Tim Economica mewawancarai Steven Giovanni Sugiarto, Kepala Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM FEB UI pada hari Jumat, 14 Juli 2017 lalu. Wawancara dilakukan oleh Nabil Rizky Ryandiansyah dan Fadhil Firjatullah. Transkrip wawancara disiapkan oleh Fauzan Kemal Mustofa, Respati Suta Wibawa, dan Noverio Cesar.
N : Kita mulai ya , bisa diceritain gasih kaya cerita pertama kaya kastrat tuh belakangan ini sekitar dua tiga minggu kebelakang ini lagi ngerjain apa aja?
S : Jadi kaya secara overall apa… ?
N : Iya secara overall
S : Sebetulnya kalo dua minggu terakhir jadi pas libur Idul Fitri itu memang betul-betul libur banget pokoknya semenjak saat uas itu fokus kita itu ada dua. Sebenernya ada empat sih. Yang pertama itu kasus BLBI
N : Kasus BLBI yang dikasih ke KPK ya?
S : Iya, semenjak UAS itu fokus ke BLBI. Kita ada publikasi mengenai BLBI dan emang output kita itu untuk audiensi ke KPK masalah BLBI. Yang kedua itu masalah transparansi keuangan UI
N : Ini sesuai prioritas apa lu urutin?
S : Engga sih, fokusnya sama gitu lo. Nah awalnya transaksi keuangan ini latar belakangnya akibat yang aksi BEM se-UI masalah kenaikan UU DIKTI, BOPP, tapi Kastrat BEM FEB memutuskan kalo kita fokus ke masalah transparansi keuangan UI. Nah karena kita masih fokus ke masalah transparansi keuangan UI, setelah itu kita ternyata mendapatkan audit BPK yang selama ini dari kajian kita. Jadi pas itu kita udah mengeluarkan suatu kajian yaitu masalah transaksi keuangan UI dan setelah UAS kita kembali publikasi mengenai bagaimana sih transparansi keuangan UI selama ini. Yang ketiga sih sebetulnya kajian komprehensif kita yang temanya tuh Reformasi Agraria. Kita udah publikasi tiga kali, nah kita merasa bahwa seperti di awal kasus ini ditetapkan awal tahun bahwa kita membahas topik Reformasi Agraria. Jadi liburan ini memang awal kita nulis, apa yang menjadi brainstorming internal udah oke, tinggal hearing satu kali lagi, abis itu kita udah mulai nulis.
N : Jadi emang semuanya berjalan berbarengan?
S : Iya bebarengan. yang keempat tuh Seruni. Seruni ini lagi pembuatan Exum kan (Executive Summary). Jadi kan kemaren udah sempet masalah tema ini mau apa yang kaya kita sebarin kuesioner. Jadi mulai bulan ini Exumnya mau difixin, udah ke dosen masalah subtema udah fix, udah mulai approach pembicara. Keempat ini yang udah ditetapkan.
N : Emang udah ditetapkan dari awal ya ?
S : Iya, sebelum liburan udah kita tetapkan. Nah sebenernya sebelum liburan kita udah mau membahas kasus hak angket tapi pas itu udah lah nanti dulu kita masih ada kasus yang mau kita kelola.
N : Itu yang sempet mengusulkan ingin membahas Pansus hak angket dari kalian sendiri apa…
S : Iya dari kami sendiri
N : Berarti dari internal udah ada ?
S: (Iya).
N: Abis itu udah berarti empat dari itu ?
S : Abis itu tadi kan. [tertawa].. kasus hak angket mulai bergulir dengan adanya aksi sama ILUNI tanggal 7 Juli hari Jumat itu kita BEM FEB UI memutuskan untuk belum ikut aksi tersebut. Tapi sebetulnya kalau mau tahu latar belakangnya itu cukup apa ya anggepannya ajakannya mendadak. Sudah dipublikasi dulu di BEM UI tapi belum ada ajakan kepada BEM fakultas-fakultas….
[Pihak BEM FEB UI kemudian meminta bagian wawancara ini menjadi off-record segera setelah wawancara dilakukan]
…Dan pas itu bener-bener kita kan baru aja ngasih kajian ke KPK kan (masalah BLBI, red). Dan kita ketemu KPK hari rabu. dan juga dengan alasan kita masih fokus ke kajian BLBI. Ajakannya juga mendadak, dan gue rasa ketika kita belum memutuskan sikap kita ya gamungkin kita ikut asal-asalan. Anggap aja kita ikut, oke kita dukung tapi apa gunanya cuman ikut nama doang. Pada akhirnya pas aksi tanggal 7 Juli kemarin BEM FEB dan BEM FISIP belum ikut. Nah setelah itu, terus tapi ya tanggepannya yaudah gitu sih
N : Nah setelah tanggal 7 itu kan ada pembuatan pernyataan penyikapan sama ada audiensi juga kan ya, itu bisa dijelasin ga kronologisnya ga?
S : Jadi kan setelah tanggal 7 kita memutuskan apakah ikut dengan kasus Hak Angket ini.
N : Itu baru setelah tanggal 7 nya atau setelah..
