Pada tanggal 9 Agustus 2015, Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FEB UI mengumumkan pernyataan di grup Economics Executive Forum (EEF-perkumpulan ketua-ketua organisasi kemahasiswaan di FEB UI) mengenai pencopotan M. Nur Rokhim dari posisinya sebagai Project Officer (PO) Sosial Act 2015. Hal ini juga diikuti dengan pengangkatan Ani Utami yang sebelumnya menjabat sebagai Vice Project Officer (VPO) menjadi PO. Terkait dengan hall itu, Rokhim menyempatkan diri untuk memberikan penjelasannya.
Sebelumnya, Rokhim pernah menjabat sebagai wakil koordinator Field Officer (FO) pada Sosact FEB UI 2014. Setelah Sosact 2014 berakhir, ia mulai mempersiapkan dirinya untuk maju sebagai PO untuk Sosact 2015. Hal pertama yang ia lakukan adalah membentuk susunan calon panitia kemudian melakukan persiapan lain untuk proses bidding.
Pada Saat proses bidding, muncul isu tukar posisi antara PO dengan VPO. Sebagian dari bidder sepakat untuk menukar posisi antara Rokhim dan Ani. Namun karena pihak yang setuju dan tidak setuju jumlahnya seimbang, akhirnya keputusan diberikan kepada Pengurus Inti Social Act 2015 selain Rokhim dan Ani. Alhasil, Rokhim tetap menjabat sebagai PO Sosact karena Pengurus Inti menaruh kepercayaan kepada Rokhim.
Hambatan dalam proses kerja kepanitiaan masih terjadi setelah proses bidding selesai dilakukan. Rokhim juga mengakui bahwa ia menghadapi masalah-masalah personal, terlepas dari kelemahan yang ia miliki dalam hal manajemen waktu. Selama proses kerja kepanitiaan, ia mengaku bahwa telepon genggam miliknya sering mengalami kerusakan. Hal tersebut menghambat komunikasinya dengan rekan-rekan sesama panitia. Selain itu, ia juga sempat menderita sakit, terutama saat pelaksanaan open recruitment, sehingga ia tidak bisa hadir di tempat. Akibat hal tersebut, prasangka buruk bahwa kebiasaan meng-‘hilang’-nya muncul kembali, mulai dirasakan panitia Sosact lainnya.
Permasalahan juga kembali muncul ketika rapat pleno. Kali ini, terjadi kesalahpahaman antara Rokhim dan Ani. Rokhim yang saat itu hendak melihat susunan acara dengan tujuan hanya untuk melakukan crosscheck, ditafsirkan Ani sebagai bentuk ketidakpedulian dan sikap lepas tangan Rokhim terhadap Sosact. Akibat kejadian itu, sebagian besar panitia mulai marah terhadap Rokhim. Rokhim mengakui sejak saat itu kepercayaan panitia lain terhadapnya mulai hilang dan ia mengaku sangat sulit untuk mendapatkan kepercayaan itu kembali.
Menurut Rokhim, BPM baru melakukan supervisi yang lebih sering pada saat seminggu sebelum ketetapan pencopotan dikeluarkan. Saat itu, pihak pengurus inti BPM mengeluarkan peringatan terhadap Rokhim dan memberikan waktu dua minggu untuk mengurus permasalahan yang ada di pihak panitia. Akan tetapi, baru seminggu lebih sejak peringatan dikeluarkan, surat ketetapan pencopotan jabatan terhadap Rokhim telah dikeluarkan oleh BPM.
Setelah menerima kabar dikeluarkannya ketetapan pencopotan, Rokhim mengaku bahwa ia menerima setiap keputusan yang dikeluarkan oleh BPM. Ia siap menanggung resiko apapun, termasuk nama baiknya yang tercemar. Ia mengakui bahwa hal tersebut disebabkan kesalahannya sendiri. Hanya saja, ia menyayangkan hubungan pribadi dengan panitia Sosact yang menjadi lebih canggung dibanding sebelumnya.
Penulis: Chelvin Romaretho S, Rika Sitorus
Discussion about this post