Minggu, 5 November 2017, sidang banding pasangan Zaadit-Idmand dilaksanakan. Berlangung pada pukul 09.30-12.00 WIB, akhirnya Zaadit dinyatakan LOLOS BERSYARAT. Syarat yang diajukan oleh Majelis adalah melengkapi lembar dukungan di FH UI sesuai ketentuan minimal (125 dukungan) dan melengkapi berkas administrasi termasuk esai yang harus dikumpulkan pada 6 November 2017 pukul 11.00 WIB. Zaadit pun mengaku puas dengan keputusan tersebut.
Berbeda dengan Zaadit, dua bakal calon lainnya, Wanda dan El Luthfie mengaku keberatan dengan hasil sidang banding masing-masing. Baik Wanda maupun El Luthfie sama-sama merasakan adanya kejanggalan-kejanggalan dalam sidang banding saat itu.
Kronologi Sidang Banding Wanda Melani
Wanda berjalan sendirian memasuki ruang sidang banding, pukul 16.00 WIB di hari yang sama dengan Zaadit. Dalam sidang tersebut, Wanda diposisikan sebagai mahasiswa biasa, bukan lagi sebagai bakal calon, karena dianggap mengundurkan diri. Cindy Romasa (FH 2015) selaku Kuasa Hukumnya juga tidak diperkenankan mendampingi.
Permasalahan yang menjadi alasan dilaksanakannya sidang banding dimulai ketika keputusan sepihak dari Panitia Pemira UI untuk menunda waktu Sidang Verifikasi tahap II dari yang semula pukul 17.00 menjadi pukul 19.00. Karena perubahan waktu tersebut, Sayyid yang menjadi bakal pasangan Wanda tidak dapat hadir dikarenakan urusan keluarga. Surat Kuasa pun diberikan kepada Nisa Adlina Sharfina selaku Campaign Manager (CM) untuk mewakilinya.
Diceritakannya, saat itu Sidang Verifikasi tahap II dimulai pukul 19.13 dengan toleransi keterlambatan 30 menit. Namun sayang, panitia mencatat Nisa datang pukul 19.44 atau terlambat satu menit dari batasnya. Atas dasar tersebut, bakal calon pasangan Wanda-Sayyid dinyatakan mengundurkan diri. Selain itu, Surat Kuasa yang dibawa oleh Nisa tidak dapat diakui karena tidak sesuai dengan kaidah hukum.
Sidang banding dimulai dengan pembacaan tata tertib, poin pengunduran diri dan beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh panitia.
“Apakah saudara mengetahui peraturan Pemira?”
Dan beberapa pertanyaan lain yang dianggap Wanda bersifat searah. Tidak ada waktu untuk menyampaikan keberatan, dan tidak ada waktu untuk menyampaikan bukti yang dibawa oleh Wanda. Akan tetapi, dalam press conference panitia memberikan keterangan berbeda. Dea berujar bahwa selama sidang banding para pemohon diberikan hak untuk bicara.
Wanda telah membawa bukti berupa Surat Pernyataan tertulis dari Muhammad Alfarros, salah satu Panitia Komisi Disiplin yang menyatakan bahwa ia melihat Campaign Manager-nya benar datang pada pukul 19.43 tepat, sesuai batas toleransi dari Panitia Pemira. Namun, sayangnya bukti bermaterai itu tidak diindahkan oleh majelis sidang. Menurut keterangan Dea yang kala itu menjadi salah satu majelis sidang, bukti tersebut tidak dilampirkan dalam surat permohonan banding sehingga tidak bisa dianggap sebagai bukti yang sah. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemira No.1 tahun 2017 Pasal 20 Ayat 4. Akan tetapi, panitia sendiri juga tidak memberikan bukti yang jelas atas keputusannya selain daftar presensi yang ditandatangani juga oleh Nisa. Menurut pengakuan Nisa, ia menulis kolom waktu dalam daftar hadir menurut waktu yang dikatakan oleh panitia.