S : Sebelum tanggal 7 nya udah ada, tangal 6 itu kan sebelumnya kita gak ikut kan. Dan kedepannya ada aksi lagi dan kita harus memutuskan apa yang harus kita lakukan. Akhirnya setelah diskusi juga dan bertemu ke beberapa pihak kaya beberapa dosen, yang mengatakan bahwa Pansus ini anggapannya kasus politik lah. kaya kita merasa bahwa kasus hak angket ini gak bisa hanya dilihat dari satu sisi. Kita bisa aja ikut anggepannya oke kita dukung KPK, kita menolak hak angket seusai dengan mayoritas masyarakat. Sebenernya itu ya hal yang mudah dilakukan sih. Yaudah gausah repot-repot gue ikut aja ndompleng nama yang penting gausah ditanya. Yaudahikut suara mayoritas kan selesai. Kita merasa bahwa kasus hak angket ini dapat dilihat dari dua sisi, dilihat dari berbagai sisi dengan prespektif yang berbeda. Tapi dengan alasan kasus ini kompleksitas politik dan dinamika politik, kepentingan politiknya sangat kuat dari berbagai sisi, kita akhirnya memutuskan untuk mengeluarkan sikap pada hari rabu kemarin bahwa BEM FEB UI memutuskan untuk netral.
N : Jadi hari rabu ya pernyataan sikapnya. Terus dari hari jumat sampai hari rabu udah ketemu berapa dosen?
S : Paling telpon, paling whatsapp lah.
N : Boleh tau ga kira-kira udah konsul ke siapa aja sih mengenai penyikapan ini?
S : Yang kami buka, [Narasumber nyebutkan nama] paling ya, yang kita konsul. Dan sebetulnya kenapa kita tidak membuat kajian akan hal ini, belum membuat kajian. Kalo ini kan kasusnya hukum, kita anak ekonomi ya. Maksudnya anak hukum pun bisa aja salah buat kajian masalah ini apalagi anak ekonomi. Dan kalaupun kita buat, hasilnya tidak berbeda jauh dengan anak hukum. Dan kalo kita melihat bahwa mungkin ada yang meminta kita untuk membuat kajian, mungkin lagi-lagi itu. Dan juga akademisi hukum, dari akadmisi, masih berdebat kan ya Yusril, Mahfud ya lainnya berdebat kan ya akan legalitas hukum hak angket ini. Jadi kita merasa ya bahwa saat ini kita belum membuat kajian adalah itu.
N : Jadi alasan pertamanya BEM FEB merasa ini terlalu politis, tetapi bukannya memang kewajiban seperti halnya kita ngomongin kasus BBM. Of course ketika naiknya BBM ada yang diuntungkan dan dirugikan. Itu kan politiknya pasti kuat kan dan saat itu kita kan mendukung kenaikan BBM walaupun BEM UI nya menolak kenaikan harga. Itu kan sebenernya hal-hal politis juga?. Kenapa hal yang notabene politik juga disini, gak berbeda dari biasanya, BEM FEB justru memilih menghindari ini ?.
S : BBM tentunya merupakan kasus ekonomi, dan Hak Angket merupakan kasus hukum. Itu alasan utamanya dan kenapa kita gak ikut misalnya kita gak mungkin ikut campur politis kan. Kalo kita bilang tidak mau mengurusi kasus politik artinya kita tidak melakukan pernyataan sikap akan kasus ini, kalo kita tidak mengeluarkan pernyatan sikap berarti kita tidak peduli akan kasus politik. Tapi ini kan kita udah mengeluarkan pernyataan sikap ini artinya kita ikut peduli akan kasus politik yang ada di masyarakat.
N : Berarti kalo misalnya. Salah satu alasan utamanya kenapa kan ini kasus politik dan biasanya memberikan penyikapan tapi ini lebih ke arah hukum argumennya. Kalo dari argumen bisa juga suatu hari nanti bakal lebih banyak kasus-kasus hukum yang mana BEM UI dan BEM BEM lainnya termasuk BEM FH memberikan penyikapan, apakah BEM FEB juga akan bersikap netral pada setiap kesempatan tersebut?
S : Apa ya, mungkin itu bisa.. kita tidak bilang kalau di tiap kasus politik kita akan bersikap netral ya. Kita bersikap netral kali ini karena kita berpendapat bahwa kasus ini sangat politik di berbagai pihak. Mungkin yang keluar dari masyarakat adalah bahwa hak angket kpk ini menjadi tools untuk melemahkan KPK jadi saat DPR melemahkan penyelidikan kasus e-ktp. Tapi disini kita melihat bahwa KPK itu juga tidak terlalu bersih.. kita melihat itu. Kita melihat bahwa selama ini KPK dianggap pahlawan oleh masyarakat lah. Tapi, kita percaya bahwa KPK ini tidak bersih. Lagi-lagi suatu lembaga negara yang tidak diawasi. dan kita bicara mengenai lembaga yang memiliki kekuasaan absolut, kewenangan absolut tapi itu tidak memberikan dampak baik bagi masyarakat. Jadi karena kita percaya akan hal itu kita ingin bersikap netral. Nah tapi yang lucu ni, BEM UI menyatakan bahwa mereka menolak hak anget KPK. Tapi mereka juga mengatakan bahwa kita harus mengkritisi KPK. Nah bukannya itu juga sama juga dengan netral? Mereka mengatakan bahwa mereka menolak hak angket KPK tapi juga mengatakan bahwa KPK juga perlu dievaluasi, nah trus gimana dong, ini jadi bingung. Kan sama aja mereka juga netral. Tapi kita tidak bilang kalau kedepannya setiap ada kasus, kita akan netral. Kita hanya percaya bahwa untuk kasus ini pilihan terbaik kita adalah netral.
N : Emang KPK itu gabersihnya kaya gimana sih?
S : [Narasumber meminta pernyataan ini menjadi off record]
N : Tapi maksudnya emang pernah terbukti ya?
S : Maksudnya udah pernah terbukti apa engga ya, ya kita gak bisa bilang. Kita hanya ada yang mengatakan bahwa BPK itu sebenernya mempunyai bukti bahwa ada malpraktik di dalam KPK. audit BPK tidak pernah mau membuka karena anggapannya KPK itu selalu menjadi pahlawan publik. dan coba, KPK yang mengawasi siapa?. KPK juga mengatakan bahwa dia ga bisa mempercayai audit BPK. Kan anggepannya kaya KPK selama ini dilihat dari prestasinya sedangkan ga ada bukti bahwa KPK boleh menangkap orang lain tapi tidak ada yang bisa menangkap KPK. Jadi kalo KPK salah siapa yang nangkap? .
N: Polisi?
S: nah ujung-ujungnya ya gatau itu kriminalisasi atau engga tapi dicari-cari kesalahan kan. Tapi ujung-ujungnya kalo KPK korupsi gak ada yang nangkap juga kan.
N : Boleh tau ga, tadi kan katanya mendapat informasi mengenai internal, dan selama ini pasti udah tanya tanya untuk penyikapan. Itu infonya dari mana aja?
S : Ya itu gabisa dibuka, tapi ya itu sebetulnya kaya ga semua yang kita dengar kita percaya. tapi anggepannya yang hanya bisa disampaikan ke publik kalo ada buktinya. Tapi kalaupun itu informasi internal yaudah ya gosip atau apa bukan menjadi masalah. Tapi ya itu, KPK tidak ada yang mengawasi,
N : Sebelum masuk ke poin dua, kan tadi sebenernya dikatakan salah satunya karena politis kan. Cuma yang lo bilang sebelumnya itu ada informasi internal yang mengatakan bahwa itu juga ga bersih dan juga politis, tapi kan lo bilang sendiri ini sebenernya belum terbukti. Tapi bukankah ketika kita memakai semua bukti yang ada ini terlihat seperti yang dikatakan orang yakni kriminalisasi terhadap KPK, kita juga ga bisa buktiin bahwa KPK jelek dan juga punya permainan politik disini , kita belum bisa punya bukti yang kuat banget mengatakan itu
S : Karena ini juga berlaku keduanya, kita memutuskan untuk bersikap netral
N : Tapi kita punya bukti lebih banyak bahwa DPR yang ga bersih, anggota-anggota Pansus juga merupakan orang yang dalam investigasi oleh KPK, bisa dikatakan ini bukti bahwa DPR kotor. Nah, tapi dari pemaparan lo sendiri tadi dari sisi KPK nya belum ada bukti yang kuat bahwa KPK kotor
S : Tapi kalo kita ngomongin bukti, dibilang bahwa anggota Pansus ada yang diperiksa oleh KPK, tapi apakah ada anggota pansus yang udah dibuktikan korupsi? Belum juga kan. Kalau kita ngomongin masalah bukti, dua duanya belum ada bukti. Dan kalo kita bicara hak angket ini sebetulnya latar belakangnya tuh kan Miryam, yang mengatakan bahwa dia ditekan oleh anggota komisis III DPR RI kan nah KPK mengatakan, okay kalo ditekan siapa yang menekan?.
F: Mashinton, Tegun, dan satu lagi kalau tidak salah ya
S: Nah tapi KPK tidak bisa, maksudnya tidak mengeluarkan bukti bahwa tiga orang yang menekan si Miryam ini nah disitu menjadi latar belakang hak angket KPK. Soalnya kasus ini merupakan kasus yang kompleks sebenernya, selama ini kita tau dan dengernya dari media dari orang lain dari siapa dari siapa. Tapi sebetulnya siapa yang dari kita bener bener tahu apa alasan utama dua pihak angket, alasan dari hak angket, dan tujuan dari hak angket kan sebenernya gada yang tau, kita taunya dari media dan internal dalem yaudah gabakal buka juga. Karena itu, anggepannya kita ya gamau sok tau kalo kita gapunya informasi yang sebenarnya, gabisa kita percaya media A media B lalu membangun persepsi publik dari apa yang ada di media juga. Karena Kenapa kita berani membawa kasus BLBI dan kasus transparansi karena kita ada informasi internal. Kalo hak angket ya kita ga berani anggepannya kita merasa memberikan pernyataan sikap dengan alasan itu.
N : Misalnya dari sudut pandang legal procedure bukankah mayoritas ahli hukum udah sepakat menolak hak angket ini?
F: 130 ahli, tapi ada satu yang berbeda seperti Yusril. Apa pendapatlu soal aspek legal dari pembentukan pansus ini. Soalnya kan ada peraturan perundang-undangan yang bilang kalau pansus baru bisa legal terutama di DPR sudah setuju minimal setengah plus satu. Saat itu yang Fahri Hamzah, tiba-tiba terbentuk peraturan lagi nih yang bilang bahwa pansus harus terbentuk apabila ada perwakilan dari semua fraksi. Itu menjadi argumen dari teman-teman BEM lain bahwa itu tidak legal, karena ada tiga partai yang tidak mendukung
N: Dan juga selain itu ada salah satu argumen paling kuat mengatakan KPK bukan bagian dari pemerintah. Mengapa BEM FEB memilih netral pada hak angketnya padahal banyak ahli hukum ini salah secara prosedur?