“Kata panitia sih 19.44 kak, kakak tulis aja 19.44,” ujar Nisa menirukan suara panitia yang ia tanyai kala menulis daftar hadir. Nisa pun mengaku baru mengisi presensi tersebut setelah Sidang Verifikasi tahap II berakhir. Dengan kata lain, bukti tersebut belum ada ketika sidang memutuskan pasangan calon Wanda-Sayyid dinyatakan mengundurkan diri. Akan tetapi, dalam press conference, pihak Pemira UI justru menyatakan bahwa presensi tersebut adalah alat bukti yang menjadi dasar penetapan keputusan yang menganggap pasangan calon Wanda-Sayyid mengundurkan diri.
Perdebatan mulai meruncing, hingga diputuskan jeda sidang selama 25 menit. Waktu kedatangan Campaign Manager (CM) menjadi topik utamanya. Disusul dengan penolakan Surat Kuasa yang dibawa oleh CM karena tidak sesuai dengan kaidah hukum. Wanda membela, karena bersifat urgent dan panitia tidak memberikan ketentuan khusus mengenai Surat Kuasa, yang membuat dirinya tidak dapat memenuhi Surat Kuasa seperti yang diinginkan panitia.
Sidang yang berakhir pada pukul 17.30 WIB tersebut menghasilkan keputusan bahwa permohonan ditolak oleh Majelis Sidang. Hal lain yang menjadi pokok pikiran Wanda adalah keputusan Ketua Panitia Pemira yang menunjuk dirinya sendiri sebagai Majelis Sidang. Tak puas, Wanda pun melayangkan surat gugatan ke Mahkamah Mahasiswa (MM) UI.
Kronologi Sidang Banding El Luthfie
Hampir dua jam berlalu, masih terasa hawa panas sisa sidang banding Wanda Melani. Pukul 19.00 WIB El Luthfie memasuki ruangan sidang bersama Muhammad Agra (FH 2014) yang dipercaya menjadi Kuasa Hukumnya. Boleh tidaknya Kuasa Hukum El untuk bergabung membuat sidang dimulai dengan perdebatan. Akhirnya, El diizinkan untuk melalui sidang banding dengan didampingi Kuasa Hukumnya.
Lebih panas dari sidang yang dijalani Wanda, selama sidang banding El Luthfie berlangsung, ketegangan muncul beberapa kali. Perdebatan alot antara Majelis Sidang dengan pemohon sempat beberapa kali terdengar dari luar ruangan sidang.
El Luthfie merasa ia telah memenuhi berkas umum dan administrasi pada seleksi berkas tahap II. Namun, menurut pernyataan panitia, El terindikasi telah melakukan pemalsuan data. Hal tersebut berdasarkan verifikasi acak terhadap data pendukung yang dikumpulkan oleh tim El-Shendy. Beberapa kontak pendukung dihubungi oleh panitia, dan hasilnya terdapat beberapa nama yang mengaku tidak menandatangani berkas dukungan.
Senada dengan Wanda, El juga menyayangkan keputusan Majelis Sidang Verifikasi tahap II yang tidak membeberkan bukti yang menjadi dasar keputusan kepada publik. Setelah sidang dilakukan, panitia sempat mengadakan sesi informal tertutup dengan masing-masing pasangan calon untuk menjelaskan kekurangan mereka. Akan tetapi, bahkan dalam sesi informal tersebut pun pihak Panitia Pemira UI tidak membeberkan bukti yang mereka miliki. Segala bukti yang dimiliki Panitia Pemira UI baru disampaikan di dalam sidang banding yang bersifat tertutup.
Tentu saja El tidak terima dengan tuduhan itu, dan membawa alat bukti untuk mematahkan tuduhan tersebut. Kedua belah pihak enggan untuk membeberkan bukti yang menurut El bisa membantah segala bukti yang ditunjukkan Panitia Pemira. Majelis sidang mulanya tidak mau menerima bukti-bukti tersebut karena tidak dilampirkan dalam berkas bersama surat permohonan banding. Namun pada akhirnya El berhasil memenangkan hati majelis sidang, meskipun harus diberikan predikat lolos bersyarat.