S : Kami melihat bahwa latar belakang hak angket KPK adalah kewenangan KPK yang tidak dibatasi. Kami melihatnya dari sisi itu, KPK tidak ada yang mengawasi, dan mereka ingin membuka supaya KPK ada yang mengawasi lah. Dari sisi itu kita bersikap netral
N: Gue agak nggak nangkep nih, KPK tidak diawasin dan lo ingin KPK diawasin. Tapi anehnya justru di saat kayak gini BEM FEB malah bersikap netral, dan barusan yang lo katakan adalah “ingin mendukung pengawasan KPK” kenapa tidak dijelaskan bahwa ingin mendukung pengawasan KPK melalui ini itu. Kenapa memilih stance netral?
S: Pernyataan sikap yang kami buat mengenai isu hak angket KPK bukan mengenai apa yang harus dilakukan terhadap KPK. Itu menurut kami dua hal yang berbeda. Hak angket terhadap KPK dan pengawasan terhadap KPK. Kami melihat dari sisi DPR, latar belakangnya adalah KPK memiliki ruangan yang terlalu luas sehingga memang perlu diawasi. Sampai saat ini tidak ada sistem pengawasan KPK. Kami juga menyadari bahwa ini juga bisa menjadi instrumen politik terhadap KPK. Makanya kami juga tidak bisa bilang kami mendukung hak angket KPK. Karena mungkin saja memang ada instrumen politik untuk melemahkan kasus E-KTP
N: Mungkin kita akan balik lagi ke masalah ini. Bisa dijelasin setelah melakukan pernyataan sikap ada audiensi dengan Fahri Hamzah—
S: Itu bukan audiensi, itu hanya diskusi. Kalau audiensi kan kita membawa sesuatu. Kita membawa kajian membawa apalah. Kita membawa kajian, kita bertanya kepada pihak (yang bersangkutan), itu namanya audiensi, seperti di BLBI. Kalau kemarin itu hanya diskusi. Kita gak bawa apa-apa. Kita hanya datang, duduk, dan diskusi. Kita ga bawa kajian, ga bawa pernyataan sikap, ga bawa apa-apa. Kita hanya diskusi
F: Itu tanggal berapa kira-kira?
S: 20 menit setelah Fahri Hamzah keluar. Jadi kita ketemu Fahri Hamzah itu hari Kamis. Jam 2
N: Pernyataan sikap hari rabu malam ya?
S: Ya
N: Mengapa Fahri Hamzah dan mengapa setelah pernyataan sikap?
S: Sebetulnya itu kita lebih ke ingin mencari perspektif lain tentang Hak angket KPK. Kita rencanya bertemu dengan pihak yang kontra hak angket KPK. Tapi yang menjadi masalah itu kan stafnya Fahri Hamzah diupload di Instagram. Nah itu yang menjadi masalah. Jadi anggepannya kita tuh misalnya anggapannya hanya acara internal yang tidak agenda tapi di-upload ke Instagram jadi menimbulkan perspektif publik yang berbeda. Kita gak mempunyai tujuan untuk mendukung DPR ataupun apa. Kita hanya ingin mendengar perspektif lain. Kenapa Fahri Hamzah? Ya kita hanya ingin mendengar perspektif beliau saja.
F: Kalau boleh tahu apa yang didapat waktu bertemu dengan Fahri Hamzah?
S: Kemarin sudah disiapkan sih. Jadi mungkin dari press release saja
N: Selanjutnya tinggal bertemu dengan pihak yang kontra?
S: Ya, dengan pihak yang kontra
N: Output yang diharapkan setelah bertemu dengan Fahri Hamzah apa sih?
S: Mungkin kita akan kembali ke perspektif kita akan kenapa kita netral. Itu yang diharapkan. Tapi lagi-lagi itu ya gara-gara awalnya itu ingin hanya mendengar perspektif yang berbeda dan itu keluar sehingga publik menganggap ini itu suatu.. hal yang.. ya itulah yang dikatakan publik. Kita nggak ada agenda khusus yang kita ingin bawa kemarin.
N: Sebelumnya itu sempat didiskusikan gak dengan sospolnet bahwa BEM FEB UI akan berdiskusi dengan Fahri Hamzah atau segala macem?
S: Enggak.
N: Boleh tau kenapa gak. Maksudnya kan berhubungan dengan satu almamater, mungkin berhubungan baik juga dengan yang lain. Apalagi ada BEM FH kan disitu siapa tau bisa mengangkat secara legal, secara hukum?
S: Lagi lagi itu kembali ke yang mempunyai agenda. Kalau kita memang mempunyai agenda audiensi, maka seharusnya kita mengatakan kepada sospolnet kita mau mengadakan audiensi dengan pihak ini. Tapi kembali lagi agenda kita murni diskusi dan kita tidak memiliki agenda untuk mengeluarkan output dengan cepat. Jadi kita ingin bertanya ke berbagai pihak terlebih dahulu sehingga.. untuk memutuskan kita ingin mengeluarkan output apa. Kan selama ini kita bekerja, kita bertemu berbagai pihak untuk memutuskan untuk, oke kita membawa kajian, membawa isu ini, kita membawa isu gimana. Kita kan mempertimbangkan berbagai hal, termasuk salah satunya bertemu dengan berbagai tokoh masyarakat. Tapi yang menjadi concern-nya itu kan kita bertemu Fahri Hamzah dan foto Instagram itu kan yang menjadi viral. Kita belum sempet.. itu foto baru 20 menit setelah kita keluar ruangan. Mau gimana lagi? Kan staf nya dia bukan dia yang ngerjain.
F: Kalo boleh tau mengenai topik pansus ini udah berdiskusi dengan siapa aja selain Fahri Hamzah?
N: Tadi bu [Narasumber nyebutkan nama], lalu..
F: Ada mau bertemu dan diskusi dengan yang pro selain Fahri Hamzah?
S: Kalo yang pro baru Fahri Hamzah, kalo kontra list nya udah ada tapi kita masih berusaha nghubungin lah.
F: Untuk planning ketemu Fahri Hamzah itu hari apa? Rabu malam kan sudah menyatakan sikap, berusaha menghubungi Fahri Hamzah Hari apa?
S: Dalam minggu itu, sebelum pernyataan sikap keluar
N: Ada kemungkinan pernyataan sikap dari BEM FEB bakal berubah?
S: Tidak. Paling kita hanya memberi perspektif ke publik, oke dari sisi ini bilang begini, dari sisi knan bilang begini, silahkan nilai sendiri. Itu yang ingin gue lakukan
N: Apa tujuannya hearing denga orang-orang pro dan kontra ketika lo udah punya stand dari awal bahwa “oke kita akan netral” dsb. Begitu kalian telusur-telusur, misalnya ternyata komponen pro DPR nya lebih kuat atau sebaliknya itu bagaimana?
S: Tadi kenapa keluar stance baru ketemu ya? Kan kalau kita lihat suatu masalah, kita tangkap yang Fahri Hamzah katakan, dan nanti kita ketemu dengan pihak yang kontra katakan, kita yaudah ini jadi press release saja, nanti silakan publik yang menilai informasi-informasi yang kita keluarkan. Kan kita tidak mengetahui kan seberapa benar informasi yang dikeluarkan dua pihak ini. Jadi kan kalau dengan output ingin mencerdaskan publik kan tidak ada salahnya.
N: Jadi walaupun nanti misalnya kalian hearing lebih banyak dengan yang kontra, lalu ternyata kalian dapat oh ternyata lebih masuk akal argumen yang kontra dengan pansus, kalian akan tetap netral?
S: Itu bisa saja kalau kita menemukan suatu bukti dan suatu kajian yang mendalam, dan kita yakin. Kita bisa saja stancenya. Tapi kalau hanya perkataan-perkataan pihak-pihak ini ya kita memutuskan kita tidak akan
N: Tapi kalau pihak-pihak yang kontra membawa data-data dan argumen yang kuat, misalnya dasar-dasar filosofi hukum, dasar-dasar teori ketatanegaraan, seperti yang selama ini dikatakan oleh orang yang kontra dan kalian memahami bahwa dasar dari yang kontra lebih berat, jadi kalian akan tetap netral?
S: Hukum kan bisa diperdebatkan. Ya kita akan tetap netral hingga kalau nanti ada keputusan pengadilan.
F: Saat ini kan ada Judicial Review di MK. Kalau misalnya keputusan MK mengatakan bahwa pembentukan pansus tidak sesuai dengan prosedur hukum, sikap kalian bagaimana?
S: Itu Judicial Review kan, tapi KPK belum membawa kasus ini kepada pengadilan
F: Uji materi maksudnya, sudah ada pegawai KPK dan mahasiswa yang uji materi ke MK
S: Tapi kan KPK memutuskan tidak membawa ini ke ranah pengadilan. Kalau pun ada mahasiswa dan pegawai KPK yang membawa ini kepada hukum kan hak mereka ya. Tapi KPK secara official belum membawa ini ke ranah hukum.
F: Maksud kami, secara prosedur, legal atau tidaknya pansus ini kan ditentukan oleh MK sebagai suatu kuasa kehakiman. Seperti yang lo bilang tadi, hukum memiliki pendekatan dan penafsiran. Nah MK sebagai salah satu lembaga negara yang memiliki kekuatan hukum. Ketika andaikan mereka mengatakan bahwa pembentukan pansus tidak sesuai dengan prosedur, berarti kan dapat dijadikan referensi atau rujukan hukum yang bagus untuk menentukan sikap.
S: Kita akan tetap menunggu apabila KPK membawa pansus ini ke ranah pengadilan. Apabila pengadilan akhirnya memutuskan pansus ini tidak sah secara hukum ya artinya masalah sudah selesai kan. Kita tidak perlu mendukung pihak mana pun, kasus ini sudah selesai. Sampai pada saat itu terjadi, kita BEM FEB UI tetap netral pada kasus ini.
N: Oke.
S: Tapi menurut kalian sendiri gimana sih. Kalian merasa gak sih pansus ini cukup politis?
N: Politis ya of course politis.
F: Politis ya pasti sih karena DPR sebagai lembaga politik sih.