Keputusan sidang banding baru diterima pukul 01.39 tanggal 06 November 2017. El akan dinyatakan lolos apabila dapat mengembalikan kepercayaan panitia Pemira, melalui syarat-syarat yang diajukan. Dalam batas waktu hingga pukul 11 pagi di hari yang sama, El harus melakukan verifikasi mandiri terhadap berkas dukungan di FIB, Vokasi, FIK, dan FT. Verifikasi mandiri itu harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Klarifikasi berkas yang dilakukan secara mandiri dan diserahkan dengan sejelas-jelasnya bahwa bakal calon menemukan/tidak menemukan dukungan fiktif dalam lembar dukungannya. Selain itu, ia harus membuat pernyataan bahwa surat lembar dukungan yang sudah diverifikasi adalah benar, dan apabila kemudian ditemukan pemalsuan data dalam berkas, harus bersedia dicabut persyaratannya sebagai peserta Pemira.
Dalam kurun waktu 9 jam, El-Shendy harus dapat melengkapi persyaratan yang diminta oleh Panitia Pemira, demi mendapatkan kepercayaan mereka kembali. Meskipun tidak puas, El Luthfie mau tidak mau harus menurutinya.
“Keputusan baru diterima 01.39, namun saya harus memenuhi persyaratannya hari ini pukul 11.00,” tutur El menyampaikan ketidakpuasannya.
Gaduh Berlanjut
Sebelumnya, melalui akun media sosial Pemira, dijadwalkan agenda eksplorasi para peserta Pemira UI pada pukul 16.00 hari Senin, 6 November 2017 di Dallas Baru, FMIPA UI. Padahal, hingga sosialisasi tersebut dirilis di official account Pemira UI, sidang banding belum memberikan keputusan bakal calon mana yang resmi menjadi calon Ketua BEM UI.
Hingga hari Selasa, unggahan Panitia Pemira mengenai jadwal eksplorasi yang semula akan dilaksanakan hari itu, dihapus oleh Panitia. Disusul dengan pernyataan pada pukul 13.54 WIB, bahwa eksplorasi diundur pada keesokan harinya, tanggal 8 November pukul 16.00 WIB di lokasi yang sama dengan yang sebelumnya direncanakan. Pukul 16.59 WIB kemudian panitia mengeluarkan rilis massa yang meresmikan status bakal calon Ketua BEM UI Zaadit-Idmand dan El Luthfie-Shendy sebagai calon Ketua BEM UI.
Pada selang waktu tersebut, tepatnya pukul 08.30 WIB, pasangan calon Wanda-Sayyid menyatakan ketidakpuasannya pada seluruh proses verifikasi dan banding di akun media sosial Line milik mereka. Post pada akun tersebut mengonfirmasi apa yang Wanda telah katakan kepada pers sebelumnya, termasuk lambatnya surat keputusan hasil sidang banding yang hingga post tersebut dibuat masih belum dirilis panitia.
Sebelumnya, pukul 09.52 WIB tim Economica mendapatkan undangan Konferensi Pers Pemira UI yang dikirimkan melalui surel. Bersama Persma Suara Mahasiswa, konferensi pers dilaksanakan pukul 19.30 – 20.30 WIB di sebuah restoran di sekitar Margonda, Depok. Dalam suasana restoran yang tidak begitu ramai, Mirza Amadea menjelaskan proses dimulainya Pemira UI 2017.
Buah dari Kekosongan
Beban yang dihadapi oleh Panitia Pemira UI 2017 nampaknya cukup berat, bahkan sejak awal penyusunannya. Berdasarkan SK DPM UI No. 13 Tahun 2017, Open Tender Project Officer Pemira UI telah dimulai sejak tanggal 30 Agustus 2017 namun hingga 4 September atau ketika periode ditutup, masih tidak ada calon yang mendaftarkan diri. Open tender pun diperpanjang mulai dari tanggal 6 hingga 10 September 2017, dengan hasil tetap tidak ada pendaftar. Sedangkan untuk KP (Komite Pengawas) Pemira UI terjadi hal serupa. Open tender berdasarkan SK DPM UI No. 16 dibuka tanggal 31 Agustus 2017 hingga 4 September 2017. Akan tetapi, proses open tender ini tidak kunjung mendapat pendaftar sehingga prosesnya diperpanjang pada tanggal 5 sampai 7 September 2017. Namun, perpanjangan ini kembali tidak membuahkan hasil.