N: Pasti politis sih, cuma kita di sini sebagai jurnalis ingin tahu lebih dalam aja. Oh iya begini, pertama-tama yang ingin gue tanyakan adalah, pertama dikatakan ini bukan core competencenya BEM FEB UI. Satu hal yang ingin gue tanyakan adalah, kalau seperti itu apa dong urgensinya untuk melakukan hearing kepada dua belah pihak seperti ini? Apalagi istilahnya tidak bekerja sama dengan BEM FH yang lebih paham dan sesuai dengan core competence mereka. Mungkin bisa saling membantu dan saling membangun argumen
S: Nah kadang kala kan kita mempunyai acara internal yang anggapannya tidak memiliki agenda. Ini kan ramai menjadi perbincangan publik karena fotonya disebarkan oleh Fahri Hamzah kan. Kalau misalnya Fahri Hamzah gak nge–post nih, gak ada yang tau, kan juga mungkin tidak menjadi perbincangan publik kan. Jadi itu sebenernya balik lagi merupakan acara internal yang tidak memiliki agenda untuk memutuskan sikap. Jadi kalau misalnya kita ketemu siapa ya, Fadli Zon, atau siapalah yang menjadi musuh-musuh Indonesia, ya kalau kita hanya ingin bincang-bincang atau pun ngobrol kan sah-sah aja.
N: Jadi BEM FEB UI itu kan lembaga eksekutif di FEB, dan dia bertindak on behalf of FEB. Berarti ketika kalian melakukan suatu tindakan itu on behalf of FEB. Nah atas pertimbangan tersebut, kembali lagi ke pertanyaan tadi. Urgensi apa yang ada di dalam tindakan kalian ini, ketemu Fahri Hamzah?
S: Ya kita ingin mencari perspektif yang berbeda akan kasus ini. Itu urgensinya.
N: Oke.
F: Gue pengen nanya masalah argumentasi lo di pernyataan sikap itu bahwa ini banyak sekali muatan politisnya. Nah iki kan sebagai Kastrat di bawah bidang Sosial Politik, apa sih yang gak politik? DPR sebagai lembaga politik kan menjalankan fungsi politiknya, hak angket. Justru itu merupakan bagian yang bisa dikaji oleh Kastrat, bukanlah suatu hal untuk dihindari.
S: Kalau menjawab masalah kajian ya, oke pasti ada pihak yang menuntut kita membuat kajian akan hal ini. Kemudian ada pihak lain yang mengatakan kita tidak boleh membuat kajian akan hal ini. Itu kan terserah mereka, terserah persepsi tiap orang, pendapat masing-masing. Tapi kita BEM FEB UI percaya bahwa kalau memang bukan core competence kita ya kita tidak akan membuat kajian yang mendalam akan hal itu. Itu yang menjadi pendirian kita. Contohnya kayak kasus reklamasi tahun lalu itu. Kan dosen menyalahkan, kenapa kita membuat pernyataan sikap atas dasar kajian hukum. Hal-hal seperti itu yang membuat kita kembali ke pendirian kalau memang kasus ini tidak berhubungan dengan ekonomi, kita tidak akan membuat kajian yang mendalam.
N: Pertama gue ingin agak sebenernya gue kurang setuju kalo isu ini mencuat karena instagramnya Fahri Hamzah. Karena sebenernya dari pernyataan sikap BEM FEB UI itu sudah cukup menimbulkan polemik. Terus kalo yang kedua.. nanti gue bakal tanya ke situ lagi. Kedua begini, gue melihat semacam kontradiksi di perkataan lu. Tadi kan lu bilang BEM FEBUI tidak ingin membuat kajian ini karena di luar core competencenya, tapi justru yang lu lakukan adalah exactly that, maksudnya BEM FEB UI malah alih-alih membiarkan kasus ini kepada FH dan mendukung FH, seperti yang dikatakan tadi, kan kalo misal oke, kalo ini kasusnya FH biarkan saja ke FH, tapi ini BEM FEB UI justru mengambil sikap dan yang berseberangan dengan BEM UI dan kemudian bertemu dengan tokoh-tokoh politik atas nama BEM FEB UI dan kemudian juga akan melakukan kajian terhadap hasil-hasil pertemuan tersebut.
S: Tapi saya tidak mengatakan bahwa tidak akan melakukan kajian…
[Tidak ada percakapan, berpindah tempat]
N: Balik lagi, kenapa justru melakukan hal itu?
S: Kan gini, kan kita udah memutuskan netral dengan alasan tadi yang sudah saya katakan. Nah, tapi kita ingin mencari perspektif lain dari berbagai pihak yang akan kita keluarkan dalam bentuk press release, bukan kajian, jadi murni yang dikatakan oleh pihak tersebut. Nah, nanti silahkan publik menilai mana yang perlu dianggap fakta mana yang perlu dianggap opini silahkan publik menilai. Jadi ini bentuknya press release, bukan kajian. Dan kalau pun kita membuat kajian, itu akan menyentuh seperti, apa yang seharusnya dengan ilmu Corporate Governance misalnya, apa yang seharusnya ideal manajemen dalam KPK, seperti itu, dengan ilmu yang berhubungan dengan ekonominya.
N: Jadi emang tidak akan membuat kajian tapi press release mengenai apa yang dikatakan?
S: Iya, kalau buat kajian ya itu corporate governance ataupun manajemen sumber daya manusia yang ada di KPK. Dan misalnya kasus, misalnya ini, kita menemukan bahwa ada kajian yang mengatakan misalnya apa sih yang seharusnya badan pemberantas korupsi di suatu negara itu idealnya bagaimana. Itupun kalau kita berniat membawa kajian seperti itu. Tapi output dari yang ini akan berupa press release yang bukan kajian.
N: Oke, jadi begini, kan seperti yang tadi gue bilang, BEM FEB UI. Ketika sebuah BEM menyatakan sikap, itu biasanya on be half of warga-warganya. Kayak misalnya FISIP dia nyatain sikap biasanya dia sampai apa namanya mengumpulkan, rapat dengan BO/BSOnya kalau gak salah ya. Nah, ketika BEM FEB menyatakan netral, maka itukan merupakan pernyataan sikap dari on be half of warga-warga FEB UI dan kemudian justru yang kalian ini lakukan adalah supaya kembali lagi supaya masyarakat, dalam hal ini berarti termasuk warga FEB UI, menilai sendiri yang benar yang mana yang salah yang mana. Bukankah itu seperti, apa ya istilahnya, melepaskan tanda kutip tanggung jawab kalian untuk merepresentasi publik FE dalam mengambil keputusan.
S: Jadi ada 2 pernyataan sikap, yang pertama atas nama IKM FEB UI dan yang atas nama BEM FEB UI. Itu sama juga dengan FISIP, dia atas nama Keluarga Mahasiswa FISIP atau atas nama BEM FISIP UI. Nah, sesuai dengan peraturan kelembagaan, BEM itu mempunyai hak untuk menyatakan sikap atas nama BEM FEB UI. Nah ini berbeda dengan atas nama IKM FEB UI. Apabila kita menyatakan sikap atas nama IKM FEB UI, maka itu harus kolaborasi dengan BO/BSO lain, terutama BPM FEB UI. Tapi jika BEM FEB UI memunyai hak menyatakan sikap, juga sama dengan BEM UI yang suka menyatakan sikap atas nama BEM UI sendiri. Mereka punya hak, dan BEM FEB UI juga memunyai hak mengeluarkan pernyataan sikap atas nama BEM FEB UI. Jadi kalau dikatakan ini representasi publik atau bukan, sesuai dengan peraturan kelembagaan, BEM FEB UI memunyai hak untuk menyatakan sikap atas nama organisasi.
N: Berarti memang pernyataan sikap ini tidak ditujukan untuk merepresentasikan bahwa ini adalah representasi suara dari FEB UI. Karena gak tau sih, ya oke kita punya aturan seperti itu, tapi ketika semua orang melihat dari luar, yang paling dilihat ya of course BEMnya, bukan BOE, bukan BPM, atau apa, of course BEMnya. Dan ketika dia menyatakan sikap maka itu sikap mahasiswanya kan. Nah, sebenernya gue lebih menggali ke arah situnya sih karena ini kan merupakan tanggung jawab publik juga ketika melakukan pernyataan sikap seperti itu.
[Tidak ada percakapan. Berpindah tempat]
S: Itu akan menjadi suatu hal yang mungkin juga saran untuk kami. Karena dalam menyatakan sikap, kan menyatakan sikap itu menjadi suatu tantangan, jika dikatakan tidak merepresentasi warga FEB UI. Tapi kalau kita mau bilang me…, kita mau ngapain, kita mau rapat satu FEB UI, kan juga gak mungkin. Ujung-ujungnya pasti, misalnya apa, atas nama ketua-ketua lembaga. Nah, kalau disetujuin nih belum tentu juga masyarakatnya setuju kan. Nah, jadikan ini kembali lagi ke apa yang menajdi tanggung jawab kita. Kalau kita tidak menyatakan sikap, kita dibilang gak peduli akan kasusnya. Nah, kalau kita menyatakan sikap tadi dibilang tidak merepresentasi atas nama FEB UI. Kita menjalankan tugas atas nama lembaga BEM FEB UI sesuai peraturan lembaga kita mempunyai hak untuk menyatakan sikap sesuai nama organisasi. Dan di sini kita gak asal memutuskan suatu pernyataan sikap. Kita sebenernya apa ya, sangat menghindari melakukan pernyataan sikap kan, nanti dibilang gak dengerin opini FE, ga sesuai dengan opini FE. Nah setiap pernyatan sikap pasti ada pro kontranya. Nah kalo kita bilang dukung hak angket KPK, dari pihak yang ga setuju mereka protes. Kalo kita bilang menolak hak angket KPK juga ada pihak yang bilang ini bukan solusi yang terbaik nah kita disini melihat bahwa yang kita percayai saat ini adalah hal yang terbaik. Oleh karena itu, BEM FEB memutuskan untuk netral akan hal ini. Jadi selalu ada kepentingan politik dari dua pihak yang seimbang. Jadi kita ingin menyatakan bahwa kita ingin mendukung DPR tapi kita juga ingin mendukung KPK. Kita percaya ya, kalo kita mendewakan KPK. Ini akan tidak seimbang. DPR selamanya akan berusaha untuk menjatuhkan KPK. Nah kaya kasus cicak buaya. Kenapa Jokowi pas itu diem, dibanding Jokowi koar-koar dukung KPK
N: SBY maksudnya?
S: Tapi terakhir ada yang mau cicak buaya kan? BG-BG. Jokowi diam kan, karena kita pecaya Jokowi mendukung kedua belah pihak, KPK bagus dan Polri juga bagus. Nah kita juga pengen kaya gitu, KPK bagus tapi DPR juga bagus. Kalo kita dukung KPK mulu ini, DPR pasti selamanya menjadi musuh mereka kan DPR gak akan bagus bagus. Nah kita ingin bangun dua-duanya untuk reformasi…
[Narasumber meminta bagian wawancara ini menjadi off-record saat wawancara berlangsung]
…
F : Concern dari BEM FEB masalah pansus ini udah dibicarakan di sospolnet belum ?