Kepanikan Streering Commitee (SC) Pemira UI membuat berbagai hal terkesan kurang siap. Jika dilihat, terdapat sedikit perbedaan antara SK dengan publikasi yang dilakukan di seluruh Official Account media sosial DPM UI. Pada hampir seluruh akun media massa DPM UI, open tender baru dibuka pada tanggal 5 September, berbeda dengan apa yang dicantumkan di SK. “Astaghfirullah, SC-nya skip nih,” ujar Teuku Muhammad Iqbal Iftikar, Ketua DPM UI 2017, ketika tim Economica mencoba mengklarifikasi adanya kerancuan tersebut. Kepada tim Economica, Nida Adzilah Auliani, Steering Committee Pemira UI yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua I DPM UI 2017 mengakui memang sempat ada satu poster yang lupa dipublikasikan. Meski demikian, Nida mengaku bahwa pengumuman open tender periode pertama sudah dilakukan di grup Legislative United (Legiun) yang berisi seluruh anggota DPM/BPM/MPM Fakultas se-UI.
DPM UI melalui Forum Legiun mengadakan pertemuan yang diadakan pada tanggal 28 September 2017 di Fakultas Ilmu Budaya. Forum ini memiliki agenda membahas persiapan Pemira UI, baik tingkat fakultas maupun tingkat universitas. Dalam forum tersebut, DPM UI meminta rekomendasi nama dari tiap fakultas yang kiranya mampu dan mau menjadi Project Officer Pemira UI 2017. Akan tetapi, setelah nama-nama tersebut di-approach oleh pihak DPM UI, tetap tidak ada yang mampu dan mau menjadi Project Officer.
Ketiadaan orang yang berkenan menjadi Project Officer baik via open tender secara terbuka maupun via Forum Legiun kemudian memaksa DPM UI harus berpikir keras. Akhirnya Sidang Anggota DPM diadakan pada tanggal 30 September 2017 untuk membahas mekanisme pemilihan PO dan Komite Pengawas Pemira, mengingat situasi yang cukup genting dan ancaman mundurnya lini masa Pemira UI yang juga memengaruhi Pemira di fakultas. Sidang tersebut pun memutuskan bahwa mekanisme dilanjutkan dengan mekanisme internal DPM UI untuk pemilihan keduanya. “Sejak Agustus open tender pengawas dan PO Pemira, gak ada yang daftar. Diperpanjang, gak ada juga yang daftar, kita coba deh mekanisme internal,” ujar Teuku.
DPM UI kemudian melangsungkan Forum Legiun kedua pada tanggal 4 Oktober 2017 bertempat di Vokasi UI untuk menjelaskan situasi terkini dalam pencarian Project Officer dan KP Pemira. DPM UI juga menyampaikan teknis mekanisme internal yang notabene merupakan hasil keputusan Sidang Anggota DPM UI pada tanggal 30 September 2017 kepada forum yang hadir. Sebagai informasi, menurut Irfan Pane (Ketua MPM FT UI) yang juga hadir pada forum tersebut, Forum Legiun lebih berbentuk rapat dengar pendapat sehingga peserta legiun dari fakutas tidak memiliki wewenang untuk menolak keputusan DPM UI. Di saat yang sama, DPM UI juga tidak memiliki kewajiban untuk menaati konsensus hasil forum Legiun.
Berdasarkan keterangan Irfan, dari proses eliminasi nama-nama yang kiranya memungkinkan menjadi Project Officer, menyisakan nama Mirza Amadea (FIB 2013) yang menjabat sebagai Ketua Komisi Kelembagaan dan Suksesi, sebagai Project Officer karena dinilai paling memungkinkan. Keputusan ini disetujui oleh seluruh perwakilan Legiun pada saat itu. Sedangkan untuk KP Pemira, Legiun memberikan saran agar setiap fakultas memberikan rekomendasi nama untuk menjadi Anggota KP Pemira yang kemudian akan diproses lebih lanjut oleh DPM UI berdasarkan SK No. 16 tahun 2017.