S : Oh itu tentu, tentu tentu.
F : Bisa dijelaskan mengenai sikap mereka?
S : Ya mereka menghargai aja. Ga ada kadep kastrat yang protes ke gua, yang protes [Narasumber nyebutkan nama] doang. Gaada kadep kastrat fakultas lain yang protes gua ketemu Fahri Hamzah. El, Kadep kastrat BEM UI menghargai sikap kita dan terimakasih keputusannya tidak mendestruksikan aksi hari ini (14 Juli, red)
F : Selama ini tidak ada kontak-kontakan khusus dengan BEM FH memahami bersama masalah ini?
S : Gaada, secara khusus dengan BEM FH gaada
F : Terakhir, ada tanggapan mengenai [Narasumber nyebutkan nama]…
N: Dari respon publik secara umum terhadap pernyataan sikap?
S : Sebenernya gini lo, mereka berpendapat pada ranah publik itu hak. Tapi yang sangat disayangkan itu ini gue selama ini setiap kali gue nge-post di OA itu ada narahubung ada nomor telpon gua, kalo emang mau protes jadi anggepannya selama ini gua selalu bersikap gue terbuka akan saran dan kritik dengan yang kastrat lakuin, Nah [Narasumber nyebutkan nama] ini sama sekali gak pernah menghubungi BEM FEB UI. Dia bilang di postnya itu dia bilang gini, gue udah capek nasihatin kalian. Betul gak? Coba lu baca. Gue udah gak tau cara menasihati kalian, tapi dia ga pernah ngehubungin kita sama sekali. Nah itu yang menurut gue sangat gue sayangkan. Kalo memang dia pengen menyampaikan pendapat publik ya silakan, tapi tolonglah mungkin.. tolong klarifikasi lah. Kalo misalnya klarifikasi kenapa ketemu Fahri Hamzah, alasan lo apa, kalo dia udah nanya panjang lebar terus dia mau buat pernyataan publik, silakan. Dia sama sekali ga menanyakan, dia ga menghubungi, dia tidak menanyakan alasan kita netral, alasan kita ketemu Fahri Hamzah, dia sama sekali tidak menghubungi kita. Jadi menurut gua yang gua sayangkan, emang betul haknya dia mau.. dia kan bilang haknya dia mau go ke publik, haknya dia juga mau mengkritik gue. Gue bilang, yaemang itu haknya dia juga tapi kenapa ga mengklarifikasi terlebih dahulu kalo dia emang udah klarifikasi tanya kepada kita alasan kita abis itu dia mau buat pendapat akan hal itu ya terserah dia. Itu sih yang gue sayangkan.
N: Jadi masalah di klarifikasinya ya?
S: Dia tidak klarifikasi. Dia tidak berusaha menghubungi kita, nih kalo emang ada ya gue gabisa apa tu ya baik apa engga, kita semua percaya ni kalo emang dia ingin memberitahu, tujuan dia baik ini ingin memberikan saran, dia pasti ngehubungin gue. Silakan dia mengubungi secara pribadi, tanya dulu klarifikasi A B C D. Harusnya jika dia merasa bahwa ya alasan gua salah, silakan dibawa ke ranah publik. Dia sama sekali ga apa namanya ga nanya kan. Kan kita bisa lihat tujuan dia apa. Apakah dia ingin memberikan saran yang membangun atau dia ingin mendapatkan sensasi publik atau popularitas. Kan bisa publik yang menilai akan hal itu.
N : Tapi bukankah ini sistem check and balance yang dalam suatu pemerintahan demokrasi terbuka seperti itu ya? Dan suatu sistem demokrasi biasanya yang check and balance dilakukan kepada pemerintah, saran-saran untuk presiden misalnya melalui surat terbuka. Bukankah dalam sistem demokrasi gimana ada transparansi informasi. Bukankah itu emang jalan yang wajar ditempuh untuk mengkritik secara publik kepada lembaga eksekutif?
S : Boleh..boleh sah-sah aja sebetulnya kembali lagi ke yang gue tanyakan kenapa sama sekali ga klarifikasi ke BEM FE. Artinya dia hanya mengetahui dari sisi luar saja kan. Dia post itu gara-gara Fahri Hamzah kan. Nah itu berarti dia hanya tau dari sisi luar aja kan dan dia gak berusaha untuk mengetahui alasan dibalik itu sih. Soalnya banyak yang memberikan saran, kalo gue buka sekarang banyak… banyak lah yang memberikan PC secara langsung. Sebenernya gua sama sekali ga mempersalahkan membawa ini ke timeline line. Tapi tolonglah klarifikasi terlebih dahulu dan buat apasih, cari sensasi doang. Itu tuh, gatau lah gua, emang gitu lah….
Setiap orang punya pendapat yang berbeda, setiap pernyataan sikap itu pasti ada orang yang tidak suka dengan pernyataan sikap. Tapi kembali lagi ke lu menyampaikan hal itu kan. Gue menilai bahwa kata-kata yang dibawa itu di dalam Line itu tidak sopan… dia cukup arogan dan dia merasa dirinya yang paling benar. Tapi yaudah terserah dia sih. Maksudnya setiap orang mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat. Saya pun menghargai.
Transkrip wawancara ini telah disunting dari versi aslinya. Beberapa bagian dari wawancara telah dihilangkan atas permintaan narasumber dan pihak terkait segera setelah wawancara dilakukan.
Discussion about this post