Dikarenakan sejak awal sudah terjadi kemunduran timeline dalam Pemira, Legiun menyetujui dilanjutkannya proses seleksi ke mekanisme internal. Hal tersebut diungkapkan oleh Ivan Devara (Ketua BPM FEB UI), salah seorang yang hadir dalam forum tersebut. Selain itu, Ivan menambahkan bahwa persetujuan tersebut diiringi dengan saran untuk diadakan Uji Kompetensi dan Kelayakan (UKK), sebagaimana diatur pada Pasal 8 Peraturan DPM UI No. 7 Tahun 2017 dengan catatan DPM/MPM/BPM fakultas juga berpartisipasi dalam UKK tersebut. Sayangnya UKK tersebut hanya terlaksana secara internal dan hasilnya tidak dipublikasikan kepada Legiun. Hanya grand design dan timeline saja yang akhirnya dipublikasikan saat Pemira Summit (forum antar Panitia Pemira se-UI). Hal ini dikonfirmasi oleh Nida, dalam rangka mengejar waktu pelaksanaan yang semakin mendesak.
Babak akhir dalam pemilihan Project Officer dan Komite Pengawas Pemira IKM UI 2017 diawali pada 4 Oktober 2017 dengan dengan diadakannya Forum Legiun di FIB, dan Steering Commitee ditetapkan pada hari yang sama. Kemudian Mirza Amadea dinonaktifkan sebagai anggota DPM UI pada tanggal 7 Oktober 2017 dan di hari yang sama pula Mirza Amadea ditetapkan sebagai calon kemudian ditetepkan pula sebagai Project Officer. Keputusan tersebut masing-masing berdasarkan SK DPM UI No. 13 tahun 2017 dan SK DPM UI No. 15 tahun 2017. Sedangkan Komite Pengawas ditetapkan pada tanggal 21 Oktober 2017 berdasarkan SK DPM UI No. 16 tahun 2017 yang beranggotakan Andy Prakoso (FT 2013), Wulandara Seplianda (FKM 2015), Fauzan Fuad (FH 2016), Yuda Rian Bahari (Vokasi 2015), dan Hilyah Amaly Nayyirah (FKM 2014).
Sebagai catatan, tim Economica menemukan celah dalam beberapa produk hukum DPM UI yang menjadi dasar segala perihal terkait pelaksanaan Pemira UI. Dalam UU IKM UI No. 1 tahun 2015 serta UU IKM UI No. 2 tahun 2017 yang merupakan perubahan dari UU IKM UI No. 3 tahun 2016 yang menjadi dasar penetapan mekanisme internal, misalnya, tim Economica tidak menemukan adanya pasal yang menjelaskan mekanisme tersebut. Selain itu, mekanisme pemilihan Project Officer ketika tidak ada pendaftar juga tidak dimuat. Produk hukum lain seperti Peraturan DPM No. 6 tahun 2017 dan Peraturan DPM No.7 tahun 2017 pun tidak memuat hal ini.
Tidak jelas apakah kontroversi Pemira UI akan usai setelah diloloskannya dua pasangan calon BEM UI. Tudingan buah ketidakpuasan bahwa asas keterbukaan telah dilanggar barangkali bukanlah suatu tuduhan yang tidak berdasar. Proses sidang sengketa berdasarkan surat gugatan yang dilayangkan Wanda Melani pun masih berjalan. Yang jelas, hanya ada satu ujung dari gonjang-ganjing kontes ini, yaitu terpilihnya pemimpin baru yang akan menjadi nahkoda mahasiswa UI selama setahun ke depan.
*telah disunting dari versi aslinya. Tim memohon maaf atas kesalahan penyebutan bakal calon Ketua DPM dan bakal calon Ketua MWA UI, yang mana mekanisme sebenarnya adalah pemilihan Anggota DPM dan MWA UI.
– Sebatas Kata-kata Bukan Budaya Kami –
Tim Liputan:
Nabil Rizky Ryandiansyah
Noverio Cesar
Citra Mufthi Ulil Afida
M. Rico Apriady Junior
Abraham I P Pardede
M. Fadhil Firjatullah
Discussion about this post